DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan
Aman Buat Masyarakat
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:
Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. Dari
ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta tujuh unit
sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember
2025.
Kapolres Indramayu Mochamad Fajar
Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari
dua laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek
Gabuswetan.
“Dari hasil penyelidikan, kami
berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu
tersangka penadah. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah
Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada wartawan. Rabu (31/12/2025).
Kapolres menjelaskan, dua tersangka
pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27),
warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai
eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya.
Sementara satu tersangka lainnya
berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, ikut berperan
sebagai penadah."Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling
mencari lokasi yang sepi, pesawahan dan minim pengawasan serta kendaraan yang
kuncinya masih tergantung di motor. Setelah itu, sepeda motor korban dirusak
kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu dibawa kabur," jelas
Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor
hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar
Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit. Dari transaksi itu, tersangka penadah
memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.Dalam kasus ini, Polres Indramayu juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, satu set kunci huruf T
beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.“
Atas perbuatannya, para tersangka
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang
pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”
tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.(www.majalahgalang.com//ras/@ Dini.M.S.Hadiyahni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar