DENGGOL Bicara Siapa Dia:Jelang Pesta Demokrasi Pilwu…!
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU
JAWA BARAT:Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Peraturan
Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak
Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025),
Dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten
Indramayu, rapat dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
Dalam sambutannya, Jajang Sudradjat menyampaikan,
pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses panjang. Pada tahun 2023, pemilihan
sempat ditunda sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga
Februari 2026.
Asda Jajang menambahkan, kepastian pelaksanaan
Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6
September 2025. Selanjutnya, Peraturan Bupati segera disiapkan dan resmi
ditetapkan pada 22 September 2025.
“Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades
bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika
yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” tambahnya.
Melalui Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab
Indramayu menetapkan tahapan Pilkades Serentak, dimulai dari persiapan hingga
penetapan hasil.
Pada tahap pencalonan, pendaftaran bakal calon
kuwu dibuka 1–13 Oktober 2025. Setelah melalui penelitian administrasi dan
seleksi tambahan, penetapan calon dilakukan 21 November, diikuti pengumuman
resmi pada 24 November dan pengundian nomor urut 25 November 2025.
Tahapan pemilih dimulai dengan pencacahan daftar
pemilih pada 21–26 November, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27–28
November, serta distribusi kartu tanda pemilih 5–9 Desember 2025. Masa kampanye
ditetapkan pada 2–4 Desember, kemudian masa tenang 5–9 Desember.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 10 Desember
2025 mulai pukul 07.00–12.00 WIB. Dengan sistem semi-digital yang menjadikan
Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di wilayah Jawa Barat.
Dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
Diketahui, Persyaratan calon kuwu antara lain
berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal tamat SMP/sederajat, berusia
minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani, serta berkelakuan baik. Selain
itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun
menjabat kuwu di daerah lain.
Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat,
Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap Pilkades Serentak Tahun 2025 dapat
berlangsung lancar, aman, dan kondusif, sehingga menghasilkan pemimpin desa
yang benar-benar dipilih oleh rakyat secara demokratis.(majalahgalang.com//ras/@Penulis:Roro
Wilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar