MAJALAHGALANG.COM.ID-INDRAMAYU JAWA
BARAT:Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Peduli Trafficking dan Tani Indramayu
(YLBH-Petani Indramayu) didirikan Advokat Hery Reang Sejak Tanggal 01-04-2023.
Satu-satunya Lembaga bantuan Hukum yang menjangkau masyarakat yang mempunyai
permasalahan hukum sampai plosok Desa dengan jumlah paralegal terbanyak. Kamis
(28/03/2024).
Tentunya Mempunyai Tujuan Sesuai
dengan Undang-undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Yaitu Suatu Badan
usaha yang Bertugas untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum, YLBH Petani Indramayu
Memastikan Bahwa Warga Dapat Menerima Layanan Hukum Secara Merata, Agar Seluruh
Warga yang Termasuk dalam Kategori Penerima bantuan Hukum Agar Dapat Memperoleh
Hak-haknya.
Hery Reang Selaku Pendiri YLBH Petani
Indramayu menyatakan dalam Aspek Kemanusiaan agar Masyrakat mendapatkan Program
Bantuan Hukum Bertujuan. Dan meringankan Beban (Biaya) Hukum yang harus di
Tanggung Oleh Masyarakat Tidak Mampu Di Depan Pengadilan.
"YLBH Petani Indramayu yaitu
mempunyai fungsi pendampingan Litigasi atau proses Pengadilan dan Non Litigasi
proses diluar Pengadilan. YLBH Petani Didirikan mengedepankan
"Kualitas" dalam setiap menangani suatu perkara. Semoga YLBH Petani
Indramayu dapat diterima di tengah-tengah masyarakat luas karena sifatnya
penanganan secara Nasional bukan di Indramayu saja,"ujar Advokat Hery
Reang.
YLBH Petani satu-satunya Lembaga
bantuan Hukum yang peduli tentang Trafficking dan Tani," Hery Reang
menyampaikan YLBH Petani dalam penanganan suatu perkara meliputi bantuan Hukum
diantaranya: Masalah Hukum Keperdataan, Pidana, Tata usaha Negara (TUN),
Gugatan Perceraian, Permohonan Cerai Talak, Gugatan Harta Bersama (Gono Gini),
Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Penetapan Wali Pengampu, Fidusia,
Dll. Serta Meliputi Menjalankan kuasa, Mendampingi, Mewakili, Membela,
Melakukan Tindakan Hukum Lain Untuk Kepentingan Hukum.
Advokat Hery Reang selaku Ketua Umum
YLBH Petani Indramayu Sangat Bersyukur Bisa Membantu Masyarakat Diantaranya,
masyarakat bisa Konsultasi Hukum baik datang langsung ke Kantor yang Tempatnya
Strategis mudah di jangkau karena Beralamat di Desa Anjatan Baru Kecamatan
Anjatan, Kabupaten Indramayu, ataupun Konsultasi Lewat via Telpon, Wa, untuk
Memperoleh Keadilan, Memberi Nasihat, Memberi Saran-saran, Serta Penjelasan
Informasi Atau Petunjuk Permasalahan Hukum.
YLBH Petani Indramayu menurut Hery Reang
Selaku Advokat selama ini sudah Bersinerzi dengan Aparat Penegak Hukum Dalam
Hal ini, Kepolisian wilayah Indramayu serta Dengan Pemerintahan karena YLBH
Petani Mempunyai Program Sesuai AD-ART ( Anggaran Dasar Rumah Tangga) yaitu,
Setiap 3 bulannya Mengadakan Penyuluhan Hukum Untuk Masyarakat, Sosialiasi
Hukum juga kepada Masyarakat, dan program Sosial, selain Bantuan Hukum. pesan
kepada Masyarakat Jangan sungkan datang ke Kantor YLBH Petani Indramayu karena
ini Rumah kita. Tegakkan keadilan walaupun Langit akan runtuh.(majalahgalang.com//ras/ak-cp/@yusuf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar