Rabu, 27 Maret 2024

 



MAJALAHGALANG.COM.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Peduli Trafficking dan Tani Indramayu (YLBH-Petani Indramayu) didirikan Advokat Hery Reang Sejak Tanggal 01-04-2023. Satu-satunya Lembaga bantuan Hukum yang menjangkau masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum sampai plosok Desa dengan jumlah paralegal terbanyak. Kamis (28/03/2024).

 

Tentunya Mempunyai Tujuan Sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Yaitu Suatu Badan usaha yang Bertugas untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum, YLBH Petani Indramayu Memastikan Bahwa Warga Dapat Menerima Layanan Hukum Secara Merata, Agar Seluruh Warga yang Termasuk dalam Kategori Penerima bantuan Hukum Agar Dapat Memperoleh Hak-haknya.

 

Hery Reang Selaku Pendiri YLBH Petani Indramayu menyatakan dalam Aspek Kemanusiaan agar Masyrakat mendapatkan Program Bantuan Hukum Bertujuan. Dan meringankan Beban (Biaya) Hukum yang harus di Tanggung Oleh Masyarakat Tidak Mampu Di Depan Pengadilan.

 

"YLBH Petani Indramayu yaitu mempunyai fungsi pendampingan Litigasi atau proses Pengadilan dan Non Litigasi proses diluar Pengadilan. YLBH Petani Didirikan mengedepankan "Kualitas" dalam setiap menangani suatu perkara. Semoga YLBH Petani Indramayu dapat diterima di tengah-tengah masyarakat luas karena sifatnya penanganan secara Nasional bukan di Indramayu saja,"ujar Advokat Hery Reang.

 

YLBH Petani satu-satunya Lembaga bantuan Hukum yang peduli tentang Trafficking dan Tani," Hery Reang menyampaikan YLBH Petani dalam penanganan suatu perkara meliputi bantuan Hukum diantaranya: Masalah Hukum Keperdataan, Pidana, Tata usaha Negara (TUN), Gugatan Perceraian, Permohonan Cerai Talak, Gugatan Harta Bersama (Gono Gini), Permohonan Penetapan Ahli Waris, Permohonan Penetapan Wali Pengampu, Fidusia, Dll. Serta Meliputi Menjalankan kuasa, Mendampingi, Mewakili, Membela, Melakukan Tindakan Hukum Lain Untuk Kepentingan Hukum.

 

Advokat Hery Reang selaku Ketua Umum YLBH Petani Indramayu Sangat Bersyukur Bisa Membantu Masyarakat Diantaranya, masyarakat bisa Konsultasi Hukum baik datang langsung ke Kantor yang Tempatnya Strategis mudah di jangkau karena Beralamat di Desa Anjatan Baru Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, ataupun Konsultasi Lewat via Telpon, Wa, untuk Memperoleh Keadilan, Memberi Nasihat, Memberi Saran-saran, Serta Penjelasan Informasi Atau Petunjuk Permasalahan Hukum.

 

 YLBH Petani Indramayu menurut Hery Reang Selaku Advokat selama ini sudah Bersinerzi dengan Aparat Penegak Hukum Dalam Hal ini, Kepolisian wilayah Indramayu serta Dengan Pemerintahan karena YLBH Petani Mempunyai Program Sesuai AD-ART ( Anggaran Dasar Rumah Tangga) yaitu, Setiap 3 bulannya Mengadakan Penyuluhan Hukum Untuk Masyarakat, Sosialiasi Hukum juga kepada Masyarakat, dan program Sosial, selain Bantuan Hukum. pesan kepada Masyarakat Jangan sungkan datang ke Kantor YLBH Petani Indramayu karena ini Rumah kita. Tegakkan keadilan walaupun Langit akan runtuh.(majalahgalang.com//ras/ak-cp/@yusuf)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar