Pembekalan
Penawas Pemilihan Umum, Yuyud Susilo Komisioner Anggota Panwascam Indramayu,
Tomi Ketua Panwascam Widasari, Hari Nuryani Anggota Komisioner Panwascam
Indramayu dan Raskhanna S Depari Ketua Panwascam Kota Indramayu.(foto: ras)
Indramayu, kba.GALANG
Komisioner
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Indramayu, Ketua/merangkap Anggota ,Raskhanna
S Depari, Anggota Yuyud Susilo, Anggota Hari Nuryani, menegaskan tentang
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar seluruh elemen penyelenggaran
pemilu,baik Partai Politik (Parpol), Panitia Pemilihan Kecmatan (PPK), KPUD,dan
para Calon anggota DPR,DPD,DPR Povinsi dan DPR Kabupaten/Kota dapat
memahami aturan dan ketentuan PKPUtersebut.
Seperti yang
disampaikan oleh Ketua Panwas Kecamatan Indramayu Raskhanna S Depari,di
dampingi anggota Komisioner Yuyud Susilo dan Hari Nuryani ,pada wartawan kba.GALANG di Sekretaiat Jln Siapem 1 No 5 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan dan
Kab.Indramayu Jabar, agar tidak terjadi silisih paham dalam sesama penyelenggaran
pemilu,Panita Pemilihan Kecamatan (PPK),PPS,Parpol,para caleg dan timsukses
masing-masing parpol baik di tingkat Desa/Kelurahan maupun di tingkat Kecamatan
dan Kabupaten dalam menyongsong pesta demokrasi
tahun 2014 mendatang.Mulai dari sekarang kita harus mengerti tentang
ketentuan undang-undang pemilu.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), kemudian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ditambah dengan PKPU Nomor1 Tahun
2013,dan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 yang kini telah dirubah menjadi PKPU Nomor 5
Tahun 2013 tentangPerubahan ke empat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2012 tentang tahapan,program,dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota
DPR,DPRD,DPRD Ttahun 2014.
Sedangkan
PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1Tahun 2013
,Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR,DPD,DPRD
ini juga agar Pihak Kepala Wilayah Kecamatan Indramayu /Camat Kota Indramayu
segera melakukan sosiaisasi PKPU tersebut secara institusi kepada Kepala
Kelurahan atau Kepala Desa (KUWU) se Kecamatan Indramayu.
Netralitas
harus dijaga oleh seluruh elemen aparatur pemerintahan Desa dan perangkatnya
agar tercipta Pemilu pesta demokrasi rakyat jujur dan adil sesuai pilihan
rakyat dengan hati nuraninya sendiri tanpa ada pengaruh dari pihak lain tegas
Raskhanna S Depari.
Selain itu
ditegaskan Ketua Raskhanna S Depari,tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2013 pada
pasal 17 ayat 1 dan ayat 4 diubah sehingga pasal 17 berbunyi , sub 1 kampanye
pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 hurup a diatur sebagai berikut.Alat peraga kampanye tidak
ditempatkan pada tempat ibdah,rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan
kesehatan,gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
jalan-jalan protokol,jalan bebas hambatan,sarana dan prasarana publik,taman dan
pepohonan.
Sub b,
Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan
, ayat 1 baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai
Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Desa/Kelurahan atau sama lainnya memuat
informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan /atau
visi,misi,program,jargon,foto pengurus partai politik yang bukan calon Anggota
DPR dan DPRD. Ayat 2 Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan
reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Desa/Kelurahan atau nama
lainnya.
Hal diatas
tentan ketentua PKPU tersebut harus dipahami oleh para kandidat calon Anggota
DPR,DPD,DPR Provinsi dan Kabupaten di Indramayu.Pemahaman itulah perlu
disampaikan pada publik dan seluruh bagian penyelenggara pemilu legeslatif
tegas Ketua Raskhanna S Depari. (is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar