Tegaskan PKPU Parpol Harus Pahami
Indramayu, "kba. GALANG"
Komisioner
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Indramayu, Keta/merangkap Anggota ,Raskhanna
S Depari, Anggota Yuyud Susilo, Anggota Hari Nuryani, menegaskan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar
seluruh elemen penyelenggaran pemilu,baik Partai Politik (Parpol), Panitia
Pemilihan Kecmatan (PPK), KPUD,dan para Calon anggota DPR,DPD,DPR Povinsi dan
DPR Kabupaten/Kota dapat memahami aturan
dan ketentuan PKPUtersebut.
Seperti
yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kecamatan Indramayu Raskhanna S Depari,di
dampingi anggota Komisioner,pada wartawan kba.GALANG di Sekretaiat Jln
Siapem 1 No 5 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan dan Kab.Indramayu Jabar, agar tidak terjadi silih paham dalam
penyelenggaran pesta demokrasi tahun 2014 mendatang,mulai dari sekarang kita harus mengerti tentang ketentuan
undang-undang pemilu.
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), kemudian Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011,Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, ditambah dengan PKPU Nomor1 Tahun
2013,dan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 yang kini telah dirubah menjadi PKPU Nomor 5
Tahun 2013 tentangPerubahan ke empat
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang tahapan,program,dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR,DPRD,DPRD Ttahun 2014.
Sedangkan
PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU Nomor 1Tahun 2013 ,Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota
DPR,DPD,DPRD ini juga agar Pihak Kepala
Wilayah Kecamatan Indramayu /Camat Kota Indramayu segera melakukan sosiaisasi
PKPU tersebut secara institusi kepada Kepala Kelurahan atau Kepala Desa (KUWU)
se Kecamatan Indramayu.
Netralitas
harus dijaga oleh seluruh elemen aparatur pemerintahan Desa dan perangkatnya
agar tercipta Pemilu pesta demokrasi rakyat jujur dan adil sesuai pilihan
rakyat dengan hati nuraninya sendiri tanpa ada pengaruh dari pihak lain tegas
Raskhanna S Depari.
Selain
itu ditegaskan Ketua Raskhanna S
Depari,tentang PKPU Nomor 15 Tahun 2013 pada pasal 17 ayat 1 dan ayat 4 diubah
sehingga pasal 17 berbunyi , sub 1 kampanye pemilu dalam bentuk pemasangan alat
peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 hurup a diatur
sebagai berikut.Alat peraga kampanye
tidak ditempatkan pada tempat ibdah,rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan
kesehatan,gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
jalan-jalan protokol,jalan bebas hambatan,sarana dan prasarana publik,taman dan
pepohonan.
Sub
b, Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan
ketentuan , ayat 1 baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan
bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) Desa/Kelurahan atau sama
lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan /atau
visi,misi,program,jargon,foto pengurus partai politik yang bukan calon Anggota
DPR dan DPRD. Ayat 2 Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit
untuk 1 (satu) Desa/Kelurahan atau nama lainnya.
Hal
diatas tentan ketentua PKPU tersebut harus dipahami oleh para kandidat calon
Anggota DPR,DPD,DPR Provinsi dan Kabupaten di Indramayu.Pemahaman itulah perlu
disampaikan pada publik dan seluruh bagian penyelenggara pemilu legeslatif
tegas Ketua Raskhanna S Depari. (is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar