Kamis, 20 Juni 2013

PT RIAU AIR PUTASAN PAILIT MAHKAMAH AGUNG


Surat Resmi Belum Diterima

 
Surat Resmi Belum Diterima
Foto: Dok. Riau Pos
 
PEKANBARU (RP) - Hingga saat ini, baik Pemprov Riau maupun manajemen PT Riau Air belum  menerima secara resmi baik lisan maupun tulisan dari Mahkamah Agung (MA) terkait dikeluarkannya putusan pailit terhadap PT Riau Air.  Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau Burhanuddin mengungkapkan bahwa saat ini tim penasehat hukum PT Riau Air terhitung hari ini, Jumat (21/6) akan melakukan klarifikasi status pailit kedua kalinya ini kepada Pengadilan Tata Niaga di Medan. 

“Klarifikasi status pailit Riau Air saat ini di Pengadilan Niaga tim lawyer Riau Air sudah turun. Setelah mereka pulang kami akan mempertanyakan kembali status klarifikasi, demikian pula langkah hukum yang akan diambil kemudian,” katanya menjawab Riau Pos, Kamis (20/6).

Langkah klarifikasi yang dilakukan pasca pertemuan antara Biro Ekonomi dengan manajemen yang dihadiri Direktur Komersial Revan Minzano serta beberapa penasehat hukum siang kemarin di kantor Gubernur.

Burhanuddin menambahkan langkah koordinasi yang dilakukan tersebut ingin mendapatkan titik temu dari sebuah isu besar yang bergulir beberapa hari ini. Terutama terkait kenapa hal tersebut terjadi untuk pailit kedua kalinya, sementara sebelumnya status pailit sudah dicabut karena berdasarkan pertemuan kreditur dalam hal ini Bank Muamalat dengan RAL disepakati beberapa hal.

“Di sisi lain Pengadilan Niaga Medan sudah mencabut keputusan pailit, ada sesuatu yang perlu dipertanyakan. Riau Air belum bisa menerima keputusan tersebut karena tidak ada alasan jelas kenapa dinyatakan pailit di tingkat MA,” sambungnya.

Diceritakan Burhanuddin, Riau Air pada saat pailit Juni 2012 lalu, langsung dilakukan kasasi ke MA yang diajukan pada Juli. Lalu pada Oktober terjadi kesepakatan antara kreditur dengan pihak Riau Air yaitu kesepakatan mencabut pailit atau homologasi dengan membayar utang yang dituntut dengan keputusan niaga Medan. “Prosesnya sedang diupayakan Riau Air,” tuturnya.

Karena kasasi di MA sudah inkrah sebagai keputusan hukum tetap, artinya tidak ada lagi gugat menggugat. Lalu kembali pada Januari 2013 MA kembali menyatakan pailit, padahal homologasi sudah sah dan Maret 2013 Riau Air mencabut kasasi. Untuk kemudian kembali dinyatakan pailit lagi pada 16 Juni 2013.

Berbagai hal inilah yang diharapkan Pemprov dan RAL agar diklarifikasi kembali sehingga kejelasannya dapat terungkap kenapa bisa keluar lagi pernyataan pailit dari MA. Seperti yang disebutkan Burhanuddin, dari laporan tim lawyer tersebut nanti, maka Riau Air akan melakukan langkah ke depan apa yang akan dilakukan.(egp)/sumber:raiu pos.co//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar