Saat Beli Rumah, Istri Djoko Susilo Mengaku Masih Lajang
[JAKARTA] Puteri Solo 2008, Dipta Anindita bisa dipastikan sebagai istri muda Irjen (Pol) Djoko Susilo, terdakwa pencucian uang dalam korupsi simulator SIM Mabes Polri. Kantor Urusan Agama Grogol, Sukoharjo pernah membenarkan Dipta Anindita telah menikah dengan Irjen (Pol) Djoko Susilo, pada 1 Desember 2008.
Namun, setelah pernikahan empat tahun dengan Djoko ternyata Dipta terkesan menyembunyikan status perkawinannya. Ini diketahui saat ia akan membeli sebuah rumah mewah di Graha Candi Golf, Cluster Golf Residence, Semarang, 2012 lalu. Dalam kartu identitas Dipta untuk data pembelian rumah tertera tulisan masih lajang.
Data ini diungkap oleh notaris Maryati asal Semarang yang menjadi saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).
"Waktu itu di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembuatan akta rumahnya, tulisannya lajang," kata Maryati dalam sidang.
Maryati sendiri mengaku tidak tahu hubungan Dipta dengan terdakwa Irjen Djoko. Ia baru tahu setelah melihat dari media massa. Ketika penasehat hukum Djoko Juniver Girsang menanyakan sumber uang Dipta untuk membayar rumah mewah itu, Maryati mengaku tidak tahu.
"Apakah Dipta menyebut uang untuk membeli rumah itu berasal dari terdakwa," tanya Juniver pada Maryati.
"Saya tidak tahu, saya hanya mengurus aktanya saja. Di catatan saya dia mahasiswa, tapi di KTP dia swasta," ungkap Maryati.
Sementara itu terkait keterangan-keterangan tersebut, Irjen Djoko tidak menanggapinya. Hal ini karena ia juga tidak mengenal para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Nanti saya jelaskan semuanya dalam pembelaan," kata Djoko.=sumber://HU Suara Pembaruan// [N-8]
Namun, setelah pernikahan empat tahun dengan Djoko ternyata Dipta terkesan menyembunyikan status perkawinannya. Ini diketahui saat ia akan membeli sebuah rumah mewah di Graha Candi Golf, Cluster Golf Residence, Semarang, 2012 lalu. Dalam kartu identitas Dipta untuk data pembelian rumah tertera tulisan masih lajang.
Data ini diungkap oleh notaris Maryati asal Semarang yang menjadi saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).
"Waktu itu di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembuatan akta rumahnya, tulisannya lajang," kata Maryati dalam sidang.
Maryati sendiri mengaku tidak tahu hubungan Dipta dengan terdakwa Irjen Djoko. Ia baru tahu setelah melihat dari media massa. Ketika penasehat hukum Djoko Juniver Girsang menanyakan sumber uang Dipta untuk membayar rumah mewah itu, Maryati mengaku tidak tahu.
"Apakah Dipta menyebut uang untuk membeli rumah itu berasal dari terdakwa," tanya Juniver pada Maryati.
"Saya tidak tahu, saya hanya mengurus aktanya saja. Di catatan saya dia mahasiswa, tapi di KTP dia swasta," ungkap Maryati.
Sementara itu terkait keterangan-keterangan tersebut, Irjen Djoko tidak menanggapinya. Hal ini karena ia juga tidak mengenal para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Nanti saya jelaskan semuanya dalam pembelaan," kata Djoko.=sumber://HU Suara Pembaruan// [N-8]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar