Kamis, 05 Juli 2012

KAUR KESRA PENYINDANGAN KULON KECAMATAN SINDANG Calon Pengantin Baru Diperas

Kaur Kesra Penyindangan Kulon Indramayu Rugikan Warga

 Indramayu- "kbaGALANG"

 Pelayanan prima seharusnya dilakukan oleh aparatur pemerintahan sudah menjadi momen yang dicetuskan oleh Bupati Indramayu HJ Anna Sophanah, sesuai dengan komitmen politiknya visi dan misi “ Remaja : Religius Maju Mandiri dan Sejahtera “.

Namun niat baik Bupati Indramayu ternyata para oknum aparatur bawahannya diduga lalaikan tugas sehingga dapat rugikan masyarakat Indramayu. Hal itu ditagaskan oleh LSM APK Aliiansi Pemantau Korupsi, Morassdi pada Rakyat Oposisi, bahwa kinerja Durokim salah satu Kaur Kesra alias Lebe (red)

 Desa Penyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, rugikan warga.Hal itu dialami oleh salah satu calon pengantin baru ketika mau mendaftarkan catatan nikah melalui oknum Lebe Durokim. Lebih lanjut ditegaskan Morassdi

Segala keperluan admnistrasi dilengkapai peserta calon mempelai pria dan wanita, ketika tepat waktunya akad pernikahan petugas Lebe alias Kaur Kesra Durokim, menyaksikan dan mendatangkan petugas Pencatat Nikah dari KUA Kecamatan Sindang.

Pada saat acara nikah dilaksanakan sesuai dengan prosedur admnistrasi,kedua mempelai pria dan wanita dan para saksi hadir dan masing-masing tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan Berkas yang dilakukan oleh petugas P3N dari KUA Kecamatan Sindang. Sebagai salah satu korban oknum Lebe Durokim, sejak tahun 2011 salah satu pengantin berinisil KAN & EV Desa Penyindangan Kulon sampai saat ini belum juga memiliki Buku akta nikah

.Padahal pihak kedua mempelai tersebut telah menyerahkan biaya besar kepada Lebe Durokim,kenyataan hingga sekarang belum jadi. Yang mengejutkan masyarakat setempat bahwa tindakan oknum Lebe Durokim tidak masuk akal,menyarankan untuk dinikahkan kembali,ini jelas terjadi pelanggaran hak azasi manusia, sudah dinikahkan kenapa harus dinikahkan kembali,ini persoalan besar bagi Kaur Kesra Desa Penyindangan Kulon.

Ditegaskan Sekjen LSM APK agar Pihak Kecamatan Sindang beserta Tripika dan Kepala KAU Sindang segera menuntaskan persoalan terasebut,karena LSM APK Jelas menyampaikan surat kepada Bupati Indramayu untuk ditindak tegas karena tindakan tersebut rugikan rakyat Indramayu tegas Morassdi ( is/ras)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar