Petani Raskim Cs Berhak Menggarap Tanah :
Indramayu-"kba.GALANG"
TerkaitPutusan Mahkamah AgungRI soal Tanah Negara Bebas terlihat dalam amar putusan bahwa petani Raskim Cs berhak menggarap tanah tersebut dijelaskan Kabag.Hukum Divisi Hukum Mabes Polri H JohnHerry dalam permasalahan tanah Negara luas 327
hektar,Di Desa Sidodadi KecamatanHaurgeulis Kab.Indramayu Jabar
Menurutnya tanah Negara yang disebutkan bahwa ta nah tersebut biasanya mempunyai perbedaan ditingkat Pengadilan apakah perdata,peradilan pidana,atau peradilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya tanah tersebut sudah mempunyai kekuatan hokum tetap,berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor : 06/pdt.G/2007/Pn.Im dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : jo 202/Pdt/2007/PT.Bdg dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 636.k/Pdt/1/2008 tanggal 28 Oktober 2008
Menyebutkan yang berhak menggarap tanah Negara bebas adalah petani penggarap sebanyak 251 orang yakni Raskim Cs.
Apabila sudah mempunyai keputusan hkum tetap ,berarti Raskim Cs sudah berhak menggarap tanah seluas 327 hektar.Disini akan terlihat jelas letak permaslahannya .Mabes Polri dan Badan Pertanahan Nasional yang tertuang dalam MOU bersama Nomor : 10 /SKB/XII/2010 demikian jelas Kabag Divisi Hukum Mabes Polri .(is/ras/nung Hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar