Sabtu, 14 Juli 2012

Bekas Gudang Kanwil Disdik Jabar Jadi Ajang Bisnis ?

Hasil Kontrakan Belasan Juta Dipertanyakan :

Bandung-"kba-GALANG"

Hasil kontrakan mencapai belasan juta rupiah dipertanyakan ,karena hasil kontrak pada pihak ketiga bekas gudang Kanwil Disdik Jabar dipertanyakan,karena diperkirakan hampir lima tahun bekas gudang kanwil tersebut di kontarakkan pada pedagang kelontong,grosir dengan harga kontrakan mencapai belasan jutaan rupiah setiap tahun.Terlihat dari masing-masing pengontrak yang sudah bentuk kios dan hasil uang kontrakan diambil oleh oknum berinisil SUN dari Koperasi Disidik Provinsi Jabar.

 Penjelasan dari Pengurus Ketua Koperasi Disdik Jabar Asep Kurniadi pada wartawan "kba", dijadikan ajang bisnis bekas gudang tersebut disewakan atas ijin Kadisdik Provinsi Jabar Dadang Dally.Namun ketika ditanya hasil sewa menyewa bekas gudang tersebut , kemana disetor dijelaskan Asep Kurniadi mengatakan ke kas daerah bagian aset .

 Menurut sumber "kba" belum jelas berapa besar hasil sewa kontrak bekas gudang dimaksud.Seperti yang dijelaskan Asep Kurniadi Manejer Koperasi Disdik Jabar ketika dikonfiormasi Rakyat Oposisi,minggu lalu diruang dinasnya mengatakan uang kontrak gudang yang dijadikan kios bekas Kantor Kanwil Jabar bervariasi.

 Karena sudah lima tahun dikontrakan jelas Asep Kurniadi dengan rincian tahun pertama Rp 12 juta per tahun,sampai ke tiga Rp 20 juta per tahun dan ke empatdisetor Rp 40 juta.Diduga keterangan Asep Kurniadi selaku Manejer Koperasi Disdik Jabar yang dipercaya mengelola bekas gudang Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Jabar tidak sama.Bahkan dinila lebih besar,dibayar oleh pengontrak seluruh gudang yang di sulap jadi kios –kios kemana sisanya ?

 Secara terpisah Pengamatan Sekjen Aliansi Pemantau Korupsi (APK) Morassdi pada Rakyat Oposisi, tentang hasil sewa menyewa bekas gudang aset Negara harus jelas, apalagi dijadikan multi bisnis seperti sarana kios –kios jenis grosir, harus memiliki ijin yang jelas.Karena menyangkut dengan aset daerah sehingga dia harus dapat menjelaskan bukti setoran uang tersebut ke kas daerah,sehingga adanya tranparansi pengawasan bagi public menyangkut tentang aset Negara di sewakan pada pihak ketiga. (is/ras).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar