Rabu, 12 Januari 2011

Mendagri Gamawan Fauzi Dua Kepala Daerah Terdakwa Nonaktif

Bupati Dan Walikota Bermasalah



Jakarta –"kba-GALANG"

Menteri Dalam Ne­geri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara dua kepala daerah dalam satu hari.

Kedua kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar dan Bupati Lampung Timur Satono.
“Sudah saya tanda tangani (penonaktifan Jefferson) tadi malam dan sudah saya se­rahkan kepada Gubernur Sula­wesi Utara untuk ditindaklanjuti. Tadi juga saya sudah menandatangani pe­nonaktifan Bupati Lampung Timur karena telah menjadi terdakwa,” kata­nya di Ja­karta, Selasa (11/1).


Seperti diketahui, Jeffer­son Rumajar telah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pi­dana korupsi (tipikor) atas ka­sus dugaan penyele­wengan AP­BD Kota To­mohon 2006-2008. Semen­tara Satono telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Lampung Timur dengan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2007.


Dengan demikian, menurutnya, wakil kepala daerah di kedua daerah tersebut akan menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya sampai pro­ses hukum kepala daerahnya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kedua kepala daerah tersebut juga tidak lagi menerima fasilitas dan gaji kepala dae­rahnya karena telah nonaktif untuk sementara.


Untuk mencegah hal tersebut, Gamawan menilai, un­dang-undang (UU) ke depannya sebaiknya mengatur agar seseorang yang telah menjadi terdakwa tidak lagi dapat dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena, jika tetap dicalonkan, akan dapat mengganggu proses pencalonan dan kampanye dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).

Mutasi
Kepala Badan Kepe­ga­waian Daerah (BKD) Pem­prov Sulut, Mecky Onibala, kepada war­tawan di Manado, Senin (10/1), mengatakan, pelantikan pejabat Pemkot Tomohon di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Sabtu (8/1), oleh Jefferson Rumajar dinilai cacat hukum oleh Pemprov Sulut.


Mantan penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel) ini menegaskan pelantikan pejabat memiliki aturan main sendiri, sesuai dengan undang-undang. “Tanpa persetujuan Gubernur tidak bisa. Dan pelaksanaan rolling tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tegas Onibala.
Peraturan tersebut, menurut Onibala, dengan jelas tercantum pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 130 ayat 2.

“Itu juga diperkuat dengan penjabarannya pada PP/9 Tahun 2003 (Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003) tentang peng­angkatan dan pemberhentian pejabat daerah dari dan dalam jabatan, pasal 14 ayat 2. Inti­nya, sebelum ditetapkan wali kota, pelaksanaan mutasi pejabat harus dikonsultasikan dengan Gubernur secara tertulis,” ujar Onibala.
Dia mengatakan, pihak­nya hanya mengakui “kabinet” yang dilantik oleh Wali Kota Gerson Mamuaya, bu­kan ”ka­binet” versi Rumajar yang di­lantik di Cipinang tersebut.sumber sinar harapan
(lili sunardi/novie waladow)-//lkba ajiinews//galang//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar