Bupati Dan Walikota Bermasalah
Jakarta –"kba-GALANG"
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara dua kepala daerah dalam satu hari.
Kedua kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar dan Bupati Lampung Timur Satono.
“Sudah saya tanda tangani (penonaktifan Jefferson) tadi malam dan sudah saya serahkan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti. Tadi juga saya sudah menandatangani penonaktifan Bupati Lampung Timur karena telah menjadi terdakwa,” katanya di Jakarta, Selasa (11/1).
Seperti diketahui, Jefferson Rumajar telah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) atas kasus dugaan penyelewengan APBD Kota Tomohon 2006-2008. Sementara Satono telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Lampung Timur dengan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2007.
Dengan demikian, menurutnya, wakil kepala daerah di kedua daerah tersebut akan menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya sampai proses hukum kepala daerahnya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kedua kepala daerah tersebut juga tidak lagi menerima fasilitas dan gaji kepala daerahnya karena telah nonaktif untuk sementara.
Untuk mencegah hal tersebut, Gamawan menilai, undang-undang (UU) ke depannya sebaiknya mengatur agar seseorang yang telah menjadi terdakwa tidak lagi dapat dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena, jika tetap dicalonkan, akan dapat mengganggu proses pencalonan dan kampanye dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Mutasi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut, Mecky Onibala, kepada wartawan di Manado, Senin (10/1), mengatakan, pelantikan pejabat Pemkot Tomohon di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Sabtu (8/1), oleh Jefferson Rumajar dinilai cacat hukum oleh Pemprov Sulut.
Mantan penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel) ini menegaskan pelantikan pejabat memiliki aturan main sendiri, sesuai dengan undang-undang. “Tanpa persetujuan Gubernur tidak bisa. Dan pelaksanaan rolling tersebut dengan sendirinya batal demi hukum,” tegas Onibala.
Peraturan tersebut, menurut Onibala, dengan jelas tercantum pada UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 130 ayat 2.
“Itu juga diperkuat dengan penjabarannya pada PP/9 Tahun 2003 (Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003) tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah dari dan dalam jabatan, pasal 14 ayat 2. Intinya, sebelum ditetapkan wali kota, pelaksanaan mutasi pejabat harus dikonsultasikan dengan Gubernur secara tertulis,” ujar Onibala.
Dia mengatakan, pihaknya hanya mengakui “kabinet” yang dilantik oleh Wali Kota Gerson Mamuaya, bukan ”kabinet” versi Rumajar yang dilantik di Cipinang tersebut.sumber sinar harapan
(lili sunardi/novie waladow)-//lkba ajiinews//galang//.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar