Kamis, 20 Januari 2011

Kewenangan Wakil Kepala Daerah Perlu Diperjelas

Sistem Pengaturan Jabatan Yang Jelas

Jakarta -""kba.GALANG"

Pemerintah se­baik­nya lebih mengutamakan pengaturan yang jelas otoritas dan kewenangan wakil kepala daerah sebelum memutuskan mekanisme pengisian dan siapa yang layak mengisi posisi wakil kepala daerah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain kepada SH di Jakarta, Kamis (20/1). Hal ini menanggapi adanya usulan pemerintah agar wakil kepala daerah diisi pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Malik Haramain, adanya konflik atau ketidakcocokan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih karena ketidakjelasan otoritas dan kewenangan wakil kepala daerah. “Saya kira, ini (kewenangan) yang kita benahi dulu. Selama ini tidak diatur detail. Setelah itu, baru disesuaikan mekanisme mana yang tepat atau siapa yang ada di posisi itu. Selama ini kan tidak ” katanya.

Dengan kewenangan seperti selama ini, dia justru berpandangan kalau posisi wakil kepala daerah lebih baik ditiadakan saja. Itu karena kewenangan yang ada tidak lebih dari acara seremonial belaka. “Kemudian, kalau diisi dari PNS, ya hal itu sudah ada pada Sekretaris Daerah,” katanya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djoher­mansyah Djohan terkait di­usulkannya wakil kepala dae­rah diangkat dari kalangan PNS, kepada wartawan di Ja­karta, Rabu (19/1), menga­takan, pengangkatan wakil kepala daerah dari kalangan PNS tidak bertentangan de­ngan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang hanya me­nyebutkan pemilihan kepala daerah secara demokratis.

Dia mengatakan, usulan tersebut telah dimasukan dalam Revisi UU 32/2004, yang nantinya akan menjadi UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada dan UU Desa. Namun, usulan tersebut masih ­ ke­putus­an dari presiden dalam rapat kabinet.
“Benar wakil kepala dae­rah kita usulkan dari PNS, itu sudah ada dalam rancangan. Kita coba memformulasikan hal itu dan belum tahu ke­putus­an presiden.Nanti kan harus dibahas dulu dalam rapat kabinet,” katanya.

Djohermansyah menjelaskan, nantinya kepala daerah dapat mengusulkan tiga nama dari kalangan birokrat. Kemu­dian pemerintah pusat menentukan siapa yang akan dija­dikan wakil kepala daerah. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi konflik antara kepala dae­rah dan wakilnya, sehingga mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap banyaknya pasangan kepala daerah yang pecah kongsi, tidak lama sejak pasangan tersebut terpilih. “Data kita saja hanya 6 persen pasangan yang maju bersama pada pilkada 2005, maju lagi ber­sama-sama dalam pilkada 2010,” ujarnya.

Djohermansyah juga meng­usulkan, nantinya wakil kepala daerah dari PNS tersebut diisi oleh mantan-mantan Sekre­taris Daerah yang belum memasuki masa pensiun de­ngan eselon yang lebih tinggi dari Sekda. Sehingga, nantinya wakil kepala daerah dapat membantu kepala daerahnya dalam hal pengelolaan keuang­an dan penyelenggaraan p­e­merintahan daerah-sumber sinar harapan-lilis sunardi/danieltagukawi-//kba.ajiinews//galang//.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar