Terdakwa Korupsi
Rp 1,3 Miliar Usir Wartawan
OLEH: AJU/CINTA MALEM GINTING
Pontianak – Terdakwa pengadaan baju Pertahanan Sipil (Hansip) Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Provinsi Kalimantan Barat, Cornelius Kimha, tanpa ujung pangkal tiba-tiba mengusir semua wartawan yang meliput sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (19/1) .
Kimha yang duduk di kursi pesakitan berdiri lalu mengusir wartawan yang mengambil gambar sambil mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa daerah. Semua wartawan akhirnya meninggalkan tempat, setelah menyadari sejumlah kelompok massa di dalam ruang sidang mulai menunjukkan gelagat kurang baik.
Ketua Majelis Hakim, Yunus Sesa, sebelumnya juga menegur salah satu kamerawan televisi swasta karena mengambil gambar di ruang sidang. Padahal saat mengetuk palu pertanda dimulai sidang lanjutan, Yunus menegaskan sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Martina, wartawati Ruai TV, menyesalkan tindakan pengusiran dan pelecehan dari terdakwa terhadap dirinya dan rekannya.
“Kami sudah mendapat izin dari Humas Pengadilan Negeri Pontianak untuk meliput, tetapi kenapa terdakwa dan massa malah melarang?” ujarnya kesal.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Aswandi, menegaskan akan mengecek kronologis kejadian. Jika terbukti terdakwa dan hakim menghalangi kerja wartawan, apalagi sebelumnya sudah mendapat izin meliput dari Humas Pengadilan Negeri Pontianak, maka pihak AJI akan melakukan protes sesuai ketentuan yang berlaku.
Cornelius Kimha yang sekarang merupakan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, tersangkut masalah hukum ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008–2009.
Jaksa menilai Kimha melakukan tindakan melawan hukum dalam pengadaan baju Hansip tahun anggaran 2008, yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar, dari total anggaran sebesar Rp 4,51 miliar. Ini diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menemukan penggelembungan dalam pengadaan baju Hansip itu beserta rekanan PT Putraco Utama.
Selain Kimha, ada tiga terdakwa lain yang turut terseret, yakni Donald Ginanjar (Direktur Utama PT Putraco Utama), Rukasih (staf Biro Perlengkapan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat,) dan Toni Ferdi (Kepala Badan Kesbanglinmas Provinsi Kalimantan Barat).
Atas dugaan penggelembungan,
Kimha diancam dengan pasal berlapis, yakni ancaman pidana No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto 55 Ayat (1) dan 65 (1) KUHP. Subsider, UU No. 21/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 65 (1) KUHP
Sanksi tersebut dijatuhkan karena terdakwa dianggap dengan sengaja tidak memeriksa berkas penerimaan dan pemeriksaan barang dan jasa terkait penyerahan pengadaan baju hansip oleh PT Putraco Utama sebanyak 7.640 setel, yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Keanehan lain, sehari setelah pengumuman pemenang lelang, baju pesanan langsung didistribusikan.
Mantan Bupati Ditahan
Mantan Bupati Jembrana, Bali I Gede Winasa, akhirnya ditahan di Polda Bali, Rabu (19/1), menyusul statusnya yang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan mesin pabrik kompos sekitar Rp 2,3 miliar.
“Penahanan ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar kepada wartawan, di Denpasar, Rabu.
Sugianyar mengatakan, sesuai KUHP, penyidik Polda Bali berkewenangan melakukan penahanan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan.
“Penyidik masih melakukan koordinasi dengan JPU untuk pelimpahan berkas perkaranya,” tutur Sugianyar.
Penetapan status Gede Winasa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, tetapi penahanan belum dilaksanakan. Menjelang pelimpahan berkasnya ke kejati Bali, Winasa kemudian ditahan.
Gede Winasa diduga ikut melakukan penggelembungan dana dalam pengadaan mesin pabrik kompos yang dibeli di Jepang tersebut. Pabrik kompos itu ternyata “mandek” dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Selama menjadi Bupati Jembrana, Winasa banyak memiliki terobosan dan gagasan dalam hal perbaikan kinerja aparat pemerintahan. Bahkan, karena gagasannya dianggap bagus, Jembrana banyak dikunjungi kepala daerah maupun pemimpin dari luar Bali untuk melakukan studi banding. sumber sinar harapan-aju/cinta malem ginting//kba.ajiinews//galang//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar