Minggu, 16 Januari 2011

Bank Danamon digugat Rp30,6 miliar

Padang-"kba.GALANG"

PT Bank Danamon Indonesia Tbk cabang Padang digugat mantan Pemimpin Cabangnya Fiveri Yenti sebesar Rp30,6 miliar.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Ekuator, Rusdi Zen, SH, Rimaison Syarif, SH, dan Desman Ramadhan, SH mengatakan, gugatan dalam Perkara No. 83/Pdt.G/2010/PN.PDG di Pengadilan Negeri Padang tersebut, dikarenakan penggugat (Fiveri Yenti) merasa dirugikan terkait pelaporan dirinya ke polisi hingga dipenjara selama 9 bulan, dan dipecat sebagai Pemimpin Cabang sekaligus karyawan.

Tuntutan penggugat sebesar Rp30,6 miliar lebih tersebut, sebagai bentuk pembayaran gant 141a i rugi materil dan immateril, a.l. gaji yang harus diterima sejak dari proses hukum sampai dengan putusan (Mei 2002- Agustus 2010), bonus, tunjangan perumahan, mobil, kesehatan dan cuti dan tunjangan jabatan sebagai Pemimpin Bank Danamon Cabang Padang.

Kemudian kerugian materil lainnya, yakni kerugian berupa pengeluaran (expenses) yang tidak semestinya ditanggung oleh penggugat, seperti pengeluaran-pengeluaran yang terpaksa ditanggung selama masa penyidikan, penuntutan, persidangan dan penahanan.

Selain itu, kerugian uang akibat kesengsaraan, penderitaan lahir batin, rasa malu, hilangnya kehormatan dan hancurnya harga diri pribadi beserta keluarga serta cibiran masyarakat yang harus ditanggungkan.

Dalam gugatan dijelaskan, perkara ini berawal dari pemberian fasilitas overdraf kepada salah seorang nasabah, saat itu Fiveri Yenti memegang jabatan Wakil Pemimpin Cabang Marketing dan Kredit.

Sedang pemberian fasilitas di atas rata – rata limit Kantor Bank Danamon Cabang Padang tadi, dilakukan Pemimpin Cabang saat itu.

Awalnya fasilitas overdraft ini berjalan lancar. Tetapi lama – kelamaan tersendat. Sehingga diambil kebijakan gali lubang tutup lubang dengan meminjam dana segar nasabah yang kemudian jadi masalah, dan mengganggu keseimbangan neraca harian bank itu.

Dalam prosesnya, penggugat dipaksa mengundurkan diri 30 April 2002, disertai Surat Keputusan Pemberhentian No.NOKEP-PRO6-SDM-70993.

Segera setelah penggugat menandatangani surat pengunduran diri sebagai karyawan, pihak Bank Danamon Indonesia (kantor pusat) memerintahkan kepada Pemimpin Bank Danamon Cabang Padang-Sudirman untuk melaporkan Fiveri Yenti ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumbar dengan tuduhan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo 374 KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Laporan atas diri Penggugat tersebut berlanjut ke meja hijau, yakni Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan register perkara pidana No. 125/PID.B/2005/PN.PDG, dalam perkara tadi penggugat dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI, dengan perkara kasasi No. 77K/PID/2006 diputus tanggal 18 April 2006 dan penggugat divonis bersalah, dipidana 6 (enam) Tahun penjara serta denda Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 77 K/PID/2006 tersebut, penggugat dieksekusi, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang sejak tanggal 31 Januari 2007 hingga 30 Juni 2007, kemudian di pindah ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita dan Anak di Payakumbuh sejak tanggal 01 Juli 2007 hingga 23 November 2007.

Penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), dan dalam Perkara PK No. 49 PK/PID/2007 MA mengabulkan permohonan Fiveri Yenti, dan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 77 K/Pid/2006 tanggal 18 April 2006.

MA menyatakan penggugat tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan (Putusan Peninjauan Kembali No. 49 PK/PID/2007 tanggal 15 Nopember 2007).

Gugatan Fiveri Yenti sebesar Rp30,6 miliar ke Bank Danamon, menyangkut Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Tergugat (Bank Danamon) yang mengakibatkan penggugat kehilangan kemerdekaan (dipenjara).

Sementara itu, PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui kuasa hukumnya dari Kantor Radjiman Billitea & Partners, M Salim Radjiman, SH, Robertus Billitea SH, MH, Hifzi Helwansyah, SH, dan Shinta A Dailapasa, SH, dalam jawaban tergugat mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas I A Padang tidak berwenang memeriksa perkara a quo tersebut, karena harus diperiksa oleh Pengadilan Hubungan Internasional.

Dan, memohon kepada Majelis Hakim diketuai Harry Sasongko S.H, untuk menolak gugatan penggugat. sumber bisnis indonesia(K41)-"kba.Galang"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar