Nasabah Bank Dirugikan.
Demak, Jateng
DanamonUndang-undang no.4 th 1996 tentang hak tanggungan dijadikan dasar oleh Bank Danamon untuk mengeksekusi dan melakukan lelang atas jaminan nasabah. Kumiyati salah satu nasabah Bank danamon pasar Bintoro demak menuturkan kepada mitra konsumen bahwa jaminan sertifikat tanah dan bangunan telah dilelang eksekusi oleh pihak danamon secara sepihak. Kumiyati warga Demak jateng sangat kecewa atas tindakan Danamon yang tidak memberi toleransi tenggang waktu untuk menyelesaikan hutangnya. Saya sudah menghadap
ke Kantor Semarang dan hari itu juga harus bisa menutup utang, tapi saya tidak sanggup kecuali minta tempo seminggu (7) hari” tutur Kumiyati “ atas ketidak sanggupan nasabah tersebut pihak danamon mengeluarkan surat pengajuan lelang eksekusi tanggungan tertanggal 16 November 2009, dan surat pemberitauhan lelang tertanggal 30 November 2009 yang memberitaukan kepada nasabah bahwa jaminan akan dilelang tanggal 29 Desember 2009.
Pemberiatauan lelang dilampiri pengumuman lelang pertama yang sudah ada ketentuan harga limit lelang. Menurut pengakuan Kumiyati, dia hutang di Danamon Pasar Bintoro Demak sebesar Rp 49 Juta dan telah mengangsur kurang lebih 20 Juta rupiah dan yang merasa keberatan dengan pemberitauan lelang oleh pihak danamon yang mewajibkan membayar kewajiban pokok, ditambah denda plus bunga dan pinalti dengan jumlah total Rp 51.294.164,89 dan karena tidak sanggup maka pihak Danamon menetapkan jaminan sertifikat tanah dan bangunan seluas 668 M2 dilelang dengan limit harga Rp 61.250.000.00.
Pinjaman hutang 49 Juta hanya saya terima 43 Juta rupiah “kata Kumiyati”. Prinsip saling menguntungkan dan percaya seharusnya tetap dipertahankan hingga akad pinjam meminjam bisa selesai dengan terbayarnya masing-masing kewajiban. Namun kadang terjadi penghutang tidak mampu membayar tepat waktu akibatnya selain bunga atas jasa pinjaman yang dibebankan denda dan finalti atas keterlambatan juga dijatuhkan oleh Bank (oleh pemberi pinjaman hutang). Keputusan Mahkamah Agung No.2027/K/BU/1994 tanggal 23 April 1996 telah memutuskan :
- Bahwa denda (Pinalti) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakikatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan asas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak.
Perlu dicermati dan dipertanyakan praktek Bank Danamon yang meresahkan masyarakat dengan menjatuhkan denda dan pinalti termasuk menentukan harga limit lelang tidak berdasarkan harga tanah melainkan berdasarkan nilai tunggakan debitur. Bukti bahwa danamon menentukan harga limit lelang jaminan debitor atas dasar jumlah besarnya tunggakan terlihat dari daftar pengumuman lelang sebagai misal tanah seluas 224 M2 limit lelangnya 157.500.000 dan tanah yang lokasinya sama dengan luas 668 M2 hanya di patok dengan harga limit lelang 61.250.000. saat mitra konsumen konfirmasi ke Danamon Pasar Demak. Agus pimpinan DSP Demak mengatakan Bank sanggup menjaga rahasia nasabah, dan untuk masalah debitur yang mempunyai tunggakan hingga ada pelelangan semua dilakukan sesuai prosedur.
Kewenangan dan kebijakan sudah diambil alih kantor cabang di Semarang, dan jaminan debitur yang dilelang sudah jatuh ke pihak ketiga “Kata Agus pimpinan DSP pasar Demak Jateng.sumber google-//kba.Galang//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar