Minggu, 16 Januari 2011

Nasabah Bank Dirugikan Bayar Pinalti...?

Perbankan Peras Konsumen .

Bandung-"kba.GALANG"

Berhubungan dengan bank kadang nasabah harus jeli. Pasalnya ada beberapa aturan yang tidak tertulis namun ketika nasabah mengklaim atau menyelesaikan satu masalah, pihak bank tidak memberikan penjelasan yang utuh tentang aturan sebelumnya.
Seperti yang dialami Nanny K Dwi Setyati pensiunan TNI-AD yang akan melunasi pinjaman kepada pihak Bank BTPN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cikapundung Bandung.
Nanny merupakan peminjam yang bermaksud akan melunasi sisa pinjamannya.

Pinjaman senilai Rp 43.000.000 ditambah bunga 1,30 persen flat per bulan dengan masa pembayaran 10 tahun. Nanny telah mencicil 17 kali dengan jumlah pembayaran perbulannya Rp917.500. Dengan demikian, selama 17 kali cicilan, Nanny telah membayar Rp15.597.500.

Nanny sendiri menceritakan, dirinya bermaksud ingin melunasi semua sisa pinjamannya Rp41.379.383. Namun disaat akan melunasi, oleh pihak bank BTPN dikenakan denda pinalti sebesar 5 kali angsuran pokok ditambah bunga. Padahal didalam surat perjanjian KYD pensiun No. SPK:004136/4100/00-00/02/2007 tidak disebutkan bahwa, peminjam yang akan melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Nanny dan suaminya kepada pihak bank.
Masa bank sebesar BTPN punya aturan begitu.

Jelas-jelas dalam surat perjanjian tidak ada aturan peminjam yang akan melunasi pinjamannya disaat belum jatuh tempo dikenakan pinalti, ini merupakan pembohongon publik, ketus Syafrin Zaini, suami Nanny kepada Pelita, Senin (14/7) di Bandung.
Dia menceritakan, alasan pihak bank BTPN adalah mengacu kepada surat atau memorandum NO M21/Dirbisnis-DKRP/IV/2008. Tadi saya sudah ketemu dengan Kepala BTPN KCP Cikapundung, dengan ingin meyelesaikan masalah ini.

Tapi jawabannya silakan anda mengajukan keberatan dengan menulis surat keberatan kepada kami. Saya minta copy surat dimaksud, tapi beliau keberatan. Jadi maksudya apa nih. Apakah ada permaianan pihak bank, atau hanya akal-akalan saja. Menurut saya, seharusnya jika ada aturan baru soal pinjaman, nasabah harus diberitahu sebelumnya, bukan dibodohi seperti ini, jelas Syafrin lagi.

Ditambahkan, dia dan istrinya tidak akan membayar apa yang disebut pinalti oleh pihak bank yang tidak ada dalam surat perjanjian pinjaman. Saya imbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam memilih bank, supaya tidak tertipu seperti yang dialami istri saya. Dan jika tidak selesai juga, akan saya bawa masalah ini ke jalur hukum,\" tegasnya.sumber pellita (zul-1/2)-//kba.GALANG"

1 komentar:

  1. kasus sperti ibu nany sma yg kmi alami di kcp kalisat jember bahwa btpn ssngat tdk transparan dgn sebutan pinalty kata lain pemerasan tpi mngpa BI ko tdk ada tindakan ya?

    BalasHapus