Selasa, 30 Juni 2026

Proyek KUA Sukahaji Rp1,22 Miliar Dipastikan Sesuai Spek Tak Ada Penyimpangan

 


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Dr. H. Agus Sutisna, S.Ag., M.Pd., meninjau langsung kesiapan lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukahaji beberapa pekan lalu. (Foto repro:Kemenag)

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Awasi Temuan Catat Laporkan…!

MAJALAHGALANG.COM-MAJALENGKA  JAWA BARAT: Pelaksanaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, dipastikan berjalan sesuai spesifikasi teknis. Dari hasil konfirmasi, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pekerjaan proyek senilai Rp1.227.567.000 tersebut.

Proyek yang bersumber dari APBN melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 itu dilaksanakan sesuai kontrak kerja dan gambar teknis yang telah ditetapkan.

Pihak pelaksana bersama unsur pengawas menyebut seluruh tahapan pekerjaan telah mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga dilakukan secara berkala untuk memastikan kualitas pekerjaan di lapangan.

Terkait isu dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, pelaksana menegaskan bahwa seluruh material dan metode kerja telah sesuai standar teknis. Mulai dari pekerjaan struktur beton, pembesian, hingga proses pengecoran dilakukan sesuai perencanaan.

Pada bagian pekerjaan struktur, termasuk pembesian kolom dan pemasangan begel, disebut telah mengikuti gambar kerja dan spesifikasi kontrak yang ditetapkan. Begitu juga dengan proses pengecoran yang dilakukan sesuai prosedur untuk menjaga mutu bangunan.

Selain itu, aspek keselamatan kerja atau K3 juga disebut diterapkan di lapangan. Penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja terus diawasi agar pekerjaan berjalan aman dan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, pelaksanaan pembangunan Gedung KUA Sukahaji dipastikan tidak menyimpang dari spesifikasi yang telah ditentukan dan tetap berada dalam pengawasan pihak terkait hingga tahap penyelesaian pekerjaan. (www.majalahgalang.com//ras/@eko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar