Senin, 27 Juli 2026

Proyek Jalan Olahraga Rp 2,3 Miliar Diduga Diwarnai Praktik Kotor Volume Beton Dicuri…?

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Awasi Temuan Catat Proyek Dan Laporkan


MAJALAHGALANG.COM--INDRAMAYU JAWA BARAT:Rehabilitasi Jalan Olahraga menyita perhtian banyak pihak. Pasalnya, meski anggaran yang digunakan bernilai fantastis, namun pola dalam pengerjaan proyek pengecoran (ready mix) tersebut sadis.

Hasil jurnal investigasi di lokasi, pada Senin (27/07/2026) malam, tim media menemukan adanya dugaan praktik kotor dan aroma kecurangan yang menyeruak dalam pengerjaan proyek bernilai Rp2,3 miliar tersebut.

Terpantau secara langsung, dugaan praktik kotor secara teknis tersebut yakni mengenai pengurangan volume beton (ready mix).Modusnya, pelaksana menghamparkan urugan batu (leveling) ke bagian tengah ruas jalan dengan ketebalan yang tidak lazim. Sedangkan bagian sisi kanan dan kiri jalan tampak kosong tanpa adanya urugan batu.


Kejanggalan selanjutnya, disetiap jarak 50 meter tanpa ada urugan batu yang dihampar. Diduga, bagian titik tersebut nantinya untuk sampel pihak kontraktor pada saat dilakukan corring oleh Dinas yang berwenang.

Berdasarkan pengukuran menggunakan alat ukur, ruang beton (ready mix) bagian tengah ruas jalan yang terhampar urugan batu tersebut hanya tersisa 12cm-13cm. Padahal, ketinggian papan bekisting untuk proyek tesebut yakni tepat 20cm.


Selain dugaan kecurangan curi-curi volume beton, kejanggalan selanjutnya yaitu minimnya plastik cor dibagian tengah jalab yang digunakan sebagai alas sebelum menuang beton. Padahal, material ini krusial untuk mencegah air semen meresap ke dalam tanah dan melindungi beton dari kelembapan tanah yang bisa mengurangi kekuatan serta memicu keretakan.

Proyek tersebut bersumber dari APBD Indramayu tahun 2026 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR). Nilainya, yakni Rp 2.396.232.000. Dalam hal ini, CV Andaru Cakra Alam dipercaya untuk bertindak sebagai pelaksana.

Ketua WN 88 Sub Unit 002 Indramayu, Ahmad Nur Irsyad mengecam keras dugaan kecurangan sadis dalam pengerjaan proyek pengecoran jalan yang digarap oleh rekanan CV Andaru Cakra Alam tersebut.


Menyaksikan secara langsung dugaan praktik kotor tersebut, Irsyad berkomitmen akan memantau pengerjaan secara tuntas hingga ke tahapan pengaduan masyarakat (dumas) kepada pihak berwenang. Menurutnya, pekerjaan tersebut berpotensi terhadap terjadinya kerugian keuangan negara.


“Ini sangat sadis cara pengerjaannya, ruang untuk beton saja diprediksi tersisa 12cm-13cm. Bersama organisasi kami, temuan ini akan kami bawa kepada pihak yang berwenang agar supaya ditindaklanjuti,”Tegas Irsyad di lokasi proyek.

Di lokasi, Irsyad juga merasa prihatin atas profesionalitas kinerja konsultan pengawas. Pasalnya, meski mengetahui dugaan kecurangan yang mencolok tersebut, namun oknum pengawas konsultan seperti cuek tanpa ada sikap dan tindakan tegas terhadap kontraktor.

Fenomena mencurigakan ini, menurut Irsyad, diduga ada pengkondisian di bawah meja antara konsultan pengawas dengan kontraktor tersbebut. Sehingga, meski standar teknis proyek berbau kecurangan namun dapat berlangsung mulus.

“Saya menduga ada indikasi main mata antara mereka. Jika tidak ada, harusnya konsultan pengawas mengambil langkah tegas, dari mulai teguran bahkan hingga pemberhentian proyek,”Ucap Irsyad yang sudah mengkonfirmasi langsung oknum pengawas konsultan di lokasi.

Berdasarkan data di SPSE Inapcor, pihak yang ditunjuk sebagai pengawas konsultan untuk proyek rehabilitasi jalan olahraga tersebut yakni PT Lima Benua Consultant. Perusahaan ini beralamat di Jl.Raya Plumbon no.94 Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Sementara, belum ada penjelasan kongkret dari CV Andaru Cakra Alam mengenai standar teknis pengerjaan proyek yang digarapnya tersebut. Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(www.majalahgalang.com//ras/dedi sutrisna)


PT PAL Bangun Industri Perkapalan Nasional

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Bangkitkan Indusrti Kapal Indonesia


MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri kabinet Merah Putih untuk melakukan rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (27/07/2027). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat tersebut terkait dengan industri perkapalan Indonesia.

“Jadi kami diminta menyiapkan karena kan kebutuhan kapal Indonesia ini sebenarnya besar sekali. Harapannya ke depan industri kapal kita tumbuh,” ucap Mendiktisaintek. Dalam hal ini, menurut Brian, perguruan tinggi diminta memfokuskan pengembangan teknologi dan penelitian agar mampu menjawab kebutuhan industri nasional. Kolaborasi antara perguruan tinggi dengan PT PAL diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas industri dalam negeri.

“Bersama PT PAL nanti riset-riset, kajian-kajian, guru besar-guru besar yang terkait bidang perkapalan bisa menumbuhkan industri kapal kita, sehingga membuka lapangan kerja dan juga kebutuhan kita bisa dipenuhi dalam industri dalam negeri,” lanjutnya.

Mendiktisaintek menambahkan, kebutuhan kapal di Indonesia mencakup berbagai sektor, mulai dari angkutan penumpang hingga logistik domestik. Menurutnya, besarnya permintaan tersebut menjadi potensi pasar yang perlu dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan industri perkapalan nasional.“Kita ingin agar penelitian-penelitian itu juga membantu PT PAL supaya industri kita di bidang sektor perkapalan ini bangkit,” kata Brian.

Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa pemerintah juga berupaya memperkuat kapasitas industri galangan kapal nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan industri dalam negeri.

“Kita juga ada galangan-galangan kapal baik itu BUMN maupun swasta nasional yang selama ini kita ingin coba tingkatkan. Kita ingin coba majukan sehingga penerapan pembuatan kapal-kapal itu bisa dilakukan Indonesia, tetapi juga sesuai dengan standar yang baik, yang standar internasional,” kata Rosan.

Dengan menghubungkan kekuatan riset perguruan tinggi, kapasitas industri nasional, dan dukungan pemerintah, Presiden Prabowo menargetkan industri perkapalan Indonesia tumbuh menjadi sektor strategis yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat kemandirian industri, serta menjadikan Indonesia sebagai kekuatan maritim yang semakin berdaya saing.Source BPMI Setpres-(www.majalahgalang.com//ras/thio s depari)

 

Minggu, 26 Juli 2026

16 Organisasi Wartawan Sepakat Bentuk Forum Ketua Organisasi Wartawan Indramayu (FKOWI)


Tampak dalam Gambar Baju Kuning Sekretaris Raskhanna S Depari, Ketua Erwanto Dan Bendahara Muhtadi (foto tim fmci )

DENGGOL Bicara Siapa Dia:FKOWI Jalin Komunikasi Independen Antar Jurnalis

MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antar ketua organisasi wartawan sekabupaten Indramayu, sebanyak 16 ketua organisasi wartawan membentuk organisasi, dimana anggotanya adalah para ketua organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Indramayu, Sabtu (25/07/2026) bertempat di Sekretariat FKOWI, Jalan Siapem 3 Komplek Perumahan Madani Residence Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Organisasi tersebut bernama Forum Ketua Organisasi Wartawan Indramayu, atau disingkat FKOWI.Dalam pertemuan tersebut disepakati sebagai Ketua FKOWI Erwanto dari Organisasi FMCI, Sekretaris Raskhana S Depari dari Organisasi AJII, dan Bendahara Mutadi dari FWJI.


Ketua FKOWI, Erwanto mengatakan, ada 16 ketua organisasi wartawan yang menghadiri pertemuan itu yaitu, Ketua Forum Media Cetak Indramayu (FMCI) Erwanto, Ketua Aktivitas Jurnalisitik Independen Indonesia (AJII) Raskhanna S Depari, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Mutadi, Ketua Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Nurdiansyah, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Suwardi, Ketua Himpunan Insan Pers Indonesia (HIPSI) Solehudin, Ketua Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB) Arip Kusnandar, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia Jaya (PWRI Jaya) Sony Sahroni.

“Ketua Sekretaris Bersama (SEKBER) Nunung, Ketua Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI) Toyidin, Ketua Komunitas Jurnalis Pantura Indramayu (KJPI) Apip, Ketua Forum Wartawan Indramayu Timur (FORWIT) Abdul Gani, Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) H. Wawan Wahyudi, Ketua Persatuan Jurnalis Indramayu Barat (PJIB) Satori, Ketua Wartawan Online Indonesia (IWOI) Atim Sawano, dan Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Cutisna,” terang Erwanto.

Menurut Erwanto, dirinya merasa prihatin melihat kondisi para ketua organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Indramayu yang kurang menjalin hubungan silaturahmi. Apalagi melihat keadaan dunia jurnalis yang sekarang ini yang dalam keadaan memprihatinkan. Salah satu contoh adalah dengan berhentinya berlangganan koran dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Indramayu yang membuat wartawan media cetak merasa pusing karena mereka mengandalkan biaya pencetakan koran dari berlangganan koran.

“Sejak tahun 2026, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Indramayu berhenti berlangganan koran. Darimana mana kami bisa mendapatkan biaya untuk mencetak koran, sedangkan pelanggan korannya tidak ada,” terang Erwanto, yang juga sebagai Pemimpin Redaksi di Surat Kabar Cakrawala dan cakrawalaonline.

Erwanto berharap dengan terbentuknya Forum Ketua Organisasi Wartawan Indramayu (FKOWI) ini bisa meningkatkan hubungan silaturahmi antar ketua organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Indramayu, serta bisa mendapatkan solusi untuk menghadapi keadaan dunia jurnalis yang lagi lesu ini.

Sedangkan Ketua Aktitivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Kabupaten Indramayu, Raskhana S Depari, yang juga menjabat sebagai Sekretaris FKOWI ini mengatakan, dirinya merasa senang dengan terbentuknya orgnisasi FKOWI ini. Dimana salah satu fungsi dari FKOWI ini adalah sebagai jembatan organisasi untuk menghubungkan stake holder yang ada di Kabupaten Indramayu dengan para ketua organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Indramayu, juga termasuk para wartawannya.

“Apalagi sekarang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menganggarkan adanya anggaran Berita Advertorial untuk para wartawan media cetak dan wartawan media online yang ada di Kabupaten Indramayu. Maka sebagai penghubung dari pihak wartawan adalah melalui Organisasi FKOWI ini,” tutur Raskhanna.

Pendapat yang sama diungkapkan Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Mutadi mengatakan, dengan terbentuknya Forum Ketua Organisasi Wartawan Indramayu (FKOWI) ini, semoga saja kehidupan para ketua organisasi wartawan dan termasuk wartawannya menjadi lebih baik lagi.(www.majalahgalang.com/ras/tim fmci)

Kamis, 23 Juli 2026

Peserta 120 Pemuda Bersaing Berebut Gelar Duta Daerah Pemilihan Nok Nang Dermayu Tahun 2026


                                   PLt Setda Indramayu Ahmad Syadeli

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Jelang Hut Indramayu Tahun 2026

MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Gelaran bergengsi pemilihan duta daerah Nok Nang Dermayu 2026 resmi dimulai. Sebanyak 120 pemuda dan pemudi dari berbagai wilayah di Kabupaten Indramayu berkumpul di Bank BJB Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/07/2026), untuk mengikuti sesi technical meeting (TM) seleksi awal.

Acara ini menandai dimulainya pencarian representasi terbaik pemuda Indramayu di bidang pariwisata, budaya, dan kepemudaan.

Dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terlihat lewat kehadiran para pejabat daerah dalam agenda tersebut. Tampak hadir Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, didampingi oleh Sekretaris Dinas Joki Budi Santoso, Kabid Pemasaran Pariwisata Suhardi, serta Kabid Pemuda Runita.

Dalam arahannya, Kepala Dispara Indramayu, Ahmad Syadali menekankan bahwa ajang ini memiliki misi penting dalam membentuk karakter generasi muda, bukan sekadar kompetisi biasa.

“Nok Nang Dermayu terpilih harus siap mengampanyekan visi misi Bapak Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yaitu Indramayu REANG. Kami berharap mereka bisa menjadi contoh nyata bagi pemuda lainnya, unggul dalam akhlak, komunikasi, serta berpenampilan santun dan berkarakter,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban Nok Nang Dermayu, Wanto Prihanto, menjabarkan kriteria utama yang wajib dimiliki oleh pemenang, yaitu konsep 3B: brain (kecerdasan), beauty (penampilan menarik), dan behavior (perilaku baik).

“Ajang ini tidak hanya menilai aspek fisik. Nok dan Nang Dermayu 2026 harus cerdas, berwawasan luas, berprestasi, dan beretika baik demi membawa nama harum Indramayu di kancah regional maupun nasional,” jelas Wanto.

Pada sesi technical meeting ini, panitia memaparkan seluruh aturan main, prosedur seleksi, serta tahapan kompetisi yang harus dilewati seluruh peserta. Usai tahapan ini, para peserta akan disaring melalui proses audisi ketat.

Dari total 120 peserta yang mdaftar, panitia hanya akan memilih 30 finalis (15 pasang Nok dan Nang) untuk melaju ke babak karantina dan pembinaan intensif sebelum nantinya berlaga di malam grand final.

Melalui sinergi antara Pemkab Indramayu dan Paguyuban Nok Nang Dermayu, ajang tahun ini diharapkan mampu mencetak duta daerah yang andal dalam mempromosikan pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif lokal, sekaligus menjadi penggerak semangat pembangunan “Indramayu REANG”.Diskominfo Kabupaten Indramayu Penulis Isnen-(www/majalahgalang.com//ras/thio s depari)

Rabu, 22 Juli 2026

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Pemkab Lombok Barat

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Kasus Korupsi Makin Gila


MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap LAZ, SUD, dan ALG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli s.d 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula pada saat LAZ memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP, LRI, agar paket-paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP dikerjakan oleh SUD melalui CV DKK sebagai ‘pool bucket’. Untuk menyamarkan adanya konflik kepentingan, SUD diduga menggunakan sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia atau “pinjam bendera”, sementara pengendalian pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan oleh CV DKK.

Dalam proses pengadaannya, LAZ juga diduga memberikan surat rekomendasi dukungan kepada penyedia yang telah dikondisikan untuk memenangkan paket pekerjaan. Melalui skema tersebut, para penyedia yang telah ditentukan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT AMGM dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,9 miliar.

Dari pengkondisian tersebut, SUD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar serta menerima aliran dana lain yang masih didalami penyidik sehingga total penerimaan melalui CV DKK mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku Bupati Lombok Barat. Di sisi lain, LAZ juga diduga menerima sejumlah uang, barang, hingga fasilitas dari ALG, terkait dugaan suap sejumlah proyek tata kelola air bersih di PT MSI yang merupakan vendor PT AMGM.

Atas proyek bernilai Rp27,1 miliar tersebut, LAZ diduga telah mendapat penerimaan lebih dari Rp1,6 miliar dalam bentuk mobil Toyota Alphard, sepatu merek Hermes, akomodasi perjalanan, uang tunai, telepon genggam merek Iphone 17 Pro, hingga sapi kurban.

Selain dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh SUD pada LAZ, dengan penerimaan sekurang-kurangnya lebih dari Rp1,1 miliar selama periode 2025 s.d April 2026.

Atas penerimaan-penerimaan tersebut, LAZ menggunakannya untuk pembelian aset tanah hingga saham rumah sakit. Di sisi lain, LAZ juga diduga tidak melaporkan 55 bidang tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Terkait hal ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga keterlibatan sejumlah pihak.

Selanjutnya, terhadap kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK juga turut mengamankan sebanyak delapan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar dalam bentuk uang tunai, sertifikat dan AJB tanah, 1 unit mobil merek Toyota Alphard, serta kuitansi pembelian tanah.

Atas perbuatannya, terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LZA bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat, LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, terhadap ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagi KPK, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik. Di samping itu, praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur Lombok Barat yang kental dengan semboyan Patut Patuh Patju, yang merujuk kepada keadilan, kepantasan, kedisiplinan, ketaatan beragama, serta semangat kerja keras dan ketekunan.

KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepala daerah, perangkat daerah atau dinas, serta seluruh stakeholder terkait, untuk menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga jabatan benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.Siaran pers 40/HM.01.04/KPK/56/7/2026-(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)

 


Jumat, 17 Juli 2026

Mimpi Dari Bantaran Sungai Citangkurak: Sawah Kandang Dan Agrowisata Dalam Satu Kawasan

 

Lokasi untuk pengembangan pertanian dan agrowisata di bantaran sungai Citangkurak. (Foto: Eko)

DENGGOL Bicara Siapa Dia:ditata menjadi ruang hijau yang produktif

MAJALAHGALANG.COM-MAJALENGKA JAWA BARAT: Di tengah riuh pembangunan yang identik dengan beton dan aspal, masih ada sekelompok orang yang percaya bahwa masa depan kota juga bisa tumbuh dari cangkul, bibit tanaman, dan kandang ternak.

Mereka adalah Kelompok Mandiri Citangkurak. Anggotanya hanya lima orang. Jumlah yang mungkin tak cukup untuk membentuk tim sepak bola. Tapi bagi mereka, lima kepala sudah cukup untuk memulai satu mimpi: mengubah lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi di bantaran Sungai Citangkurak, Kelurahan Majalengka Wetan, menjadi kawasan tani-ternak terpadu sekaligus agrowisata kota.

Tentu saja, semua itu belum berdiri. Belum ada saung yang dipenuhi pengunjung, belum ada hamparan sawah yang jadi latar swafoto, apalagi deretan kandang yang menjadi tujuan wisata edukasi. Yang ada sekarang masih sebatas rencana. Namun, bukankah hampir semua hal besar memang selalu dimulai dari sebuah gagasan?

Inisiator Kelompok Mandiri Citangkurak, Wawan Hermawan, mengatakan kawasan tersebut dirancang agar pertanian dan peternakan tidak hanya menghasilkan panen, tetapi juga pengalaman belajar bagi masyarakat.

“Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi sentra tani dan ternak terpadu yang sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai agrowisata kota. Harapannya, masyarakat tidak hanya menikmati suasana alam, tetapi juga memperoleh edukasi tentang pertanian dan peternakan,” ujar Wawan, Sabtu (18/7/2026).

Bagi Wawan, bantaran Sungai Citangkurak bukan sekadar lahan kosong yang menunggu disentuh ekskavator. Kawasan itu justru menyimpan peluang untuk ditata menjadi ruang hijau yang produktif. Tempat orang bisa mengenal lagi bagaimana tanaman tumbuh, bagaimana ternak dipelihara, dan bagaimana alam semestinya diajak bekerja sama, bukan terus-menerus dikalahkan.

Di kota-kota, lahan kosong sering kali berakhir menjadi bangunan. Maka ketika ada sekelompok warga yang justru ingin mempertahankan fungsi lahannya sebagai ruang hijau produktif, gagasan itu terasa seperti jeda yang menenangkan.

Wawan mengakui rencana tersebut masih berada di tahap awal. Dukungan dari berbagai pihak menjadi salah satu kunci agar mimpi itu tak berhenti sebagai gambar di atas kertas. (www.majalahgalang.com//ras/@eko)

Rabu, 15 Juli 2026

Kembali Kinerja KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan Di Pemkab Sukoharjo

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Gerakan Bersih Korupsi Buat Pelaku Koruptor


MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ETS, RCH, dan TRM selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 s.d 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari adanya permintaan-permintaan dari ETS berupa ‘setoran upah pungut (UP)’ dan ‘setoran rutin OPD’ melalui dua orang kepercayaannya, yaitu RCH dan TRM. ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran upah pungut sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD melalui RCH.

Untuk melaksanakan perintah dari ETS, RCH meminta para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut tersebut melalui ND setiap triwulan sejak tahun 2022-2026. Praktik tersebut diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang merupakan suami ETS. Selama periode tersebut setoran yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga memerintahkan TRM untuk mengumpulkan setoran-setoran dari OPD setiap tahunnya dan pada momentum THR. Sehingga, praktik tersebut berdampak pada dugaan TRM membuat bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum. Di sisi lain, praktik tersebut juga telah berlangsung sejak Bupati sebelumnya.

Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Di sisi lain, RCH juga turut mengumpulkan setoran pada periode 2022 dan 2024 dengan total mencapai Rp2,6 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk keperluan pribadi.

Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK mengamankan sebanyak sembilan orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti di empat lokasi berbeda dengan total mencapai Rp21,2 miliar yang terdiri dari sejumlah valuta asing (dollar Singapura, dollar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan bath Thailand) serta 25 keping emas seberat 2,5 kg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari peristiwa ini menunjukkan fakta bahwa masih ada penyelenggara negara yang mengabaikan amanah jabatan dan belum menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Modus korupsi yang kerap berulang ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh kepala daerah maupun perangkat daerah.

Terlebih, sepanjang tahun 2026 di wilayah Jawa Tengah, KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah sebanyak 4 kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta terbaru yakni Kabupaten Sukoharjo.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebagai kepala daerah, kewenangan yang dimiliki harus dijalankan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.Siaran pers 39/HM.01.04/KPK/56/7/2026-(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)