Selasa, 28 April 2026

”KOMPI ”Koalisi Masyarakat Pesisir Tolak Terkait Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Tambak Pantura

DENGGOl Bicara Siapa Dia:Utamakan Kepentingan Rakyat Indramayu


MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar audiensi bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), DPRD, serta unsur TNI dan Polri guna membahas aspirasi masyarakat terkait rencana Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Barat.


‎Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan komitmennya, untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan prinsip win-win solution bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat. Lucky menyampaikan, audiensi ini menjadi pertemuan resmi pertama dengan masyarakat pesisir untuk mendengarkan secara langsung perkembangan dan aspirasi di lapangan agar pemerintah daerah dapat beradaptasi secara tepat.



‎‎Perwakilan masyarakat pesisir, H. Juhadi Muhammad, menyampaikan, masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai pembudidaya tambak telah lama menggantungkan hidup dari lahan yang selama ini dikelola, termasuk yang berada di kawasan Perhutani. H. Juhadi menuturkan, sejak dahulu masyarakat tidak mempermasalahkan status lahan, selama dapat dimanfaatkan untuk mata pencaharian.

‎Dalam penyampaiannya, Juhadi menolak rencana revitalisasi yang dinilai berpotensi mengganggu sumber penghidupan masyarakat setempat. Mereka juga menilai proses sosialisasi belum berjalan optimal.

‎Selain itu, kata Juhadi, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti risiko banjir rob yang makin parah akibat perubahan struktur lahan. Mereka mengkhawatirkan bahwa penggalian tambak hingga kedalaman tertentu dapat memperburuk kondisi lingkungan dan mengancam wilayah pertanian di sekitarnya.

Perwakilan masyarakat lainnya menegaskan, penolakan tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan lingkungan. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran akan munculnya pengangguran dan kemiskinan baru apabila lahan produktif yang selama ini dikelola diambil alih.



‎Menanggapi hal tersebut Bupati menjelaskan, PSN merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan landasan hukum yang kuat, serta bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tambak yang tidak lagi optimal. Lucky mengungkapkan bahwa rencana tersebut mencakup pengelolaan lahan dalam skala besar dengan potensi penyerapan tenaga kerja yang signifikan.

‎Namun demikian, Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut. Meski begitu, pihaknya membuka ruang dialog dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.

‎“Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya, tetapi kami siap memfasilitasi dan mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada kementerian terkait maupun DPR RI,” ujarnya.

‎Lucky Hakim juga mengakui adanya keterbatasan informasi terkait kondisi riil di lapangan, khususnya mengenai lahan yang masih produktif. Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi data, termasuk penentuan titik-titik lokasi yang terdampak program.

‎Sementara itu, perwakilan DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun instansi terkait. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta meminimalisir potensi konflik sosial yang mungkin timbul.

Di tempat yang sama, Kepala Staf Kodim 0616 Indramayu Mayor Inf. Rosidin mengatakan, PSN merupakan kebijakan negara yang memerlukan proses dan koordinasi yang matang. Rosidin mengajak seluruh pihak untuk tidak memaksakan kehendak, melainkan bersama-sama mengawal proses agar berjalan sesuai prosedur dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

‎Dalam audiensi tersebut, masyarakat tetap menyuarakan harapan agar pemerintah daerah dapat berpihak kepada masyarakat pesisir, termasuk dengan mempertimbangkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani. Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa pembatalan MoU harus melalui mekanisme dan landasan hukum yang jelas.

‎Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu akan segera bersurat dan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan masyarakat, DPRD, dan pemerintah pusat guna membahas lebih lanjut terkait titik lokasi, dampak, serta solusi terbaik dari program tersebut.

‎Audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk bersama-sama melakukan kajian ulang serta melanjutkan dialog di tingkat yang lebih tinggi, dengan harapan dapat menemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan pembangunan dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.Tim Diskominfo Indramayu-(www.majalahgalang.com//ras)


Jumat, 24 April 2026

KPK Serahkan Rampasan Negara Rp 20,2 Miliar Ke Kejagung

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Banjir Koruptor Makin Berat…!


MAJALAHGALANG-JAKARTA:Sebagai bentuk komitmen memulihkan aset kejahatan tindak pidana korupsi (TPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Aula Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta, Kamis (23/4). KPK menegaskan, pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam memberantas korupsi.

“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Lanjutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi KPK, pemulihan aset (asset recovery) turut menjadi bagian penting sebagai bentuk sinergitas antar seluruh institusi negara.

Lewat mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp20,20 miliar kepada Kejagung maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset-aset tersebut adalah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Aset yang diserahkan terdiri atas satu bidang tanah seluas 1.480 meter persegi dan bangunan sebesar 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Aset tersebut senilai Rp11,13 miliar, yang berasal dari TPK atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Selain itu, satu bidang tanah seluas 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur senilai Rp6,13 miliar (c.q Kejati Jawa Timur) atas nama terpidana Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemudian, satu bidang tanah seluas 2.642 meter persegi di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,27 miliar dan 1 bidang tanah seluas 1.473 meter persegi di Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur senilai Rp1,66 miliar, atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

Penyerahan ini menjadi komitmen KPK, guna memastikan setiap hasil tindak pidana korupsi tidak sekadar disita. Dengan mengembalikan pemanfaatannya ke negara, KPK berharap upaya ini mampu berdampak nyata terhadap hajat hidup masyarakat melalui sinergi antarlembaga.

“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuh Fitroh.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, menyampaikan pemanfaatan aset rampasan negara menjadi bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional. Hal itu sekaligus sebagai langkah besar optimalisasi fungsi kelembagaan.

“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” tutur Hendro.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penuntutan (Dirtut) KPK, Budi Sarumpaet; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Rina Virawati; serta sejumlah struktural di lingkungan Kejagung.Source https://kpk.go.id/-(www.majalahgalang//ras/rewi)

Rabu, 22 April 2026

Diskominfo Indramayu Adakan Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Tujuan Peningkatan Pelayanan Publik

 

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Reang Beberes Untuk Rakyat


Tampak dalam gambar nomor dua Kadiskominfo Suwenda (foto:isma/jt)

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Evaluasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Triwulan I. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh petugas pengelola Dumas se-Kabupaten Indramayu di Aula Diskominfo Indramayu, Senin (20/04/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Suwenda, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan sebagai tolak ukur kualitas pelayanan publik, serta respons cepat petugas Dumas dalam menangani aduan yang masuk di instansinya.

“Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ujarnya.

Suwenda menjelaskan, pengelolaan Dumas di Kabupaten Indramayu telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati Indramayu Nomor 68 Tahun 2021, serta didukung evaluasi kinerja pengelolaan aduan. Seluruh pengaduan masyarakat dikelola melalui sistem SP4N-LAPOR! serta layanan lokal “Wong Reang Wadul” yang terhubung dalam satu sistem yang sama.

“Seluruh pengaduan masyarakat dari berbagai sumber harus masuk dalam satu sistem agar data lebih tertata dan mudah dipantau. Kecepatan dalam merespons pengaduan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, admin diminta aktif melakukan pengecekan minimal dua kali sehari dan memberikan respons awal secara cepat. Target penyelesaian aduan ditetapkan maksimal lima hari kerja untuk aduan langsung, dua hari kerja untuk aduan elektronik, dan 1x24 jam untuk aduan darurat.

Evaluasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah serta keterbukaan informasi kepada publik. Sepanjang tahun 2025, tercatat 4.315 aduan masyarakat dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Pemerintah juga mendorong perangkat daerah lebih aktif memantau media sosial serta mengoptimalkan aplikasi “Wong Reang” dengan fitur “Dumas-yu” guna meningkatkan kemudahan layanan pengaduan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap pengelolaan pengaduan masyarakat dapat semakin optimal, responsif, dan terintegrasi. Dengan demikian, setiap laporan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.(www.sorana.co.id//ras/@penulis:isma (jt)

Selasa, 21 April 2026

Kasus Korupsi Oknum Pegawai Milik BUMN BNI Rp 28 Miliar Siap Dibayarkan Milik Tabungan Gereja Aeknabara Rantau Parapat Medan

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Epek Jera Pelaku Korupsi Hukum Mati Tarik Asettnya


MAJALAHGALANG.COM-AEKNABARA RANTAU PARAPAT MEDAN SUMUT:Proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” lanjut Munadi.

BNI juga menegaskan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi melalui pengawasan internal perusahaan. Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, temuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.

Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Proses tersebut dilakukan dengan mengacu pada perkembangan penyidikan yang tengah berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penggelapan dana sekitar Rp28 miliar berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. BNI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami para anggota CU dan turut meminta maaf atas kejadian tersebut.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan perkembangan proses hukum akan menjadi dasar utama dalam menentukan skema pengembalian dana kepada para korban.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, BNI telah menyiapkan mekanisme pengembalian dana melalui perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini ditempuh guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Sejak kasus tersebut terungkap pada Februari 2026, BNI mengaku langsung mengambil langkah awal dengan menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk tanggung jawab. Perseroan juga terus mengawal penyelesaian kasus secara hati-hati agar sesuai aturan yang berlaku.Source fb: cyntia masiruw(www.majalahgalang.com//ras/@penulis:cyntia masiruw)

Senin, 20 April 2026

Rampasan Uang Korupsi Senilai Rp 3,52 Miliar Dikelola Ke Lemhannas Mengelola Aset Transparan Dan Bertanggung Jawab

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Dampak Ekonomi Dalam Pencegahan Korupsi


MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pendekatan penegakan hukum berbasis pemulihan aset (asset recovery) dengan menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Langkah ini bukan sekadar administrasi aset, tetapi bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ungkap Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4).

Menurutnya, pendekatan ini juga menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan barang milik negara (BMN), sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya masing-masing. KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari hasil korupsi.

Dua Aset Properti dari Kasus Korupsi

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Total nilai aset mencapai Rp3.526.205.000, yang terdiri dari:

  • Unit apartemen seluas 150 m² di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar
  • Unit apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar

Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 25/PID.SUS TPK/2025/PT.SBY tanggal 14 April 2025.

Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Menteri Keuangan cq. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Nomor 10/MK/WKN.07/2026 tanggal 14 Maret 2026 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Lembaga Ketahanan Nasional RI. Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini, maka resmi beralih seluruh kewajiban dalam pengelolaannya.

Gubernur Lemhannas, TB. Ace Hasan Syadzily, menilai pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif.

“Aset rampasan negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap perilaku korupsi,” tuturnya.

Ia menegaskan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.

Dalam kegiatan ini turut hadir Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto; Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto; Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein; Plt. Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas, Ipung Purwadi; Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Bob Henry Panggabean; serta Plt. Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Raden Djaenudin Selamet.

Perkuat Efek Jera dan Cegah Penyalahgunaan Aset

KPK menilai pengelolaan aktif terhadap barang rampasan menjadi langkah krusial untuk memastikan aset negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan juga mampu menekan beban biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.

Melalui pendekatan ini, pemberantasan korupsi tidak lagi berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik.Source https://www.kpk.go.id/-(www.majalahgalng.com//ras/sbr)

Minggu, 19 April 2026

Pemerintah Pusat Dan Daerah Dorong Pengembangan Ekonomi Berbasis Koperasi Tinjau Lokasi Pesisir Eretan Indramayu

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pengembangan Usaha Koperasi Pesisir


MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemerintah pusat bersama daerah terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia, Ferry Joko Juliantono ke Kabupaten Indramayu pada Kamis (16/4/26).

Didampingi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, Menkop Ferry meninjau sejumlah lahan di kawasan pesisir yang dinilai strategis untuk pengembangan industri perikanan terintegrasi berbasis koperasi, lokasi yang dikunjungi di antaranya Desa Parean Girang dan Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.

Ferry menyampaikan, lahan yang ditinjau memiliki luas bervariasi, mulai dari 20 hingga 60 hektare, dan direncanakan menjadi kawasan industri perikanan terintegrasi yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung.

“Sinergi juga akan dilakukan dengan kampung nelayan merah putih dan program lainnya guna mendukung industri perikanan di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Selain pengembangan kawasan industri, lanjut Ferry, akan dirintis pula pembangunan 3 hingga 4 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN). Fasilitas ini akan dilengkapi dengan cold storage guna mendukung aktivitas nelayan.

Mengenai skema pendanaan, Ferry mengatakan, akan dilakukan melalui koperasi dengan dukungan Badan Layanan Umum (BLU), yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung rencana tersebut.

“Kami akan meninjau lokasi terlebih dahulu agar dapat disinkronkan, dengan semangat utama pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Peninjauan ini menjadi langkah konkret melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mendorong transformasi ekonomi di Indramayu.(www.majalahgalng.com//ras/@ Penulis: lps )

Jumat, 17 April 2026

Pansus DPRD Indramayu Pengaruhi LKPJ Bupati Lucky HakimTahun 2025 Dan Potensi Interpelasi

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Buktikan Kinerja Wakil Rakyat…?


MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Dalam pembahasan panitia khusus (PANSUS) DPRD Indramayu menyoroti adanya pemborosan penggunaan anggaran, karena penggunaan bahan kimia baru dalam proses pengolahan air di PDAM kini menjadi sorotan serius setelah terbukti tidak mampu menghasilkan kualitas air yang layak distribusi.

Pansus DPRD Indramayu pada hari Jum’at (17/4/2026) yang di hadiri komisi 3 dan jajaran Direksi PDAM. Komisi 3 menyampaikan, berdasarkan keterangan operator bahwa produksi, bahan kimia tersebut gagal bekerja dalam proses koagulasi dan flokulasi, bahkan justru mengalami penggumpalan yang tidak efektif.

“Alih-alih membentuk flok yang stabil, proses yang terjadi tidak mampu mengikat partikel kekeruhan secara optimal. Akibatnya, sedimentasi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan air hasil produksi tetap dalam kondisi keruh.”

Dampaknya tidak main-main. Proses pengolahan yang tidak maksimal menyebabkan terganggunya sistem produksi, hingga berujung pada terhentinya distribusi air kepada pelanggan, selama kurang lebih satu minggu. Kondisi ini secara langsung merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan dasar.

Kemudian DPRD Komisi 3 mengatakan, yang menjadi perhatian adalah kondisi air baku dengan tingkat kekeruhan ekstrem sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan data operasional sebelumnya, tingkat kekeruhan hingga sekitar 11.000 NTU bahkan lebih, masih dapat ditangani dengan proses pengolahan yang berjalan normal.

Fakta ini memperkuat indikasi bahwa persoalan yang terjadi bukan terletak pada kondisi air baku, melainkan pada penggunaan bahan kimia baru yang belum teruji secara komprehensif dalam kondisi operasional nyata. Tidak adanya uji lapangan (plant test) yang memadai sebelum implementasi memperlihatkan lemahnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan teknis.

Selain berdampak pada kualitas layanan, kondisi ini juga membuka potensi pemborosan anggaran akibat penggunaan bahan kimia yang tidak efektif. Di sisi lain, gangguan pelayanan selama satu minggu menjadi indikator serius bahwa risiko operasional tidak dikelola dengan baik. Terangnya.

Arawah Ketua Garda Nasdem juga mengatakan, persoalan ini tidak berhenti pada aspek teknis semata. Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa isu tersebut telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, karena dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Bahkan, permasalahan ini disebut turut mempengaruhi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, dan berpotensi berkembang menjadi dinamika politik yang lebih luas, termasuk munculnya wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD.

Kondisi ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, berbasis uji teknis yang memadai, dalam setiap perubahan metode pengolahan air. Tanpa itu, risiko yang muncul tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga pada kepercayaan publik dan stabilitas tata kelola pelayanan. Tegasnya.(www.majalahgalang.com//ras/suroso sh)