Source foto :ilustrasi Suara.com
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Sorotan Kinerja Aparat Penegak Hukum
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Seorang pedagang pindang berinisial Sar (58), warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, hingga kini masih menanti keadilan hukum atas dugaan kasus perkosaan yang menimpa putrinya, sebut saja Bunga (20).
Demi mengurus perkara tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun, Sar terpaksa berutang kepada bandar padi di desanya untuk biaya operasional saat mendatangi Kantor Polres Indramayu,”Saya terpaksa utang ke bandar padi di desanya.
Hampir satu tahun setengah, saya mondar mandir habis Rp 4 jutaan. Untuk biaya transport dan makan jika menanyakan perkembangan kasus tersebut,”ujar Sar kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Indramayu, Senin (9/2/2026).
Ibu korban mengungkapkan, dirinya telah membuat pengaduan ke Polres Indramayu dengan Nomor: Peng/645/X/2024/Sat Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2024, yang saat itu didampingi seseorang yang mengaku sebagai pengacara.
Namun, perjalanan penanganan kasus tersebut tidak berjalan mulus. Karena Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim yang dulu pada ganti. Setelah Pak Kapolres dan Pak Kasat Reskrim yang naru, saya berusaha menanyakan kembali.
“Syukurlah, saya bersama anak saya sudah menghadap tim penyidik Polres Indramayu. Saya dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa, 15 Juli 2025,Ia mengaku kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu dengan harapan adanya kejelasan hukum.
Belum juga ditemukan dengan pihak pelaku dugaan perkosaan, saya kembali diantar saudara nama Sartino untuk kembali menanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun batal ketemu dengan penyidik, keburu penyidik Unit PPA, Briptu Teguh Reza Nopaldi sekitar pukul 13.00 menelpon saya.
Pak Reza pada sambungan teleponya menyampaikan agar dirinya tidak perlu datang kembali ke Unit PPA. Penyidik menyebutkan bahwa terduga pelaku akan dipanggil pada Jumat, 13 Februari 2026.
“Pak Reza bilang, tidak usah datang lagi dulu. Hari Jumat pelaku akan dipanggil,” tuturnya.Dijelaskan, dugaan perkosaan tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Desa Dukuh, Kecamatan Indramayu, pada Jumat, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Awalnya, terduga pelaku datang ke rumah korban dan meminta izin kepada orang tua untuk membawa korban dengan alasan akan dikenalkan kepada kedua orang tuanya. Tanpa curiga, ibu korban mengizinkan anaknya pergi bersama pelaku.
“Saya orang kecil, hanya meminta keadilan hukum. Saya sudah berusaha memaafkan dan bahkan mau dimediasi, tapi pelaku seperti kebal hukum,” keluhnya.Selama proses berjalan, ibu korban yang didampingi tetangganya sekaligus saksi, Sartino, hampir setiap bulan mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Indramayu. Bahkan, ia mengaku sudah beberapa kali melapor ke Seksi Propam (Provost) Polres Indramayu.
“Syukurlah mendapat respons dari Kanit Provost, AKP Agus. Tapi sampai sekarang tetap diminta bersabar karena masih proses hukum. Katanya sudah dilakukan gelar perkara,” imbuhnya.
“Benar, kasus masih berjalan. Kami masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan terlapor.Kemarin terlapor juga dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan psikologis. Progres masih jalan,” jelas Ipda Ragil melalui pesan singkat. (www.sorana.co.id//ras)