Senin, 16 Maret 2026

KALAU BUKAN KITA SIAPA LAGI :Ayo Bangkitkan Gerakan Moral Seniman Karo Kejayaan Luther Tarigan Dengan Juliana Br Tarigan Tahun 1982



DENGGOL Bicara Siapa Dia:Gerakan Moral Seniman Karo

MAJALAHGALANG.COM-KABUPATEN KARO MEDAN SUMUT:Catatan redaksi sorana.co.id-salam mejuah-juah dan salam sejahtera bagi kita semua,kalua bukan kita lanjutan generasi siapa lagi,ayu tetap semangat dan tetap bersatu bangkitkan untuk gerakan moral seniman KARO dimana pun kita berada.

Dalam hal saya masih teringat di Kios Los Jaman Dulu Delitua Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang Medan,ketika Tokoh Karo NG Ginting (Perkis) Toko Kobe Delitua Ketika akhir Tahun Bulan Desember Tanggapan Hiburan Perkolong Kolong Luther Tarigan Dengan Adiknya Juliana Br Tarigan hiburan penuh di tonton kita suku karo dan lainnya.

Apapun alasannya bahwa beliu Luther Tarigan Seniman Karo dengan kondisi sekarang kita mohon pada sang Kuasa deberikan kesehatan dan rizki nya.Ini adalah sebuah catatan bahwa saya juga pada tahun 1982 Luther Tarigan Dengan Juliana Br Tarigan Tahun 1982 jadi idola seniman karo(redaksi :www:sorana.co.id//raskhanna s depari)

Catatan:FB Karo Indonesia : Musik daerah merupakan salah satu kekayaan budaya yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Di tengah perkembangan zaman dan masuknya berbagai jenis musik modern, masih ada para seniman yang setia mempertahankan identitas budaya melalui karya-karyanya.

Salah satu penyanyi yang dikenal dalam dunia musik Karo adalah Luther Tarigan.Luther Tarigan dikenal sebagai penyanyi lagu daerah Karo yang memiliki suara khas dan mampu menyampaikan pesan lagu dengan penuh perasaan.

Lagu-lagunya banyak digemari oleh masyarakat Karo karena liriknya dekat dengan kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan cinta, kerinduan, serta nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat Karo.

Dalam perjalanan kariernya, Luther Tarigan telah membawakan berbagai lagu pop Karo yang sering diputar dalam acara hiburan, pesta adat, hingga pertemuan keluarga masyarakat Karo.

Musik yang ia bawakan biasanya memiliki nuansa yang menyentuh hati, sehingga mudah diterima oleh berbagai kalangan, baik generasi muda maupun orang tua.Tidak hanya sebagai hiburan, lagu-lagu yang dibawakan Luther Tarigan juga menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya Karo.

Melalui musik, ia ikut memperkenalkan bahasa dan budaya Karo kepada masyarakat luas, sehingga warisan budaya tersebut tetap hidup di tengah masyarakat.Di berbagai acara adat maupun pesta masyarakat Karo, lagu-lagu Karo masih menjadi pilihan utama untuk menghidupkan suasana.

Dalam hal ini, kehadiran penyanyi seperti Luther Tarigan sangat penting untuk menjaga keberlangsungan musik daerah agar tidak hilang ditelan zaman.Banyak masyarakat berharap agar generasi muda Karo juga terus mencintai dan mendukung musik daerah, sehingga karya-karya para penyanyi Karo dapat terus berkembang dan dikenal lebih luas.

Musik daerah bukan sekadar hiburan, tetapi juga merupakan identitas budaya yang menjadi kebanggaan suatu daerah.Source Facebook:Karo Indonesia-(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)

DIMINTA GUBERNUR JABAR KDM TURUN TANGAN: Memalukan Kegiatan Warga Penyapu Koin Recehan Taruhan Nyawa Rebutan Di Jembatan Kali Sewo Perbatasan Kabupaten Subang Dengan Kabupaten Indramayu


Kegiatan Warga Penyapu Koin Jembatan Sewo Perbatasan Kabupaten Indramayu-Kabupaten Subang Foto : raskhanna s depari

DENGGGOL Bicara Siapa Dia:Berbahaya Pengguna Jalan Kegiatan Penyapu Koin Recehan

MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT: Diminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) turun tangan  terlihat memalukan kegiatan warga penyapu koin recehan dengan taruhan nyawa rebutan di jembatan Kali Sewo perbatasan Kabupaten Subang Dengan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Sudah menjadi tradisi dan budaya kegiatan warga sekitarnya antara Kabupaten Subang Dan Kabupaten Indramayu Jawa Barat.Namun kegiatan ini berbahaya bagi pengguna jalan khususnya lintas pantura di jembatan Sewo perbatasan Sukra Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Subang.

Seharusnya dua Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang harus serius dapat menertibkan warga setempat yang nota bene sudah menjadi tradisi mata pencaharian dapat uang penyapu uangn koin recehan dari pengendara mobil/motor lintas jembatan Sewo lempar uang koin tersebut.


Hal ini perlu di cari solusi terbaik kedua antara lain Bupati Subang Dan Bupati Indramayu dapat mencari solusi terbaik agar penyapu koin di jembatan Kali Sewo di larang dan ambil sikap tegas aparat penegak hukum.Ke Pemkab Subang dengan Pemkab Indramayu harus bersama-sama atasi solusi karena ini sudah menjadi  mata pencaharian warga setempat harus di cari solusinya.

Sikap tegas ini guna kepentingan pengguna jalan lebih nyaman ketika lintas jalur pantura di je,mbatan Kali Sewo Sukra Indramayu-Perbatasan Antar Kabupaten Indramayu-Dengan Kabupaten Subang.Kedua Pemkab Subang dan Indramayu harus segera bertindak tegas kegiatan warga penyapu koin ini harus di basmi habis.

Kalau hanya kegiatan penertiban yang dimlakukan Satpol PP dengan pihak kepolisian selesai rajian besok ada kegiatan ini harus dilakukan tindakan tegas kepada pelaku penyapu koin di jembatan Kali Sewo tersebut.(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)


Minggu, 15 Maret 2026

KPK Tangkap Tangan Tersangka Bupati Dan Sekda Kabupaten Cilacap Pemerasan Dan Penerimaan Untuk Kebutuhan THR


DENGGOL Bicara Siapa Dia:Makin Nambah Buruan KPK

MAJALAHGALAMG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.

KPK kemudian menetapkan AUL selaku Bupati periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret s.d. 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula dari permintaan AUL untuk mengumpulkan uang kebutuhan THR pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda. Selanjutnya, AUL menginstruksikan SAD untuk mengumpulkan uang tersebut dari sejumlah perangkat daerah. SAD kemudian meminta Asisten Daerah (Asda) I, II, dan III untuk memenuhi permintaan tersebut dengan membuat “target setoran” mencapai Rp750 juta.

Jika perangkat daerah tidak melakukan penyetoran, SAD melalui para Asda akan melakukan penagihan dengan dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dengan tenggat waktu pada tanggal 13 Maret 2026.

Pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut, uang setoran telah terkumpul sebanyak Rp610 juta. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah Barang Bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), catatan realisasi setoran per perangkat daerah dan uang tunai Rp610 juta yang diamankan dari kediaman FER.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Lebih lanjut, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, KPK terus mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

KPK juga mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal. Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan.Siaran pers16/HM.01.04/KPK/56/3/2026-(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)

Jumat, 13 Maret 2026

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Pembagian Kuota Ibadah Haji Indonesia Tahun 2023-2024

 

         DENGGOL Bicara Siapa Dia:Mau Jadi Apa Oknum Menteri Agama Juga Korupsi Pastikan Hukum Seumure HIdup


MAJALAHGALNG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20 hari pertama sejak 12 s.d. 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.Adapun konstruksi perkara ini bermula dari adanya pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan YCQ di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dimana pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000 kuota.

Namun demikian, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi kuota haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp84,4 juta per jamaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, memberikan jatah fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun. Namun kemudian, YCQ membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan 50% kuota haji khusus (10.000). Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan, dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji khusus.

Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Hakim telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan YCQ. Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Siaran pers 15/HM.01.04/KPK/56/3/2026-(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)

 

 

Selasa, 10 Maret 2026

Plt Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Maulana Malik Pembangunan Jalan Beton Kawasan Pasar Terisi



Plt Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Maulana Malik (foto:lkp)

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan Pembangunan Jalan Makin Cepat

MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Aktivitas masyarakat di kawasan Pasar dan Stasiun Terisi Kecamatan Terisi sangat tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa denyut ekonomi di kawasan Pasar Terisi, menjadi salah satu pusat ekonomi yang penting di wilayah tengah Kabupaten Indramayu itu.

Ribuan warga, terutama pedagang, setiap hari melintasi ruas jalan Cikedung–Terisi yang menjadi penghubung utama di wilayah tersebut. Namun kondisi jalan di ruas Cikedung-Terisi saat ini dalam keadaan rusak sedang.

Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir dsn cemas. Guna mendukung kelancaran mobilitas dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitarnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah merencanakan perbaikan jalan di  kawasan Pasar Stasiun Terisi tersebut dalam waktu dekat.

Tidak tanggung-tanggung, jalan yang berada di ruas Cikedung-Terisi itu akan segera dibeton. Dengan begitu, kualitas jalannya makin baik dan mudah untuk diakses.Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Maulana Malik menyampaikan, pembangunan jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur yang menunjang aktivitas masyarakat.

“Untuk masyarakat di sekitar Stasiun Terisi, alhamdulillah pada tahun 2026 ini kita akan memperbaiki jalan di depan stasiun. Panjangnya sekitar 180 meter dan lebar 5 meter dengan ketebalan 20 sentimeter,” ujar Maulana saat melakukan monitoring lokasi rencana perbaikan jalan, Selasa (10/3/26).

Menurut Maulana, pengerjaan perbaikan jalan direncanakan akan dimulai setelah perayaan Idulfitri tahun ini. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara signifikan.

Maulana menambahkan, peningkatan kualitas jalan di kawasan tersebut dapat mampu memberikan dampak positif bagi kelancaran arus lalu lintas sekaligus mendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang berpusat di sekitar pasar dan stasiun.

“Insyaallah akan dilaksanakan setelah Lebaran. Semoga lancar. Mohon dukungan masyarakat. Semoga pembangunan ini bisa meningkatkan kemudahan akses masyarakat Terisi untuk aktivitas ekonominya,” tambahnya.

Perbaikan jalan di ruas Cikedung–Terisi, menjadi hal yang penting dalam memperkuat konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat. Infrastruktur jalan yang lebih kokoh dan layak, akan mampu meningkatkan kenyamanan, kecepatan, serta keselamatan pengguna jalan, sekaligus menunjang aktivitas perdagangan yang menjadi penggerak perekonomian warga di wilayah sekitar.(www.majalahgalang.com//ras/Penulis: Lkp)

 

Sabtu, 07 Maret 2026

Bapenda Provinsi Sumut Realisasi Pendapatan Daerah Sumut Tahun 2025 Meningkat Signifikan Pajak Rokok Rp 1,2 Triliun Dan PBBKB Rp 1,4 Triliun

DENGGOl Bicara Siapa Dia:Waspada Rakyat Bayar Pajak Pejabat Korupsi Pajak…?



MAJALAHGALA.COMNG-MEDAN SUMUT:Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menyampaikan, realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mengalami kenaikan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumut.


“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, padahal kita ketahui di masa itu kita mendapatkan ujian berat dengan adanya bencana di Sumut. Syukurlah, berkat bantuan dan dorongan kita semua realisasinya mencapai 90,31%,” ujar Ardan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (5/3/2026).

Secara rinci, realisasi pajak daerah tahun 2025 meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar.


“Total realisasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp5,6 triliun atau 90,31%. Ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun 2024 realisasinya 85,5%,” kata Ardan.Ia mengakui, upaya memaksimalkan pendapatan daerah pada 2025 tidaklah mudah, terutama akibat banjir yang terjadi di penghujung tahun. Sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan terdampak cukup parah sehingga proses pembayaran pajak sempat tidak dapat beroperasi karena keterbatasan sarana dan prasarana.

“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet, jadi kalau proses pembayaran tidak ada sarana prasarana ini sangat sulit sekali, di samping memang daerah tersebut juga tidak dapat dilalui,” jelas Ardan.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah ke depan, Bapenda Sumut akan mengedepankan strategi peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menggelar Gebyar Pajak Sumut 2026. Melalui program ini, wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu berkesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

“Gebyar pajak ini tujuannya untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tidak dipaksa, sehingga bisa menciptakan pendapatan daerah yang stabil, makanya kami akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dulu,” kata Ardan.

Selain itu, Bapenda Sumut juga akan memberikan insentif berupa penghapusan denda guna mendorong wajib pajak membayar tepat waktu. Integrasi sistem dengan perbankan terus diperkuat agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dari mana saja. Strategi jemput bola juga dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pada kesempatan tersebut, Ardan turut mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi pajak. Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana ini dipergunakan untuk hal lain, harusnya dana ini digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan, karena memang sudah ada aturannya,” kata Ardan.SOURCE H12/DISKOMINFO SUMUT-(www.majalahgalang.com//ras/wani/dambik s depari)

 

Rabu, 04 Maret 2026

KPK Tahan Tersangka Perkara Importasi Barang Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan Dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (P2 DJBC)

 DENGGOL Bicara Siapa Dia:Tangkap Jebloskan Hukuman Berat Korupsi Epek Jera


MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka, yaitu BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari s.d 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pada perkara yang diawali peristiwa tertangkap tangan ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Dalam proses pengembangan perkara, KPK menemukan adanya pengumpulan sejumlah uang di sebuah safe house atas perintah BBP dan SIS kepada SA.

Berdasarkan hasil penggeledahan di dua lokasi safe house di Ciputat dan Jakarta Pusat, KPK menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper. Uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah Uang tersebut diduga dari berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana operasional.

KPK melakukan penangkapan terhadap BBP pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur. Dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan, KPK berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas di lingkup DJBC.

Atas perbuatannya BBP disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penindakan ini merupakan komitmen KPK mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan akuntabel. Terlebih, bea dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang mendukung kapasitas fiskal. Karena itu, praktik korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.

Selain itu, modus operandi pada sektor cukai juga membuka risiko sosial. Peredaran barang-barang yang seharusnya dibatasi atau diawasi ketat dapat menjadi tidak terkendali apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepabeanan dan pengurusan cukai.Siaran pers 11 /HM.01.04/KPK/56/2/2026(www.majalahgalang.com//ras/bobbi rs depari sh)