Ketua Komisi III DPRD Majalengka Iing Misbahudin (Foto: Eko)
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pemkab Harus Gercep Rutilahu Masih Dibutuhkan Rakyat
MAJALAHGALANG.COM-MAJALENGKA JAWA BARAT: Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) untuk membahas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran Dinas Perkimtan, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, hingga para kepala bidang.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahudin, menjelaskan bahwa RDP tersebut sejatinya dijadwalkan pada bulan sebelumnya, namun baru dapat dilaksanakan pada bulan ini.
Agenda utama rapat difokuskan pada pemaparan program dan kegiatan Dinas Perkimtan yang akan dijalankan pada tahun 202.“Yang pertama kita bahas adalah DPA tahun 2026, kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan,” ujar H. Iing.Rabu (4/2/2026)
Rutilahu Jadi Sorotan Utama
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian Komisi III adalah program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Berdasarkan pemaparan dinas, alokasi anggaran Rutilahu yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka pada tahun anggaran berjalan hanya mencakup 35 unit rumah.
“Padahal data Rutilahu yang dimiliki Dinas Perkimtan itu kurang lebih mencapai 13.500 rumah di seluruh Kabupaten Majalengka. Jadi kalau hanya dianggarkan 35 rumah, ini sangat jauh dari kebutuhan riil,” tegas H. Iing.
Dari 35 unit tersebut, alokasi dibagi menjadi 25 unit reguler dan 10 unit untuk korban bencana. Kondisi ini dinilai Komisi III sangat tidak sebanding dengan besarnya backlog perumahan tidak layak huni di Majalengka.
Program BSPS: Alokasi 1.000, Terserap 955
Selain Rutilahu APBD, Komisi III juga menyoroti pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR. Pada tahun ini, Kabupaten Majalengka memperoleh alokasi 1.000 unit rumah, namun yang berhasil diverifikasi hanya 955 unit.
Artinya, terdapat kehilangan kuota (loss) sebanyak 45 unit rumah.“Ini jelas loss. Dari target 1.000, yang terverifikasi hanya 955. Padahal 45 rumah ini setara hampir dua kali anggaran Rutilahu reguler APBD kita dalam satu tahun,” kata H. Iing.
Ia mengungkapkan bahwa Dinas Perkimtan sebenarnya telah mengunggah sekitar 3.000–4.000 data calon penerima ke sistem kementerian. Namun karena proses verifikasi dilakukan secara daring dan dibatasi oleh waktu, tidak seluruh kuota dapat terserap.
Dorong Perbaikan Sistem Data dan Koordinasi Desa
Komisi III menilai persoalan utama terletak pada validitas dan manajemen basis data perumahan. H. Iing menegaskan perlunya pembenahan sistem pendataan sejak dini, terutama dengan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa.
“Kami tekankan kepada dinas agar dari sekarang menyiapkan data sebaik mungkin, dikoordinasikan dengan kecamatan dan desa. Jangan sampai kejadian loss seperti ini terulang pada periode berikutnya,” ujarnya.
Komisi III juga menyoroti potensi tumpang tindih penerima manfaat, mengingat selain BSPS dan Rutilahu APBD, terdapat pula program bantuan perumahan dari desa sebesar Rp100 juta per desa untuk lima unit rumah, serta kontribusi dari pihak lain seperti BAZNAS.“Ada kemungkinan penerima manfaat double. Ini yang harus diverifikasi betul-betul. Dinas Perkimtan harus mengawal meskipun anggarannya bukan di dinas,” tegasnya.
Desak Basis Data Terpadu Perumahan
Menurut H. Iing, tanpa basis data yang terpadu dan mutakhir, pemerintah daerah akan kesulitan mengukur capaian pengurangan Rutilahu setiap tahunnya.“Kalau kita tidak punya basis data yang jelas, kita tidak tahu berapa sebenarnya yang berkurang, berapa yang masih tersisa. Ini harus diverifikasi lintas program dan lintas lembaga,” katanya.
Komisi III pun mendorong Dinas Perkimtan untuk segera membangun sistem data perumahan yang komprehensif, mencontoh daerah lain seperti Kabupaten Sumedang yang dinilai telah memiliki basis data lebih baik.
Tekankan Kualitas Pekerjaan Tahun 2026
Di akhir RDP, Komisi III menegaskan komitmennya untuk mengawal kualitas pelaksanaan program Dinas Perkimtan pada tahun 2026. H. Iing menekankan bahwa dinas tidak hanya berperan sebagai pelaksana, tetapi juga harus menjadi penjamin mutu pekerjaan.
“Pekerjaan Perkimtan ini sifatnya pelayanan langsung ke masyarakat, seperti jalan lingkungan, air bersih, dan Rutilahu. Kami tekankan agar tahun 2026 dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai muncul lagi penilaian di lapangan bahwa pekerjaannya asal-asalan,” pungkasnya.(www.majalahgalang.com//ras/@ eko)