Senin, 25 Mei 2026

Gubernur Jabar KDM Bersama Lucky Hakim RSUD M.A. Sentot Patrol Indramayu Resmi Beralih Status Jadi Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Guna Peningkatan Pelayanan Kesehatan


MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu secara resmi menyerahkan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pantura M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Prosesi alih status ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Senin (25/05/26).

Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu, Lucky Hakim didampingi Pj. Sekretaris Daerah Indramayu, Ahmad Syadali, Plt. Kepala Bapperida Indramayu, H. Suwenda, serta Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Dra. Hj. Nurhayati.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam mengatasi stagnasi pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut akibat keterbatasan daerah, sekaligus untuk mendongkrak mutu pelayanan medis bagi masyarakat luas.

Usai penandatanganan, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengungkapkan, pengalihan ini diharapkan mampu mengoptimalkan fasilitas dan jangkauan pelayanan rumah sakit yang sebelumnya kurang maksimal.

“Rumah sakit kabupaten yang memang ada stagnasi di situ, pelayanannya memang kurang optimal. Tetapi alhamdulillah, kami serahkan kepada provinsi, nanti di bawah kepemimpinan Pak Gubernur. Tapi kita mohon nanti akan dibangun menjadi pusat pelayanan rujukan untuk Jawa Barat,” ujarnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, menyambut baik penyerahan ini. KDM menegaskan komitmen Pemprov Jabar untuk segera mengembangkan RSUD Patrol agar mampu menjadi pusat rujukan kesehatan yang tidak hanya melayani warga Indramayu, tetapi juga wilayah sekitarnya.

“Ini bagian dari layanan kesehatan Provinsi Jawa Barat. Nanti kita kembangkan Rumah Sakit Patrol, menjadi Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat. Nanti melayani wilayah Indramayu, Subang yang dekat situ, dan Majalengka,” tutur KDM.

KDM menambahkan, alih status ini membawa dampak positif ganda. Pada satu sisi, pelayanan kepada masyarakat dipastikan akan makin meningkat karena didukung anggaran dan fasilitas setingkat provinsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu.

Selain fokus pada sektor kesehatan, dalam pertemuan tersebut Pemkab Indramayu dan Pemprov Jabar juga membahas sinergi pembangunan infrastruktur jalan. Pemerintah Kabupaten Indramayu sendiri tercatat telah mengucurkan anggaran sebesar Rp280 miliar pada tahun ini dan berkomitmen menambahnya pada anggaran perubahan demi memastikan akses jalan di Indramayu tetap mulus dan mendukung mobilitas warga menuju pusat-pusat pelayanan publik.Source Diskominfo Indramayu/isn-(www.majalahgalang.com//ras/rewi)

 

KPK Gandeng LKPP Dan Kemendes Dorong Reformasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Mampukah Bersih Korupsi Sejak Awal


MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya memperluas cakupan pencegahan korupsi hingga ke akar rumput, dengan meluncurkan sinergi nasional “Desa Matang Pengadaan.” Langkah KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes PDT).

Beserta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, bertujuan membangun imunitas sistemik pada tata kelola keuangan desa sekaligus mengawal langsung implementasi Asta Cita ke-6 presiden dalam pembangunan ekonomi.

Melalui program ini, KPK menggeser fokus penindakan di hilir menjadi penguatan kapasitas regulasi dan moral di hulu. Upaya ini, diwujudkan dengan melatih para aparatur desa menjadi ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang kredibel dan akuntabel.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen daerah, KPK bersama LKPP turut menganugerahkan penghargaan kepada empat desa pelopor integritas yaitu Desa Air Ruai (Bangka), Desa Pakatto (Gowa), Desa Banjarangkan (Klungkung), dan Desa Loa Duri Ilir (Kutai Kartanegara) yang kini resmi diposisikan sebagai percontohan (national benchmark) tata kelola belanja desa yang bersih, pada Selasa (19/5).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan sepanjang tahun 2015-2025 pemerintah pusat telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp681 triliun, guna mensejahterakan masyarakat desa.

Adapun anggaran tersebut digunakan untuk memulihkan perekonomian, membangun infrastruktur, membangun ketahanan pangan, serta memberdayakan masyarakat desa.“Namun, kenyataannya menurut BPS tahun 2025, angka kemiskinan desa mencapai 11,03 persen. Sementara, angka stunting 18,8 persen dari target nasional 14 persen,” ujar Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menyoroti skor hasil survei Perilaku Antikorupsi masyarakat desa yang disebut lebih koruptif dengan skor 3,83, dibandingkan masyarakat kota dengan skor 3,86. Kondisi ini menurut Ibnu seharusnya menjadi perhatian, khususnya terkait gejala-gejala perilaku koruptif dan cara mengatasinya.

Ibnu juga menjelaskan, berdasarkan hasil kajian KPK terdapat lima modus korupsi di sektor PBJ, yaitu penggelembungan anggaran (mark up), menaikkan harga pembelian dan pembelanjaan barang. Contoh-contoh tersebut, diimbau menjadi perhatian serta lebih berhati-hati dalam setiap proses pengadaan.

“Karena di sana banyak COI, banyak conflict of interest. Ada lagi proyek fiktif, proyek yang sebenarnya tidak ada, tapi dilaporkan ada,” imbuhnya.

Belum selesai, Ibnu kembali menjabarkan modus-modus yang sering kali terjadi pada sektor PBJ, yaitu laporan fiktif proyek atau proyek dilaporkan selesai, padahal belum. Selain itu, adanya penggelapan pencairan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Adapun program Desa Antikorupsi, yang telah terselenggara sejak 2021 bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, yang berlandaskan nilai-nilai integritas, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada 5 komponen serta 18 indikator Desa Antikorupsi yang tertuang dalam buku panduan Desa Antikorupsi.

“Salah satu komponennya, penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dengan peran serta masyarakat,” pungkasnya.

Sejalan, Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, mengatakan berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi (tipikor) nasional dengan 77 kasus.

“Ini adalah sinyal kuat, perlu dilakukan perbaikan tata kelola terutama pada proses pengadaan, karena jika tidak kita perbaiki secara sistematis, maka risikonya akan berulang,” tegas Sarah.

Oleh karena itu, LKPP menginisiasi adanya pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa. Pendekatan ini, kata Sarah, bukan sekadar evaluasi administrasi, melainkan alat diagnosis kondisi tata kelola PBJ desa.

Perkuat Kolaborasi Octahelix

Pada kesempatan yang sama, Kemendes PDT mengapresiasi upaya LKPP atas inisiatif pengukuran tingkat kematangan PBJ desa, yang dimulai sejak 2024 yang diperluas per tahun 2025. Ini merupakan langkah besar, bahwa dana desa benar-benar mampu bermanfaat optimal untuk pembangunan desa.

“Saat ini dana desa menjadi kekuatan besar pembangunan nasional. Tahun 2026, dana desa dialokasikan sebesar Rp60,57 triliun lebih untuk pembangunan 75.260 desa,” tutur Menteri Desa PDT, Ahmad Riza Patria.

Bagi Riza, besarnya dana tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini, sebab setiap rupiah yang turun ke desa merupakan amanat rakyat. Pasalnya, masyarakat tentu menginginkan dana desa menghadirkan manfaat nyata, memperkuat ketahanan pangan, membangun infrastruktur desa, mempercepat digitalisasi desa, mengembangkan potensi unggulan desa, hingga memperkuat desa tangguh bencana.

“Ada yang dapat Rp400 juta, Rp500 juta, sampai Rp1 miliar. Umumnya 80 persen biaya desa mencapai Rp1 miliar dan sudah jadi jembatan, posyandu, MCK, turap, dan sebagainya,” imbuhnya.

Selain itu, saat ini pembangunan desa menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya desa mandiri dari 17.203 desa menjadi 20.503 desa. Sementara, desa tertinggal menurun drastis dari 6.100 desa menjadi 4.672 desa.

“Ini menunjukkan, ketika negara hadir, tingkat tata kelola diperkuat, dan masyarakat dilibatkan desa mampu bergerak maju dengan cepat,” pungkasnya.

Meskipun begitu, kata Riza, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar seperti masih adanya desa sangat tertinggal, masih adanya aparatur desa yang perlu meningkatkan kapasitas, hingga masih adanya kekhawatiran pengelolaan anggaran. Oleh karenanya, pendekatan yang dilakukan tidak sekadar pengawasan, melainkan pendampingan serta pemberdayaan.

“Saya senang, forum hari ini menghadirkan kolaborasi lengkap. Ada KPK, LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkeu, akademisi, pemerintah daerah, hingga kepala desa. Ini lah semangat octahelix pembangunan desa,” katanya.

Adapun Riza menjelaskan masih terdapat tiga tantangan desa yang dihadapi Indonesia, yaitu SDM yang belum seluruhnya cerdas, infrastruktur belum memadai, serta pembiayaan yang belum mencukupi. Dengan demikian, dana desa yang digelontorkan sejak 2015 hingga saat ini masih sangat terbatas.

Dengan demikian, LKPP dan Kemendes PDT menyatakan dukungan penuh atas supervisi KPK ini. Pemerintah daerah turut berkomitmen, segera merealisasikan cetak biru (blueprint) “Desa Matang Pengadaan” ke seluruh wilayahnya. Ekosistem baru ini, diyakini mampu mempercepat penyerapan anggaran daerah dan memicu pertumbuhan ekonomi lokal yang mandiri, menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui kesepakatan ini, KPK menegaskan kembali posisinya sebagai mitra strategis kementerian/lembaga, swasta, akademisi, mahasiswa, serta masyarakat untuk mengawal integritas pembangunan nasional. KPK berkomitmen memastikan tata kelola transparan, menjadi budaya yang hidup di seluruh penjuru nusantara.(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)

Minggu, 24 Mei 2026

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Riau Jatuhkan Putusan Bebas Terhadap Dakwaan Pemalsuan Surat

 


Penulis/foto :SAS LAW FIRM

DENGGOl Bicara Siapa Dia:Pencarai Keadilan

MAJALAHGALANG.COM-SIAK RIAU:Dua Terdakwa Agustinus Sinulingga  (45) dan Prismanta Tarigan (48) di vonis Tidak Bersalah di Pengadilan Negeri Siak Indrapura . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan putusan bebas  terhadap dakwaan Pemalsuan Surat ( pasal 391 KUHP) dalam perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2026/PN Sak.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hari Rahmat, S.H., menyatakan bahwa para terdakwa *tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah* melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat mereka.Kedua Terdakwa ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2026 ( 3 bulan) atas perkara ini yang dilaporkan oleh Aswan Bakti mewakili pihak PTP N 4 ( dahulu 5) pada awal tahun 2022 ke Polda Riau kemudian dijadikan  status Tersangka sejak tahun 2024 yang lalu .

Akibat  penahanan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut kedua  Terdakwa telah banyak kerugian material yaitu  mengeluarkan biaya- biaya  untuk menjalani proses penyidikan sejak di Polda Riau sampai ke Persidangan ini.Terdakwa terpisah dari keluarga dan kehilangan mata pencaharian sebagai  wiraswasta.



Kerugian immaterial,yaitu kerugian  moril  hancurnya nama baik di masyarakat, mendapat tekanan  psikologis yang dialami Terdakwa , anak dan istri, hingga kerugian materil akibat berhentinya usaha mereka, menjadi bukti nyata betapa kejamnya dampak dari dugaan kriminalisasi hukum ini.

Karena itu Tim Penasehat Hukum kedua Terdakwa Adv.Drs.Sada Arih Sinulingga,SH.,MH dan Adv.Bobby Dermawan Karo Karo,SH dari kantor Advokat  SAS LAW FIRM yang beralamat di Ruko Gading Batavia ,jalan Gading Batavia LC.09/8 Kelapa Gading Barat ,Kelapa Gading ,Jakarta Utara dan kantor cabang di Pekanbaru di jalan Paus Ujung 22 D ,Tangkerang Barat

Marpoyan Damai ini  angkat bicara: “Kami akan tuntut rehabilitasi dan kerugian atas penahanan ini. Aswan Bakti selaku Pelapor ,Manajer PTP 4 ( dh.5) regional Kebun Lubuk Dalam dan Direksi atau Direktur Utama PTP N 4 ( dh 5) harus bertanggung jawab atas

kerugian ini dan bisa saja dilaporkan secara pidana melakukan laporan atau pengaduan palsu sesuai pasal 361 KUHP bahwa setiap orang yang memberitahukan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,padahal mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau tidak terjadi ,dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan yang agresif guna meminta pertanggungjawaban dari berbagai pihak terkait,Pihak pelapor dan PTP.N 4(dh.5) harus bertanggung jawab penuh atas laporan tidak berdasar yang merugikan kehidupan orang lain supaya kedepan jangan mudah sembarangan melaporkan orang lain apabila tidak cukup bukti.

Penasehat Hukum juga mengingatkan agar   Penyidik Kepolisian dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang  sejak awal dinilai tidak profesional, tidak cermat, dan terkesan memaksakan kasus terkesan diduga pesanan mengkriminalisasi kedua Terdakwa  yang mana  sejatinya tidak memiliki dasar hukum kuat hingga bergulir ke pengadilan.

Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tertanggal 20 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Pangkalan Pisang adalah dokumen yang sah dan Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh dokumen tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui para Terdakwa. Hal ini sekaligus mematahkan klaim sepihak atas lahan yang sempat diklaim pihak PTP.N 4 ( dh.5) sebagai miliknya yang kemudian menuduh SKGR milik terdakwa adalah palsu .

Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau, agar institusi kepolisian, kejaksaan, maupun korporasi besar tidak semena-mena menggunakan instrumen pidana untuk menindas masyarakat kecil yang memiliki hak hukum yang sah.

Apabila ada surat kepemilikan atau surat ganda maka seharusnya pihak penyidik  mengarahkannya untuk diselesaikan secara perdata melalui gugatan PTUN atau Pengadilan Negeri.Jangan sampai Penyidik kepolisian dan JPU terkesan menjadi alat kekuasaan atau menjadi  pembela pihak korporasi perkebunan .(www.majalahgalang.com//ras/bobi rs depari)

Jumat, 22 Mei 2026

Camat Bangodua Iim Nurahim Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Delapan Desa

DENGGOL BIcara Siapa Dia:Giat Untuk Kesejahteraan Rakyat


MAJALAHGALANG.COM.INDRAMAYU JAWA BARAT:Dalam rangka memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan optimal, dilakukan kegiatan monitoring penyaluran bantuan pangan alokasi bulan Februari–Maret Tahun 2026.Resmi dilaksanakan di delapan desa wilayah Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh proses distribusi bantuan kepada masyarakat penerima manfaat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Selain melakukan pemantauan di lokasi penyaluran, petugas juga memastikan ketertiban antrean serta kelengkapan administrasi penerima bantuan agar pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung tertib dan kondusif.

Camat Bangodua, Iim Nurahim, S.Sos., M.Si., melalui Sekretaris Kecamatan Bangodua, Eko Febiyanto, S.IP., bersama Kasi Kesos Kecamatan Bangodua Darsono, S.HI., dan Kasi Trantib Bangodua Caskiyah, S.IP., turun langsung melakukan pemantauan dan monitoring penyaluran bantuan di setiap desa.

Eko Febiyanto menyampaikan bahwa bantuan pangan bulan februari–Maret  ini disalurkan di delapan desa Wilayah Kecamatan Bangodua. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat berupa beras dan minyak goreng sesuai alokasi yang telah ditentukan.

Secara keseluruhan, Kecamatan Bangodua menerima alokasi bantuan sebanyak 102,760 kg beras dan 20,552 liter minyak goreng yang didistribusikan kepada 5,138 penerima manfaat yang tersebar di beberapa desa.bantuan di Delapan desa Kecamatan Bangodua:

Desa Desa Mulyasari : 346 PBP, 6,920 Kg beras, 1.384 Liter minyak goreng.Desa Rancasari : 473 PBP, 9,460 Kg beras, 1,892 Liter Minyak goreng.Desa Malangsari : 421-PBP, 8.420 Kg beras, 1.684 Liter minyak goreng.

Desa Wanasari: 889 PBP, 17,780Kg beras, 3,556 Liter minyak goreng.Desa Tegalgirang: 661 PBP, 13,220 Kg beras, 2,644 Liter minyak goreng.Desa Karanggetas: 961 PBP, 19.220 Kg beras, 3.844 Liter minyak goreng.Desa Bangodua: 979 PBP, 19.580Kg beras, 3. 916 Liter minyak goreng.Desa Beduyut: 408 PBP, 8,160 Kg beras, 1.632 Liter minyak goreng.

Setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan, sehingga total yang diterima untuk dua bulan (Februari–Maret) mencapai 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Dalam peninjauan tersebut, Sekretaris Kecamatan Bangodua. memastikan bahwa distribusi bantuan dilakukan sesuai prosedur, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, koordinasi antara pemerintah desa dan petugas penyalur juga dinilai berjalan dengan baik sehingga proses distribusi dapat terlaksana dengan tertib.

Melalui kegiatan ini, diharapkan bantuan pangan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat serta memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya bagi warga yang membutuhkan. Pemerintah Kecamatan Bangodua terus berkomitmen untuk mengawal setiap program bantuan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasi Kesos Kecamatan Bangodua, Darsono, S.HI., menegaskan bahwa bantuan pangan dari pemerintah ini merupakan upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat di tengah kebutuhan pokok yang terus meningkat.

Kasi Kesos berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.“Semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat, dan kita semua selalu diberi kesehatan serta kelancaran rezeki,” ujarnya.

Kasi Trantib Kecamatan Bangodua, Caskiyah, S.IP., menambahkan bahwa kegiatan penyaluran bantuan di delapan desa berlangsung aman, tertib, dan kondusif (www.sorana.co.id//ras/@rapto)

Rabu, 20 Mei 2026

Siswi SD Negeri Jatibarang Baru yang Lolos Grand Final Pada Ajang Asian Talent 2026

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Generasi Pecinta Seni Budaya Daerah


SORANA.CO.ID.INDRAMAYU JAWA BARAT:Prestasi dijanjikan kembali diukir oleh generasi muda asal Kabupaten Indramayu di kancah internasional. Aisyah Maulidah, siswi kelas 3 SD Negeri Jatibarang Baru, berhasil melangkah ke babak Grand Final di ajang bergengsi Asian Talent 2026 untuk kategori Lomba Tari Tradisional Nusantara beberapa waktu lalu.

Keberhasilan putri dari pasangan Jujun dan Hely ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Bupati Indramayu Lucky Hakim. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lucky Hakim melalui sebuah pesan video khusus yang memberikan dorongan semangat bagi sang penari cilik sebelum berlaga di babak final.

Seperti diketahui, ajang internasional ini diikuti peserta dari enam negara di kawasan Asia Tenggara. Negara yang dimaksud yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Babak Grand Final dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 26-28 Juni 2026 bertempat di Jakarta.

Bupati Lucky Hakim mengungkapkan rasa bangganya sekaligus menaruh harapan besar agar pencapaian ini bisa membawa nama baik daerah ke tingkat yang lebih tinggi.

Keikutsertaannya dalam kompetisi ini diharapkan tidak hanya menjadi pembuktian bakat pribadinya, melainkan juga menjadi pemantik semangat bagi anak-anak muda lain di Indramayu untuk melestarikan dan memperkenalkan seni tari tradisional di panggung dunia.(www.sorana.co.id//ras/penulis: Isneni)

MAJALAHGALANG.COM.INDRAMAYU JAWA BARAT:Prestasi dijanjikan kembali diukir oleh generasi muda asal Kabupaten Indramayu di kancah internasional. Aisyah Maulidah, siswi kelas 3 SD Negeri Jatibarang Baru, berhasil melangkah ke babak Grand Final di ajang bergengsi Asian Talent 2026 untuk kategori Lomba Tari Tradisional Nusantara beberapa waktu lalu.

Keberhasilan putri dari pasangan Jujun dan Hely ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Bupati Indramayu Lucky Hakim. Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lucky Hakim melalui sebuah pesan video khusus yang memberikan dorongan semangat bagi sang penari cilik sebelum berlaga di babak final.

Seperti diketahui, ajang internasional ini diikuti peserta dari enam negara di kawasan Asia Tenggara. Negara yang dimaksud yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Timor Leste. Babak Grand Final dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 26-28 Juni 2026 bertempat di Jakarta.

Bupati Lucky Hakim mengungkapkan rasa bangganya sekaligus menaruh harapan besar agar pencapaian ini bisa membawa nama baik daerah ke tingkat yang lebih tinggi.

Keikutsertaannya dalam kompetisi ini diharapkan tidak hanya menjadi pembuktian bakat pribadinya, melainkan juga menjadi pemantik semangat bagi anak-anak muda lain di Indramayu untuk melestarikan dan memperkenalkan seni tari tradisional di panggung dunia.(www.majalahgalang//ras/penulis: Isneni)


Selasa, 19 Mei 2026

Revitalisasi Sekolah Rp 879 Juta Di SDN Majalengka Kulon I Disorot:Atap Belum Kokoh, Besi Malah “Mengecil”


Pengamat Kontruksi Aji Ahmad dengan latar belakang kegiatan proyek di SDN Majalengka Kulon I. (Foto: Eko)

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Perbaikan Untuk Proses Belajar Yang Lebih Baik

MAJALAHGALANG.COM-MAJALENGKA JAWA BARAT: Majalengka memang sedang giat membangun. Dari jalan, taman kota, sampai sekolah. Semangatnya bagus: pendidikan diperbaiki, gedung sekolah dipercantik, murid belajar lebih nyaman. Namun masalahnya, di negeri +62 ini, proyek pembangunan terkadang lebih cepat dilakukan di spanduk daripada di lapangan.

Itulah yang kini ramai dibicarakan soal proyek revitalisasi SDN Majalengka Kulon 1 yang bersumber dari Program Bantuan Presiden (Banpres) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 879.229.330 dan dikerjakan CV Manjadda Wajada.

Pengamat konstruksi Aji Ahmad sampai harus turun langsung melihat pekerjaan proyek tersebut. Hasilnya? Bukannya tenang, malah bikin kening berkerut. “Kalau melihat kondisi di lapangan, ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai gambar DED,” kata Aji saat ditemui di kediamannya, Selasa (19/5/2026).

Nah, kata “tidak sesuai” ini biasanya jadi kalimat paling menyeramkan dalam proyek konstruksi. Sebab pengalaman publik sudah panjang: kalau spesifikasi mulai “fleksibel”, yang ikut fleksibel biasanya kualitas bangunan.

Salah satu yang dibicarakan Aji adalah pemasangan rangka atap baja ringan. Dalam gambar Detail Engineering Design (DED), atap kuda-kuda seharusnya dipasang railing atau bracing—semacam pengaku agar konstruksi lebih stabil dan tidak mudah oleng.

Masalahnya, komponen itu disebut tidak terlihat di lapangan. Yang menarik justru penjelasan dari pihak pelaksana. Awalnya disebut sudah sesuai gambar. Tapi setelah gambar DED diperlihatkan, kekeliruan berubah: railing akan dipasang nanti setelah kuda-kuda berdiri di atas dinding.

Di titik ini, logika teknik mulai terasa seperti sinetron kejar tayang. “Secara teknis itu tidak efektif dan tidak logistik,” ujar Aji. Kalau diterjemahkan ke bahasa warga biasa: ya ngapain pengaku dipasang belakangan kalau dari awal memang bagian penting struktur?

Belum selesai soal atap, muncul lagi cerita tentang besi ring balok. Dalam gambar DED, tulangan utama sebaiknya memakai besi polos 12 milimeter dan begel 8 milimeter. Tapi yang ditemukan di lapangan justru besi 10 milimeter dan begel 6 milimeter.

Sekilas memang cuma beda angka. Namun dalam dunia konstruksi, selisih ukuran besi itu bukanlah hal sepele. Ini bukan seperti tukang bakso yang mengurangi satu butir bakso biar tetap untung. Ini mencakup kekuatan struktur bangunan sekolah.

Aji menduga ada indikasi pengurangan volume pekerjaan secara diam-diam. “Kalau struktur item utama saja berbeda, bukan tidak mungkin ada item lain yang juga dikurangi tanpa mekanisme adendum,” katanya.

Yang bikin tambah menarik, papan proyek di lokasi juga tidak menyebutkan nomor kontrak atau nomor SPK. Padahal papan proyek itu mengibarat KTP sebuah pekerjaan: publik berhak mengetahui proyek ini pada dasarnya apa, berapa nilai, dan siapa yang bertanggung jawab.

Aji juga menyoroti satu hal yang sering luput dibicarakan publik: skema revitalisasi sekolah sebenarnya berbasis swakelola. Artinya, sekolah seharusnya menjadi pelaksana utama karena dana ditransfer langsung ke rekening sekolah.

“Dalam aturan, sekolah dilarang menyerahkan pekerjaan secara utuh kepada kontraktor,” ujarnya. Kalimat itu mungkin terdengar administratif. Tapi maknanya penting: jangan sampai sekolah cuma jadi stempel, sementara proyek sepenuhnya dikendalikan pihak lain.

Karena begini. Bangunan sekolah itu bukan sekedar tembok dan atap. Di dalamnya ada anak-anak yang setiap pagi belajar mengeja cita-cita. Kalau kualitas bangunannya dikurangi demi mengejar keuntungan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tapi juga rasa aman murid-murid yang duduk di bawah atap itu setiap hari.

Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Majalengka Kulon 1 maupun CV Manjadda Wajada belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut. (www.majalahgalang.com//ras/@eko)


Senin, 18 Mei 2026

Pansus DPRD Indramayu Bahas Alih Status RSUD RA & Penyertaan Modal PT BPR

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Tujuan Untuk Kinerja Makin Baik


MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT: DPRD Jawa Barat Kab. Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Indramayu dalam rangka mengirimkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut juga dilaksanakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Senin (18/5/2026).

Laporan Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kab.Indramayu disampaikan oleh Ketua Pansus 5 yaitu Abdul Rojak, SH. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa RSUD MA Sentot Patrol memiliki peran penting sebagai rumah sakit rujukan di wilayah barat Kab. Indramayu dan kawasan Pantura.

Namun demikian, rumah sakit tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.

Abdul Rojak, SH., juga menyampaikan bahwa selama periode 2023 hingga 2025 terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pasien mengalami penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar RSUD MA Sentot Patrol dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern, dan menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Menurut pandangan Pansus 5, alih status pengelolaan RSUD MA Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.

Dengan pengelolaan oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, dan dukungan pembiayaan dapat semakin meningkat. Pansus 5 juga menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar perpindahan aset daerah, tetapi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, Pansus 5 memberikan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya percepatan peningkatan status RSUD MA Sentot Patrol menuju rumah sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pansus 5 juga menekankan pentingnya proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang membiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam rapat tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Indramayu atas persetujuan yang telah diberikan.

Menurutnya, persetujuan tersebut merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura MA Sentot Patrol.

Selain itu, dilakukan pula persetujuan bersama dan penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara Bupati Indramayu dan DPRD Kab. Indramayu. (www.majalahgalang.com//ras/@ ro5)