DENGGOL Bicara Siapa Dia:Mau Jadi Apa Oknum Menteri Agama Juga Korupsi Pastikan Hukum Seumure HIdup
MAJALAHGALNG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan satu orang Tersangka lainnya yaitu IAA alias GA selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama dalam perkara tersebut.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka YCQ untuk 20
hari pertama sejak 12 s.d. 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang
Gedung Merah Putih KPK.Adapun konstruksi perkara ini bermula dari adanya
pergeseran kuota ibadah haji Indonesia untuk tahun 2023-2024, yang dilakukan
YCQ di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dimana pada tahun 2023,
Indonesia mendapat tambahan kuota haji reguler dari Arab Saudi sebanyak 8.000
kuota.
Namun demikian, atas usulan HL selaku Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi kuota
haji menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Dalam prosesnya
ditemukan adanya aliran fee percepatan
atas kuota haji khusus tersebut senilai USD 5.000 atau sekira Rp84,4 juta per
jamaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa RFA selaku mantan
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian
Agama, memberikan jatah fee percepatan
tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Sementara itu, terkait pembagian kuota ibadah haji tahun 2024,
Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000. Tambahan kuota ini diperlukan
karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun. Namun kemudian,
YCQ membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50% kuota haji reguler (10.000) dan
50% kuota haji khusus (10.000). Pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan,
dimana seharusnya 92% kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 8% kuota haji
khusus.
Selain itu, dalam proses pembagian kuota ditemukan fakta adanya fee percepatan untuk haji khusus sebesar USD2.000
atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen fee atau biaya lain tersebut dilakukan atas
perintah dari IAA. Uang hasil pengumpulan fee juga
diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ.
Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas
perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni mencapai Rp622
miliar.
Selain itu, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Hakim telah memutuskan
menolak seluruhnya permohonan yang diajukan YCQ. Sehingga dengan demikian,
secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan
memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dengan demikian, YCQ dan IAA disangkakan telah melanggar Pasal 2
ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Siaran
pers 15/HM.01.04/KPK/56/3/2026-(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar