DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pemerintah Harus Tinjau Untuk Sekolah Swasta
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Press Release Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Jawa Barat tersebut, terjadi pada saat pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Gubernur Jawa Barat, Ketua BMPS Jabar dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Non Formal serta Informal, Sekda Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, beserta staf BBPMP Pusat, di Situation Room, gedung A lantai 2 Kemendikdasmen hari Jumat, 19 Juni 2026
Menurut Ketua Umum BMPS Jabar, Dr. H.R. Agus Sriyanta, M.Pd, bersama Sekretaris Umum Drs. H. Wawan Mulyawan:
- Pesertadidik di tingkat SMA,SMK dan MA di Jawa Barat sebanyak 2,1 juta. 53 persennya bersekolah di sekolah swasta. Data ini menunjukan kontribusi penyelenggara sekolah swasta sangat signifikan terhadap keberlanjutan peserta didik di Jawa Barat.
- Sampai saat ini terdapat lebih dari 150 ribu bangku kosong di sekolah SMA dan SMK swasta.Dataini harusnya menjadi pertimbangan pemerintah daerah dengan tidak menambah rombel maupun membangun unit sekolah baru (USB) negeri.
- Keberadaan sekolah swasta di Indonesia sudah ada sejak Indonesia belum merdeka, bahkan tentunya jauh sebelum pak gubernur lahir. Keberadaan sekolah swasta sangat beragam, dan perlu diingat bahwa tidak semua sekolah swasta lahir untuk jadi lahan bisnis. Kelahiran sekolah swasta justru lahir saat ketika kemampuan pemerintah terbatas,untuk membangun sekolah negeri. Ada pernyataan gubernur yang mispersepsi, menyatakan sekolah swasta melakukan komersialisasi atau bisnis pendidikan.
- Sekolah tidak hanya bertujuan formalitas untuk mendapatkan ijasah, menampung sebanyak-banyaknya peserta didik, tetapi juga harus memperhatikan kualitas atau mutu pendidikan. Kualitas itu tidak dengan menambah jumlah peserta didik dalam sebuah rombel sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam SPMB tahun 2026 ini, selain sekolah SSK ada sekolah penyangga, yaitu sekolah yang bisa menampung siswa 40-46 siswa per kelas.
- Pembiayaan untuk sekolah SSK yang meliputi DSP sebesar 1,5 juta rupiah, dan SPP sebesar 100 ribu rupiah per bulan, tidak mencukupi untuk operasional.Apalagi BOS APBN hanya membolehkan maksimal 40 persen untuk honor. Pendapat BMPS harusnya pembiayaan ini bersifat subsidi. untuk saat ini sifatnya tidak wajib, diserahkan pada sekolah swasta masing-masing.
- BMPS tetap pada pendirian agar tidak dilakukan penambahan jumlah siswa dalam satu rombel, karena secara pemetaan yang melibatkan sekolah negeri dan swasta, Jumlah kelas masih sangat memadai. Masih banyak bangku kosong di sekolah swasta. Pak Gubernur dan jajaran pejabat yang terkait dengan pendidikan, tidak dengan mudah mengeluarkan pernyataan atau narasi,sebelum mengeluarkan juklak dan juknis tentang suatu kebijakan di bidang pendidikan.
- Dengan alasan apapun, BMPS tidak setuju sekolah negeri jumlah siswa per kelas 45 siswa, karena akan berdampak pada sekolah swasta dan pemerataan mutu pendidikan.
- Pembangunan USB negeri,harus melibatkan BMPS dan didahului dengan pemetaan bersama, sehingga dapat menurunkan dampak pada sekolah swasta,seperti penurunan jumlah siswa.
- Semua kebijakan terkait SPMB, harus selalu berkoordinasi dengan BMPS, mulai dari perencanaan hingga evaluasinya.
Menurut Gubernur, Kang Dedy Mulyadi alias KDM, menggunakan berbagai cara untuk menekan angka putus sekolah, terutama pada sekolah lanjutan atas. Secara implementatif ada lima jenis mitigasi, yakni:
- Sekolah Maung, dengan dasar makin menurunnya anak-anak dari sekolah yang dahulunya favorit ke PTN unggul.
- Sekolah reguler.
- Sekolah penyangga, dengan relaksasi yang di ijinkan Kemendikdasmen, menerima 40 sampai dengan 46 siswa per kelas.
- SSK dengan bantuan 1,5 juta rupiah DSP pada tahun pertama, dan SPP 100 ribu rupiah per bulan.
- SMA terbuka.
Kesimpulan dari Wamendikdasmen adalah:
- Jabar diberi pengecualian (relaksasi) dengan pertimbangan merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terpadat, sementara alokasi dana terbatas, karena alokasi dana dari Pemerintah Pusat tidak berdasarkan jumlah penduduk, tetapi berdasarkan jumlah daerah otonom yang ada di bawah provinsi. Pengecualian itu sekolah negeri bisa maksimal menerima 40-46 siswa per kelas untuk daerah tertentu.
- Pemprov Jabar harus selalu berkoordinasi dengan BMPS terkait penyusunan pemetaan siswa dan kegaduhan SPMB harus berakhir di tahun 2026 ini.
- Untuk pembiayaan SSK agar dihitung ulang sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Demikian press relase fikiran dan perjuangan BMPS Jawa Barat dalam pertemuan dengan Gubernur dan petinggi pendidikan negeri ini, yang diterima Sabtu (20/6/2026), atas respon berita” Ruwetnya SPMB Cermin Kusamnya Tata Kelola Pendidikan Di Negeri Ini”.(www.majalahgalang.com//ras/Penulis : S Tarigan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar