Rabu, 15 April 2026

Ratusan Massa Orasi GEMI Tuntut : Kejaksaan Negeri Indramayu Desak Tetapkan Tersangka Dugaan TPPU Rp 2 Miliar Libatkan ‘’Nurpan’’Dirut Perumdam TDA

 DENGGOL Bicara Siapa Dia:Dirut TDA Terlibat Dugaan TPPU



MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Ketua Gerakan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) Papih Supriyadi secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Indramayu segera pastikan tetapkan tersangka dugaan kasus transfer gelap Rp 2 miliar yang melibatkan oknum “Nurpan “ Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.Teransfer ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera Melalui Bank BCA No Rekening 134 563 2222.


Dalam orasi yang disampaikan Gemi depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan kekuatan massa GEMI mencapai  ratusan orang lebih karena melihat kasus ini sudah lama ditangani dan diperiksa Kejaksaan baik pemanggilan Dirut Perumdam TDA Nurpan sudah diperiksa dan para saksi-saksi oleh Kejaksaan namun hingga kini belum ada status tersangkanya.

Dengan ini secara tegas kami dari GEMI tetap menuntut Kejaksaan segera tuntaskan kasus transfer gelap dugaan TPPU Rp 2 Miliar segera dituntaskan,karena ini menyangkut tentang keuangan perusahaan bukan milik pribadi jelas Papih Supriyadi dalam penyampaian orasinya di depan Kantor Kejaksaan Rabu (15/4/2026)


Selain itu desakan GEMI segera menetapkan status penyidikan menjadi tersangka yang terlibat dalam kasus teranfer Rp 2 Miliar ke PT BRS,kalaun sudah dikembalikan uangnya ini sudah terjadi ada unsur dugaan korupsi tetap harus diproses ,jelas Papih Supriyadi.

Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Indramayu Endang Darsono sudah dilakukan pemeriksaan sampai pada tahap Penyedikan dugaan TPPU kasus transfer Rp 2 Miliar Uang perusahaan Perumdam TDA Ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera.

Dijelaskan Endang Darsono sudah ke tahap penyidikan kasus ini dengan memanggil sejumlah orang yang dianggap penting sebagai saksi.Juga uang yang transfer tersebut sudah di kembalikan dan masih mencari bukti-bukti lain yang terkait dalam transfer keuangan tersebut,jelasnya.(www.majalahgalang.com//raskhanna s depari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar