Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin (Foto: Eko)
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Untuk Kesehatan Masyarakat
MAJALAHGALANG.COM–MAJALENGKA JAWA BARAT: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap isu lingkungan hidup, terutama terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas kesehatan dan industri. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai potensi pelanggaran lingkungan yang selama ini luput dari tindakan tegas.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelaah aspirasi yang disampaikan oleh LSM Akbar Indonesia terkait dugaan malfungsi atau ketiadaan IPAL di sejumlah titik krusial. Persoalan ini menjadi sorotan tajam lantaran menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Majalengka, Senin (8/4/2026).
Mangkirnya Dinas Kesehatan dan Polemik Administrasi
Rencana pembahasan mendalam mengenai isu IPAL ini sempat terkendala oleh absennya perwakilan Dinas Kesehatan dalam pertemuan terakhir. Pihak dinas berdalih surat undangan dari legislatif tidak sampai ke tangan mereka.
Namun, Iing Misbahudin meragukan alasan tersebut. “Kami meyakini surat itu sampai. Terbukti sebenarnya suratnya ada,” tegas Iing dalam keterangannya. Meski terdapat kendala koordinasi di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Iing memastikan akan segera memanggil ulang Dinas Kesehatan untuk dimintai keterangan langsung guna mendiskusikan poin-poin krusial yang diajukan aktivis lingkungan.
Target Bebas Sampah Permukaan 2026
Selain masalah limbah cair, Iing Misbahudin juga menyinggung target pengelolaan sampah padat di Majalengka. Ia memberikan sinyal bahwa tahun 2026 harus menjadi batas akhir praktik pembuangan sampah di permukaan yang selama ini terjadi di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS), seperti di wilayah Heuleut.
Iing menekankan bahwa skema pengelolaan sampah ke depan harus menitikberatkan pada penyelesaian di hulu. “Tujuannya, sampah yang diolah di TPA hanya tersisa 30 persen, sementara 70 persen sisanya harus sudah tuntas diselesaikan di hulu,” ujar politikus tersebut.
Audit IPAL Industri dan Fasilitas Publik
Sorotan Komisi III tidak berhenti pada fasilitas publik seperti Puskesmas dan Rumah Sakit, tetapi juga menyasar sektor industri serta klinik swasta. Iing menerima laporan adanya perusahaan yang memiliki infrastruktur IPAL namun diduga sengaja tidak mengoperasikannya demi menekan biaya operasional.
Iing Misbahudin berjanji akan melakukan inspeksi lapangan dengan bekal pendalaman regulasi pusat agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki dasar yang kuat dalam memberikan sanksi. “Kami tidak ingin dinas merasa tidak punya kewenangan sehingga ketika ada pelanggaran, tidak ada teguran atau tindakan yang diambil,” pungkasnya.(www.majalahgalang//ras/@eko).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar