DENGGOL Bicara Siapa Dia:Peta Persetujuan Pelepasan Kaswasan Hutan
MAJALAHGALANG-COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:-INDRAMAYU JAWA BARAT:Ketua Kompi Indramayu H Darsam Luas 2.264 Hektar Penggarap Tambak Udang Tolak Revitalisasi Budiaya Ikan Nila Kawasan Perhutani,karena rugikan petani penggarap tambak udang yang selama ini sudah turun temurun lahan itu di manfaat oleh petani tambak udang dan bandeng.Ketegasan ini karena kami pihak petani juga selama ini tetap patuh dan taat bayar restribusi tahunan kepada perum Perhutani sebagai bentuk sewa menyewa lahan tambak.
Pihak Kompi sendiri tidak menghalangi program Proyek Strategis Nasional (PSN) tetapi kami juga memiliki hak dan selaku warga negara selama ini akmi menguasai lahan empang dengan cara menata dan membuat tanggul empang yang biaya cukup besar.Setelah jadi empang ada program PSN di ambil alih pengelolaan ini jelas mematikan petani tambak Indramayu.
Untuk itu H Darsam harus jelas jangan main patok dan usir petani tambak udang,harus dipikirkan sistem ganti rugi pada penggarap karena biaya pembuatan tanggul empang besar biayanya.Kompi tidak pernah mempersulit tetapi Pemerintah harus jelas karena program PSN ambil alih garapan rakyat.Dengan catatan ambil alih tambak udang garapan rakyat kemudian terjadi diutangani pihak ket tiga perusahaan BUMN di jadikan pelaksana ini sama saja rugikan rakyat jeas H Darsam.
Wilayah admnistrasi Kabupaten Indramayu peta persetujuan pelepasan kawasan hutan berdasarkan Keputusan HutannBerdasarkan Keputusan Kementerian Kehutanan RI No 736 Tahun 2025,adapapun lokasi Kecamatan Cantigi Desa Cemara Luas 837,56 hektar,Desa Lamaran Tarung 847,36 hektar,Kecamatan Kandanghaur Desa Parean Girang 167,79 hektar,Kecamatan Losarang Desa Cemara Kulon 68,59 hektar,Kecamatan Pasekan Desa Karanganyer 126,79 hektar,Desa Pagirikan 91,99 hektar,Desa Pasekan 124,72 hektar Jumlah : 2.264,42 hektar.
H Darsam selaku Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI), yang merupakan wadah perjuangan masyarakat pesisir, para pembudidaya ikan dan penggarap lahan tambak kawasan Perhutani di Kabupaten Indramayu, dengan ini menyatakan MENOLAK pelaksanaan Program Revitalisasi Tambak Pantura dengan skema budidaya ikan nila sistem intensif di kawasan Perhutani.
Penolakan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan mendasar sebagai berikut:Tidak Berkeadilan bagi Petambak Penggarap.Program revitalisasi tersebut dinilai tidak berpihak kepada petambak penggarap yang selamabertahun-tahun telah mencetak dan mengelola tambak dengan biaya, tenaga, dan risiko sendiri.
Hingga saat ini, petambak tidak mendapatkan ganti rugi atau uang kerohiman yang sepadan atas investasi pencetakan tambak, perbaikan lahan, serta biaya operasional yang telahdikeluarkan.Hal ini mencerminkan ketidakadilan sosial dan berpotensi memiskinkan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari tambak tersebut.
Persoalan Legalitas dan AMDAL:Program revitalisasi ini belum memiliki kejelasan terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau terdapat indikasi bahwa dokumen AMDAL yang ada bermasalah secara prosedural maupun substansial.
Kami menegaskan bahwa setiap kegiatan skala besar yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan secara transparan dan akuntabel sebelum dilaksanakan.
Potensi Pencemaran Lingkungan:Budidaya ikan nila dengan sistem intensif dipastikan akan menghasilkan limbah organik dan residu pakan dalam jumlah besar.Tanpa sistem pengolahan limbah yang ketat dan teruji, kegiatan tersebut berpotensi mencemari,perairan pesisir, merusak ekosistem mangrove, menurunkan kualitas air, serta berdampak pada keberlanjutan usaha perikanan tradisional masyarakat sekitar.
Tampak Depan Kadiskanla Indramayu Edi Umedi Hasil Audensi Ketua Kompi H DarsamMasyarakat pesisir Indramayu telah lama menjaga keseimbangan lingkungan tambak dan kawasan pesisir. Kami menolak program yang berpotensi merusak ekologi demi kepentingan jangka pendek.
Pengelolaan Diserahkan kepada Perusahaan/BUMN:Kami menilai skema pengelolaan yang diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan/BUMN tidak mencerminkan prinsip keadilan dan pemberdayaan masyarakat lokal.Seharusnya, program revitalisasi dilakukan melalui pola kemitraan yang adil dan transparan dengan petambak setempat sebagai pelaku utama, bukan sekadar penonton di tanah garapan sendiri.
Berpotensi Menguntungkan Korporasi dan Meminggirkan Masyarakat:Program ini berpotensi hanya menguntungkan perusahaan pengelola, sementara petambak lokal kehilangan hak garap dan sumber penghidupan.Jika hal ini terjadi, maka akan muncul dampak sosial berupa pengangguran, konflik agraria, dan meningkatnya kemiskinan di wilayah pesisir.
sikap mendesak: STOP Pematokan Lahan Tambak:KOMPI dengan tegas menyatakan stop pematokan lahan tambak sampai terdapat kejelasan dan kesepakatan bersama terkait:Besaran nilai ganti rugi atau uang kerohiman yang adil dan layak;Kejelasan status hukum dan hak-hak petambak penggarap,Transparansi dokumen perizinan dan amdal.
Kami menilai tindakan pematokan lahan yang dilakukan sebelum adanya kejelasan dan kesepakatan bersama telah memicu keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan gesekan massa dengan pihak keamanan. Situasi ini sangat tidak kondusif dan dapat memicu konflik sosial yang tidak diinginkan oleh semua pihak.
Kami mengingatkan bahwa pendekatan represif bukanlah solusi. Dialog terbuka, transparansi, dan keadilan sosial adalah jalan terbaik untuk mencegah konflik serta menjaga stabilitas wilayah pesisir Indramayu.Tuntutan dan sikap KOMPIBerdasarkan hal-hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) menyatakan:
Menolak pelaksanaan Program Revitalisasi Tambak Pantura budidaya ikan nila di kawasan Perhutani sebelum seluruh persoalan keadilan sosial, legalitas lingkungan, dan pola kemitraan diselesaikan secara transparan.
Mendesak penghentian sementara (moratorium) pematokan lahan tambak sampai tercapai kesepakatan yang adil.Mendesak dilakukan dialog terbuka antara pemerintah, Perhutani, perusahaan pengelola, dan perwakilan petambak penggarap.
Menuntut adanya kejelasan ganti rugi/kerohiman yang adil dan layak bagi petambak yang terdampak.Menuntut pelibatan aktif petambak lokal dalam skema pengelolaan berbasis kemitraan yang adil dan berkelanjutan.Mendesak audit lingkungan secara independen sebelum program dijalankan.
Lebih Lanjut disampaikan H Drasam Bagi masyarakat pesisir Indramayu, tambak bukan sekadar lahan ekonomi, melainkan ruang hidup, sumber penghidupan, dan warisan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Kami berdiri bukan untuk menolak pembangunan, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan rakyat kecil
Tidak merusak lingkungan pesisir, dan tidak menimbulkan konflik sosial. Kami mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk menempatkan keadilan sosial,kelestarian lingkungan, dan kemanusiaan sebagai fondasi utama setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat pesisir.
Jika tidak ada tindakan real terhadap tuntutan kami maka Ribuan Petambak Indramayu akan turun ke Jalan menyuarakan perjuangan kepentingan Masyarakat Pesisir Indramayu.Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) H Darsam Didampingi Pembina Kompi H.Juhadi Muhammad–(www.majalahgalang.com//raskhanna s d epari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar