DENGGOL Bicara Siapa Dia:Mengantisipasi Hambatan
Prosedur Hukum
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara untuk menyambut transisi hukum acara pidana terbaru. Langkah strategis ini ditempuh agar tidak ada lagi hambatan teknis maupun prosedural yang berpotensi membuat penanganan perkara korupsi tersendat sepanjang 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor)
bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi
dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis
(19/2). Dalam forum ini, kedua lembaga menegaskan bahwa 2026 harus menjadi
tahun implementasi, dan bukan sekadar perumusan konsep, terutama dalam
mengharmonisasikan kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
baru dengan prinsip kepastian hukum.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan
bahwa fokus koordinasi 2026 terletak pada penyamaan pola pikir antarpenegak
hukum. Ia menilai, efektivitas pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh
koordinasi rutin yang terjadwal serta analisis yang terstruktur, khususnya pada
area-area rawan korupsi.
“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi
rutin yang terjadwal,” tegas Ely.
Ke depan, KPK juga akan melakukan analisis dan evaluasi secara
lebih sistematis, termasuk pada aspek pencegahan dengan menitikberatkan
mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi. Bagi Ely, keberhasilan
rakor ini tidak diukur dari banyaknya program yang disusun, melainkan sejauh
mana program tersebut dijalankan secara nyata di lapangan.
“Forum ini merupakan konsolidasi menyamakan mindset terlebih dahulu. Kemudian, eksekusi
program kerja agar sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di
lapangan,” harap Ely.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Penindakan Kortastipidkor
Polri, Toto Suharyanto. Ia menegaskan bahwa kepatuhan menyeluruh terhadap KUHAP
yang baru menjadi prioritas bersama. Evaluasi mekanisme kerja dan dukungan
operasional terus dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan
sesuai aturan tanpa menyisakan celah hukum.
“Berdampak nyata terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi, baik pada aspek penindakan juga pencegahan,” ujar Toto.
Selain penguatan komitmen, rakor teknis ini juga merumuskan
sejumlah langkah operasional. Di antaranya, penguatan mekanisme pertukaran
informasi secara real time, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM)
melalui pelatihan bersama, serta penajaman monitoring terhadap perkara-perkara
korupsi berisiko tinggi.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri berkomitmen
menghilangkan sekat antarlembaga sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan
demi pemerintahan yang bersih. Rumusan program kerja 2026 yang dihasilkan akan
menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di
seluruh wilayah Indonesia sepanjang tahun berjalan.
Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan
Supervisi KPK, antara lain Direktur Korsup II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur
Korsup IV Edi Suryanto, serta Plt Direktur Korsup V Imam Tumudji beserta
jajaran. Dari Kortastipidkor Polri hadir Direktur Pencegahan Kortastipidkor
Polri Boro Windu Danandito dan jajaran.Source https://kpk.go.id/-(www.sorana.co.id//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar