DENGGOL Bicara Siapa Dia:Proses Sesuai Ketentuan Hukum
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU
JAWA BARAT:Berinisial AW yang merupakan oknum Perangkat Desa sebagai Kepala
Dusun Pemerintahan Desa Sukahaji Kecamatan Patrol – Indramayu di Laporkan
oleh Kepala Desa/Kuwu H Aan Supriyanto SH di Polres Indramayu terkait
pemalsuan surat dan Stempel Pemerintahan Desa Sukahaji.
Berkaitan
dengan dilaporkanya AW Ke Polres Indramayu H. Aan Supriyanto. SH Kuwu Desa
Sukahaji Kamis (29/01/2026) saat di konfirmasi Awak media mengatakan, benar
saya melaporkan AW ke Polres Indramayu.Sesuai Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan
Di Reskrim Polres Indramayu Tanggal 30 November 2025.
Adapun
dilaporkan oknum Pamong Desa saya (AW) karena diduga memalsukan surat serta
membuat stempel Pemerintahan Desa dan tandatangan saya untuk melayani pembuatan
KTP. KK, Akta Lahir bahkan surat Kematian warga.
Dan
saya sudah memegang bukti – bukti dari Warga Desa Sukahaji bahkan stempel
Pemerintahan Desa Sukahaji.Saya melaporkan perbuatan AW ke Polres
Indramayu tersebut pada Bulan Nopember
2025.”tegasnya(www.majalahgalang.com//ras/supriyadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar