DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pejabat Tidak Bisa Kerja Mau Jadi Apa...?
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:
Forum Peduli Indramayu (FPI) melayangkan surat permohonan prihal klarifikasi
kepadap pihak Pemda dalam hal ini sekretaris Daerah guna mempertanyakan
Prosedur Pelaksanaan RKL dan RPL, di kawasan Industri Losarang, yang di Duga
banyak merugikan warga Indramayu dalam pembangunanya atau Amdal disekitar.
Berdasarkan sumber tersebut (FPI) berkirim surat laporan yang sudah di dikirim kordinator Jaka/Riyan ke pihak pemda yaituh Sekda, tetapi dalam prosesnya menurut Jaka-Riyan, sangat mengecewakan dengan sikap seorang pejabat publik yang tak respek akan laporan yang menyangkut kemaslahata masyarakat banyak.Pasalnya kordinator (FPI ) sudah menunggu jawaban 5 hari setelah surat itu dikirmkan, hanya mendapatkan surat didisposisikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara itu, beberapa awak media
turut mengkofirmasi perihal kejadian tersebut, dan memang benar Sekda dan Kadis
DLH juga susah untuk ditemui, dengan berbagai kesibukanya, saat di temui maupun
di hubungi melalui chat whatsapp.Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman
melalui ajudanya memberikan jawaban bahwa surat laporan sudah disposisikan ke
Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, Kepala DLH Dedi Agus Permadi
terkesan tak mau disalahkan dan memberikan jawaban yang sama, "Silahkan
Hubungi Ke Sekda kami Baru menjabat disini" ujar Dedi Kedua Pejabat
tersebut terkesan mangabaikan laporan tersebut.
Dalam hal ini kedua pejabat Indramayu ini
diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang atas
kelalaian yang menimbulkan kerugian pada orang lain (perbuatan melawan hukum),
di mana mengabaikan keluhan masyarakat.
Serta diduga melanggar UU No. 37
Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tentang maladministrasi
sebagai perilaku melawan hukum atau tidak sesuai aturan, termasuk kelalaian
atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan
publik. yang mana tidak terbuka dalam informasi kepada publik.
Sementara itu, koordinator Umum FPI,
masdi, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hingga saat ini Aep sebagai Sekda
belum memberikan jawaban yang memuaskan atas surat laporan terkait keluhan
warga, serta terkesan melemparkan kapasitasnya ke intansi Lingkungan Hidup.
Dalam hal ini tentu bisa menimbulkan
kontroversi dikalangan masyarakat, sebagaimana diketahui seluruh pembangunan
strategis di Kabupaten Indramayu seharusnya diketahui oleh pihak Sekda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar