DENGGOL Bicara Siapa Dia : Siaran Pers KPK 51/HM.01.04/KPK/56/10/2025
MAJALAHGALANG-YOGYAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang Imbauan Penyelenggaraan
Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Tahun ini, KPK juga menetapkan
Yogyakarta sebagai tuan rumah peringatan HAKORDIA 2025, yang akan berlangsung
pada 6–9 Desember 2025.
Sebagai langkah awal persiapan, hari ini (28/10) Ketua KPK,
Setyo Budiyanto, beraudiensi dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri
Sultan Hamengkubuwono X, di Yogyakarta. Audiensi ini membahas sinergi antara
KPK dan Pemerintah Daerah DIY dalam penyelenggaraan kegiatan HAKORDIA yang
inklusif, edukatif, dan melibatkan masyarakat luas.
Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa HAKORDIA 2025 bukan sekadar
seremoni tahunan, tetapi momentum kolaboratif untuk memperkuat semangat antikorupsi
di seluruh lapisan masyarakat.
“Pemberantasan korupsi bukan semata tugas penegak hukum,
melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Melalui tema 'Satukan Aksi,
Basmi Korupsi', KPK mengajak semua pihak bersinergi mewujudkan Indonesia yang
maju, adil, dan berintegritas,” ujar Setyo.
Dalam pertemuan tersebut, Setyo juga menegaskan bahwa pemilihan
Yogyakarta sebagai pusat kegiatan HAKORDIA bukan tanpa alasan.
“Yogyakarta dikenal sebagai kota pendidikan dan kota budaya.
Nilai-nilai ini sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang menekankan
pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Kami berharap, momentum ini memperkuat
integritas melalui ruang-ruang budaya dan pendidikan yang hidup di masyarakat
Jogja,” katanya.
Yogyakarta dinilai sebagai salah satu daerah dengan tata kelola
pemerintahan yang baik dan berkomitmen terhadap perbaikan berkelanjutan. KPK
melalui fungsi koordinasi dan supervisi terus memberikan pendampingan serta
rekomendasi perbaikan melalui instrumen seperti Survei Penilaian Integritas
(SPI). Sebelumnya, DIY juga menjadi lokasi percontohan (piloting)
untuk program Desa Antikorupsi, yang kini telah berkembang ke seluruh provinsi
di Indonesia dan diperluas menjadi program Kota/Kabupaten Antikorupsi.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyambut baik
penunjukan Yogyakarta sebagai tuan rumah dan menyatakan dukungannya terhadap
seluruh rangkaian acara. Pemerintah Daerah DIY akan memfasilitasi berbagai
lokasi penyelenggaraan HAKORDIA, serta mendorong keterlibatan masyarakat,
mahasiswa, pelajar, budayawan, pekerja seni, hingga pelaku UMKM.
Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025, KPK mengimbau seluruh
Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, dan Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi
aktif dalam menyemarakkan HAKORDIA 2025 dengan kegiatan bertema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Edaran ini juga meminta
setiap instansi mengoptimalkan peran Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun
Integritas dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan masing-masing.
KPK menegaskan, seluruh kegiatan HAKORDIA di instansi wajib
menggunakan tema dan logo resmi HAKORDIA 2025, yang dapat diakses melalui laman https://www.kpk.go.id/hakordia2025/ dan Unduh SE Imbauan Penyelenggaraan
HAKORDIA 2025.
Dengan semangat kolaboratif tersebut, KPK berharap HAKORDIA 2025
menjadi gerakan nasional yang membumi, meneguhkan kembali tekad bahwa korupsi
adalah musuh bersama, dan membangun kesadaran bahwa Indonesia yang bersih dan
berintegritas hanya bisa diwujudkan melalui aksi bersama.(majalahgalang.com//ras/thio
s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar