DENGGOLBicara
Siapa Dia :Wajar Penjahat Negara Gunduli Rambutnya
Foto/SiaranPers KPK :54/HM.01.04/KPK/56/11/2025
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan penahanan terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam pengembangan
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji
oleh Penyelenggara Negara (PN) atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021-2024.
KPK melakukan penahanan terhadap ROS selaku Direktur CV Ronggo;
AAR selaku Direktur CV Karunia; TG selaku Pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS
selaku Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB selaku Direktur
PT Badja Karya Nusantara. Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama
terhitung mulai tanggal 4 s.d. 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang
KPK Merah Putih.
Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan KS selaku
Bupati Situbondo periode 2021-2025 dan EPJ selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga
Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo sebagai
tersangka. Keduanya juga telah diputus terbukti bersalah oleh Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Dalam konstruksi perkaranya, pada tahun 2021, Dinas PUPP Pemkab.
Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi dari anggaran yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sebelumnya, Kabupaten Situbondo telah
menandatangani perjanjian peminjaman daerah program PEN, namun dibatalkan dan
diganti menggunakan DAK untuk pekerjaan konstruksi tersebut.
Sementara, dalam proses lelang, KS meminta kepada lima tersangka
“uang investasi” atau “ijon” sebesar 10% dari nilai proyek. Dan EPJ meminta
komitmen fee sebesar 7,5% atas pengkondisian yang
dilakukan.
Atas pemenangan proyek tersebut, kelima tersangka kemudian
menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ, dengan rincian pemberian dari ROS
senilai Rp780,9 Juta; TG senilai Rp1,60 miliar; AAR senilai Rp1,33 miliar;
serta MAS dan AFB senilai Rp500 Juta.
Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(majalahgalang.com//ras/@ sabar
sembiring sh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar