Kamis, 13 November 2025

KPK Berhasil Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Jabatan Di Kabupaten Ponorogo

 

DENGGOL Bicara Siapa Dia :Penjahat Negara Biagnya Korupsi     

MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu, SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta.

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 s.d. 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.Dalam konstruksi perkaranya, YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Dirut RSUD Ponorogo akan dicopot oleh SUG. Demi mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP untuk memberikan sejumlah uang kepada SUG.

Diduga terjadi tiga klaster aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG dalam periode Februari-November 2025, yang mencapai total Rp1,2 miliar. Adapun rinciannya, untuk SUG sejumlah Rp900 juta dan AGP Rp325 juta.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta.Dalam proses penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya.

terkait dugaan suap paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi. Dimana YUM diduga menerima fee dari SC selaku rekanan RSUD Ponorogo senilai 10% (Rp1,4 miliar) dari total nilai paket proyek sebesar Rp14 miliar.

Dari uang tersebut, YUM menyerahkannya kepada SUG melalui kerabatnya. Dalam perkara lainnya, SUG juga diduga menerima sejumlah pemberian atau gratifikasi dari YUM sebesar Rp225 juta dan dari EK selaku pihak swasta senilai Rp75 juta.

Atas perbuatannya, SC disangkakan melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara SUG bersama-sama YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, YUM juga disangkakan melanggar diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan SUG dan AGP juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK menemukan potensi korupsi pada sektor tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih masif. Oleh karena itu, kegiatan tangkap tangan ini diharap menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga, melakukan perbaikan tata kelola sektor ini.(majalahgalang.com//ras/thio s depari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar