DENGGOL
Bicara Siapa Dia :Penjahat Negara Biagnya Korupsi
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait suap
pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada
Jumat, 7 November 2025.
KPK kemudian menetapkan empat
orang sebagai Tersangka, yaitu, SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama (Dirut) Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta.
Para tersangka selanjutnya
dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 s.d. 27 November
2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.Dalam konstruksi
perkaranya, YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Dirut RSUD
Ponorogo akan dicopot oleh SUG. Demi mempertahankan posisinya, YUM kemudian
berkoordinasi dengan AGP untuk memberikan sejumlah uang kepada SUG.
Diduga terjadi tiga klaster
aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG dalam periode Februari-November 2025,
yang mencapai total Rp1,2 miliar. Adapun rinciannya, untuk SUG sejumlah Rp900
juta dan AGP Rp325 juta.
Pada kegiatan tangkap tangan ini,
KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta.Dalam
proses penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya dua dugaan tindak
pidana korupsi (TPK) lainnya.
terkait dugaan suap paket
proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi. Dimana YUM diduga
menerima fee dari
SC selaku rekanan RSUD Ponorogo senilai 10% (Rp1,4 miliar) dari total nilai
paket proyek sebesar Rp14 miliar.
Dari uang tersebut, YUM
menyerahkannya kepada SUG melalui kerabatnya. Dalam perkara lainnya, SUG juga
diduga menerima sejumlah pemberian atau gratifikasi dari YUM sebesar Rp225 juta
dan dari EK selaku pihak swasta senilai Rp75 juta.
Atas perbuatannya, SC
disangkakan melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13
UU TPK. Sementara SUG bersama-sama YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a
atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Kemudian, YUM juga disangkakan
melanggar diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan SUG dan AGP juga diduga
melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari Survei Penilaian
Integritas (SPI) 2024, KPK menemukan potensi korupsi pada sektor tata Kelola
Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih masif. Oleh karena itu, kegiatan tangkap
tangan ini diharap menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah,
kementerian, dan lembaga, melakukan perbaikan tata kelola sektor
ini.(majalahgalang.com//ras/thio s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar