DENGGOL Bicara Siapa Dia:Cegah Sebelum
Terjadi
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mendorong PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkuat sistem pencegahan
korupsi melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK). Dorongan ini
disampaikan untuk meminimalisasi risiko penyimpangan dalam sektor jasa penyeberangan
dan pelabuhan terintegrasi yang memiliki peran strategis dalam perekonomian
nasional.
Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin,
menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Badan
Usaha PT ASDP Indonesia Ferry di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC)
KPK, Jakarta. Ia menegaskan pentingnya penguatan sistem pencegahan secara masif
dan berkelanjutan di lingkungan BUMN.
Menurutnya, praktik penyimpangan masih kerap terjadi di
ekosistem bisnis BUMN, termasuk sektor kepelabuhanan dan jasa penyeberangan.
Karena itu, pengawasan internal dan aturan yang jelas menjadi kunci membentuk
SDM unggul dan mencegah tindak pidana korupsi.
“Dan untuk memastikan sumber daya manusia di korporasi dapat
menjalankan entitas bisnis secara optimal, tentu memerlukan aturan yang jelas
seperti kewajiban, larangan, hingga sanksi jika ditemui pelanggaran,” ungkap
Amin.
Ia menjelaskan, penerapan prinsip business
judgement rule (BJR) dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN
menjadi landasan hukum penting bagi direksi. Namun, prinsip ini tidak boleh
ditafsirkan sebagai celah impunitas. Kelalaian yang merugikan negara tetap
memiliki konsekuensi hukum.
“Jika direksi lalai atau bertindak tidak sesuai sehingga
menimbulkan kerugian perseroan, maka konsekuensi hukumnya adalah tanggung jawab
pribadi. Bahkan, bila ‘fiduciary
duties’ tidak dilaksanakan sebagai kewajiban, direksi bisa
digugat karena ‘wanprestasi’ terhadap perseroan,” jelas Amin.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Transportasi dan Logistik
Direktorat AKBU KPK, Rosana Fransisca, menambahkan, sinergi pencegahan korupsi
harus menjadi standar nyata dalam tata kelola korporasi.“Jajaran direksi wajib
berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak terjerumus pada unsur mens rea yang bisa memicu konflik kepentingan,”
kata Rosana.
KPK mencatat, sepanjang 2021–2024 terdapat 313 kasus korupsi dengan modus gratifikasi
dan suap, banyak di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa. KPK juga
menemukan sejumlah modus di level korporasi seperti investasi untuk menutup
kerugian, intervensi terhadap kajian independen, hingga pemufakatan untuk
keuntungan pribadi maupun perusahaan.
KPK berharap ASDP dapat menjadi contoh entitas bisnis BUMN yang
profesional melalui restrukturisasi, reorganisasi, dan penerapan sistem
pencegahan yang kuat. Corruption
Risk Assessment (CRA) juga telah dilakukan terhadap UU BUMN
untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Heru Widodo, menegaskan
pentingnya mitigasi risiko sejak level teknis bawah.“Salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja suatu perusahaan dengan cara menerapkan good corporate governance (GCG), untuk
mengintegrasikan tanggung jawab lingkungan dan sosial dengan pengelolaan
risiko, sekaligus membuka peluang dan mengalokasikan modal agar memberi nilai
tambah bagi entitas bisnis korporasi,” ungkap Heru.
Sebagai bentuk komitmen, ASDP telah menyusun Whistleblowing System untuk melaporkan dugaan
pelanggaran secara transparan dan akuntabel. Sosialisasi ini turut dihadiri
jajaran direksi dan manajemen PT ASDP Indonesia Ferry.Source https://www.kpk.go.id/--(majalahgalang.com//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar