Kamis, 25 September 2025

Pemerintah Sampaikan Penjelasan RUU Perubahan Keempat UU BUMN Di Komisi VI DPR RI

 

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan Hasil Yang Terbaik

 


MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Dalam kesempatan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mewakili Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan penjelasan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa RUU tersebut telah disampaikan oleh presiden kepada Ketua DPR RI. Dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan, pertama Menteri Hukum, kedua Menteri Sekretaris Negara, dan ketiga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR RI,” kata Mensesneg.

Mensesneg menjelaskan bahwa di dalam pembukaan UUD 1945, mengamanatkan salah satu tujuan negara, adalah memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar kepada Pancasila dan pembangunan nasional merupakan perwujudan dari pembukaan UUD 1945.

“Menjaga kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah atau negara,” imbuh Mensesneg.

Undang-undang tentang BUMN, sambung Mensesneg,  memposisikan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan tersebut termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh Presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelolaan Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selanjutnya, imbuh Mensesneg, UU tentang BUMN juga mengatur bahwa Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator, bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Ia menambahkan, sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.

Perubahan kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan BUMN menunjukkan bahwa kedudukan status dan kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.

Perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang mana yang akan mengelola BUMN, merupakan kebijakan yang sangat ditentukan oleh politik hukum yang dipilih, sehingga pilihan menjadikan Menteri BUMN atau lembaga pemerintah sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna pada BUMN merupakan pilihan norma hukum yang diserahkan kepada kebijakan presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara.

“Dalam hal presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki adanya perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang atas pengelolaan BUMN termasuk pemegang saham Seri A Dwiwarna, maka perubahan tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk undang-undang,” kata Mensesneg.

Mensesneg menekankan  bahwa transformasi kelembagaan BUMN menjadi sangat penting untuk menghadirkan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, kebijakan perubahan atas UU BUMN harus diformalkan melalui mekanisme undang-undang.

Di akhir penjelasannya, Mensesneg juga menyoroti peran BPI Danantara yang telah memberikan instrumen baru bagi negara dalam menangani masalah struktural di BUMN, termasuk penyelesaian masalah Garuda Indonesia.

Ia juga menyampaikan arahan presiden untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN, di antaranya melalui penghapusan tantiem, pengurangan jumlah komisaris, rasionalisasi pendapatan direksi dan komisaris, hingga penataan rangkap jabatan di lingkungan BUMN.

“Oleh karenanya, di luar pasal-pasal yang nanti akan dibahas di dalam perbaikan tersebut, kami tentunya membuka diri untuk kita semua sama-sama memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan di BUMN kita,” pungkasnya.

Di dalam rapat, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyampaikan seluruh fraksi di Komisi VI menyetujui usulan pemerintah atas perubahan RUU tersebut. Anggia juga menegaskan setiap masukan publik sejak pengesahan perubahan ketiga UU BUMN pada awal 2025 menjadi perhatian serius dalam pembahasan kali ini.

“Aspirasi masyarakat menjadi konsen kami. Karena itu, pembahasan akan dilakukan agar BUMN tidak hanya kuat secara bisnis, tetapi juga hadir nyata di tengah rakyat,” kata Anggia.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menunjuk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, sebagai ketua Panja dengan target pembahasan tuntas sebelum masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 berakhir.Source https://www.setneg.go.id/- (FID/YLI-Humas Kemensetneg)—(majalahgalang.com//ras/rewi)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar