DENGGOL Bicara Siapa
Dia:Pastikan Hasil Yang Terbaik
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Kementerian
Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Kementerian Hukum menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara DPR RI,
Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dalam
kesempatan ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mewakili
Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan penjelasan atas Rancangan
Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sebagaimana
yang kita ketahui bahwa RUU tersebut telah disampaikan oleh presiden kepada
Ketua DPR RI. Dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan, pertama Menteri
Hukum, kedua Menteri Sekretaris Negara, dan ketiga Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakili presiden di dalam
pembahasan RUU tersebut dengan DPR RI,” kata Mensesneg.
Mensesneg
menjelaskan bahwa di dalam pembukaan UUD 1945, mengamanatkan salah satu tujuan
negara, adalah memajukan kesejahteraan umum dengan berdasar kepada Pancasila
dan pembangunan nasional merupakan perwujudan dari pembukaan UUD 1945.
“Menjaga
kedaulatan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional,
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, sehingga negara bertanggung jawab untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat melalui BUMN sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah
atau negara,” imbuh Mensesneg.
Undang-undang
tentang BUMN, sambung Mensesneg, memposisikan presiden selaku kepala
pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan
tersebut termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh
Presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan
Pengelolaan Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan
kekayaan negara yang dipisahkan.
Selanjutnya,
imbuh Mensesneg, UU tentang BUMN juga mengatur bahwa Menteri BUMN selaku wakil
pemerintah pusat sebagai regulator, bertugas untuk menetapkan kebijakan,
mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan
pengelolaan BUMN. Ia menambahkan, sejak berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2003
tentang BUMN, peran Menteri BUMN dikukuhkan sebagai regulator dan wakil
pemerintah dalam kepemilikan saham negara pada BUMN dan dalam pengelolaan BUMN.
Perubahan
kedudukan, status, dan kewenangan menteri yang mewakili pemerintah Republik
Indonesia selaku pemegang saham pada BUMN dari Menteri Keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan BUMN menunjukkan bahwa kedudukan status dan
kewenangan menteri selaku pemegang saham negara pada BUMN merupakan kebijakan
hukum yang terbuka atau open legal policy.
Perihal
kementerian atau lembaga pemerintah yang mana yang akan mengelola BUMN,
merupakan kebijakan yang sangat ditentukan oleh politik hukum yang dipilih,
sehingga pilihan menjadikan Menteri BUMN atau lembaga pemerintah sebagai wakil
pemerintah selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna pada BUMN merupakan pilihan
norma hukum yang diserahkan kepada kebijakan presiden selaku pemegang kekuasaan
keuangan negara.
“Dalam
hal presiden selaku pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki adanya
perubahan kebijakan perihal kementerian atau lembaga pemerintah yang berwenang
atas pengelolaan BUMN termasuk pemegang saham Seri A Dwiwarna, maka perubahan
tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk undang-undang,” kata Mensesneg.
Mensesneg
menekankan bahwa transformasi kelembagaan BUMN menjadi sangat penting
untuk menghadirkan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian
nasional. Oleh karena itu, kebijakan perubahan atas UU BUMN harus diformalkan
melalui mekanisme undang-undang.
Di
akhir penjelasannya, Mensesneg juga menyoroti peran BPI Danantara yang telah
memberikan instrumen baru bagi negara dalam menangani masalah struktural di
BUMN, termasuk penyelesaian masalah Garuda Indonesia.
Ia
juga menyampaikan arahan presiden untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan
BUMN, di antaranya melalui penghapusan tantiem, pengurangan jumlah komisaris,
rasionalisasi pendapatan direksi dan komisaris, hingga penataan rangkap jabatan
di lingkungan BUMN.
“Oleh
karenanya, di luar pasal-pasal yang nanti akan dibahas di dalam perbaikan
tersebut, kami tentunya membuka diri untuk kita semua sama-sama memberikan
masukan terhadap perbaikan-perbaikan di BUMN kita,” pungkasnya.
Di
dalam rapat, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyampaikan seluruh
fraksi di Komisi VI menyetujui usulan pemerintah atas perubahan RUU tersebut.
Anggia juga menegaskan setiap masukan publik sejak pengesahan perubahan ketiga
UU BUMN pada awal 2025 menjadi perhatian serius dalam pembahasan kali ini.
“Aspirasi
masyarakat menjadi konsen kami. Karena itu, pembahasan akan dilakukan agar BUMN
tidak hanya kuat secara bisnis, tetapi juga hadir nyata di tengah rakyat,” kata
Anggia.
Sebagai
tindak lanjut, pemerintah dan Komisi VI DPR RI menyepakati membentuk Panitia
Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menunjuk
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, sebagai ketua Panja dengan target
pembahasan tuntas sebelum masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 berakhir.Source
https://www.setneg.go.id/- (FID/YLI-Humas Kemensetneg)—(majalahgalang.com//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar