DENGGOL
Bicara Siapa Dia:Gunakan Sesuai Aturan
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU
JAWA BARAT:Gelar Rakor bersama Kuwu/Lurah,Sekdes dan Seklur Se-Kecamatan
Indramayu,Senin,10/6/2024 di Ruang Aula Kecamatan Indramayu Kabupaten
Indramayu Jabar.
Camat Indramayu
koordinasikan kepada peserta rapat yang hadir tentang penggunaan Standar Satuan
Biaya ( SSB) dalam pengelolaan keuangan Desa/Kelurahan ( APBDdes/ APBD
Kelurahan) .
Dalam hal
ini yang sudah terinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah ( SIPD).Program
kegiatan pembangunan infrastruktur fisik
yang berjalan di tahun 2024 hasil prioritas program kegiatan musrenbang tahun
2023 mengacu kepada SSB Tahun 2023.
Dalam rapat ini hadir pula Ka UPTD Kimrun Kec.Indramayu Adi
menambahkan penjelasan serupa Kuwu/ Lurah diberi kesempatan oleh Camat Indra
Mulyana,AP, M.Si untuk berperan aktif
menginformasikan pengelolaan Keungan Desa juga kelembagaan Desa pemerintahan
yang dipimpin oleh masing-masing kuwu atau Lurah.
Sebagai
sinkronisasi penerapan Standar Satuan Biaya ( SSB) Pemerintah Daerah ,Camat
Indramayu akan sinkronkan lebih lanjut dengan pihak dnas teknis terkait sebagai
langkah baik lanjutan pembinaannya.
Sehingga pengelolaan
keuangan Desa /Kelurahan diwilayahnya sesuai aturan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga inspektorat Indramayu memberikan penilaian yang baik,
harapnya.(majalahgalang.com//ras/@oleh:Tariman
SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar