Selasa, 26 Maret 2024

Tanggapan Kuasa Hukum Kepala Desa Anjatan Utara





MAJALAHGALANG.COM:INDRAMAYU -JAWA BARAT -Terkait dugaan penganiayaan anak yang santer diberitakan terhadap kliennya saat ini, kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy & Partner yakni Hendra Irvan Helmy, SH., Rona Diana, SH., MH., & Novi Handrayani, SH., memberikan tanggapannya, saat kami wawancarai Hendra Irvan Helmy, SH perihal kasus yang ditanganinya tersebut menyatakan bahwa hendaknya semua pihak dapat mengedepan kan penyelesaian secara kekeluargaan, menurutnya hal tersebut adalah solusi terbaik bagi pelapor maupun terlapor.

Secara regulasi kita kenal sebagai Mediasi Penal,  Mediasi penal memang tidak diatur dalam undang-undang melainkan hanya diatur secara parsial dan dalam bentuk diskresi penegak hukum sebagaimana dapat ditemukan pada aturan di kepolisian, seperti: Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)

Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Pada dasarnya, peraturan tersebut mengatur tentang penanganan kasus pidana melalui ADR dengan sifat kerugian materi kecil, disepakati para pihak, dilakukan melalui prinsip musyawarah mufakat, menghormati norma sosial/adat, serta memenuhi asas keadilan & apabila dicapai melalui ADR pelakunya tidak lagi disentuh melalui tindakan hukum lainnya.

Ditambahkan pula menurut Rona Diana SH MH demikian sebenarnya bisa ditempuh sebagai upaya terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi terlebih sebelumnya memang sudah ada kesepakatan antara kliennya dengan pihak Pelapor dimana dalam Poin kesepakatan tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan sebagaimana surat kesepakatan yang telah ditandangani tertanggal 29 Februari 2024, ia berharap Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan & Anak) Polres Indramayu agar dalam penanganan kasus kliennya lebih mengoptimalkan upaya  penegakan Mediasi yang sebelumnya memang sudah disepakati oleh para pihak.

Sementara itu menurut Novi Handrayani, SH., sebagai kuasa hukum Terlapor kami sangat menyayangkan kenapa surat kesepakatan perdamaian yang sudah ditandatangani justru dikesampingkan oleh Pelapor, ia mengingatkan semua pihak untuk tidak memperkeruh dengan mempolitisir keadaan, karena sedari awal klien kami sudah beritikad baik, dan menyikapi laporan tersebut sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum tentu klien kami akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.(majalahgalang.com/ras/sbr/ak/@supriyadi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar