Senin, 25 Maret 2024

Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Saprudin Versus Wartawan Berujung Permintaan Maaf Etika

 




MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Beda dengan wartawan Indramayu, Nurpad awak media Faktaperistiwanews.co.id yang mendapat perlakuan kurang sopan dari salah satu pimpinan Bawaslu Indramayu bidang Kordiv  SDM, Organisasi dan Diklat. Saprudin, pada hari Rabu tanggal 20/03 seperti di beritakan media Ring Satu dengan judul Lecehkan profesi jurnalis oknum Kordiv Bawaslu bakal dilaporkan (20/03) lalu.

Saprudin dengan didampingi ketua Bawaslu Indramayu, Tobroni dalam klarifikasi yang dilakukan di kantornya bersama puluhan awak media menyampaikan maaf atas perbuatan yang dilakukan kepada Nurpad pada khususnya dan meminta maaf pula pada rekan profesi jurnalis i

Indramayu pada umumnya. Senin 25/03.

"Secara pribadi maupun lembaga saya meminta maaf yang sebesar-besarnya pada kang Nurpad dan pada seluruh profesi jurnalis, karena tindakan yang saya lakukan saat itu salah, itu sepontan dan kaget karena saya merasa di intimidasi dari seluruh pertanyaanya". ucap Saprudin.

Ia berjanji tidak akan melakukan hal yang sama dan ia sangat menyadari jika awak media adalah bagian dari pada mitra kerjanya.ditambahkan oleh, Tobroni bahwa dirinya meminta pada Saprudin agar segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dengan segala kerendahan atas kejadian hari Rabu kamaren."Kami fasilitasi sebagai ketua, agar kang  Saprudin segera melakukan permintaan maaf pada teman-teman media pada khususnya sama kang Nurpad". Tutur Tobroni.

 

Ditempat yang sama, Nurpad yang mendapat perlakuan tidak mengenakan menyesalkan atas kejadian itu apalagi di bulan puasa. "Kalau secara spontan memang harus dimaklumi namun perlu dipahami ini menjadi catatan kedepannya, bahwa kita harus lebih hati-hati lagi dalam bersikap ke siapapun". ujar Nurpad. ia pun menyampaikan terimakasih pada ketua Bawaslu yang sudah memfasilitasi klarifikasi dan permohonan maaf ini.(majalahgalang.com//ras/sbr/@rz)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar