MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Menghalangi
wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi
seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam
mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana
sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Tentang Pers.
Beda dengan wartawan Indramayu,
Nurpad awak media Faktaperistiwanews.co.id yang mendapat perlakuan kurang sopan
dari salah satu pimpinan Bawaslu Indramayu bidang Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat. Saprudin, pada
hari Rabu tanggal 20/03 seperti di beritakan media Ring Satu dengan judul
Lecehkan profesi jurnalis oknum Kordiv Bawaslu bakal dilaporkan (20/03) lalu.
Saprudin dengan didampingi ketua
Bawaslu Indramayu, Tobroni dalam klarifikasi yang dilakukan di kantornya
bersama puluhan awak media menyampaikan maaf atas perbuatan yang dilakukan
kepada Nurpad pada khususnya dan meminta maaf pula pada rekan profesi jurnalis
i
Indramayu pada umumnya. Senin
25/03.
"Secara pribadi maupun
lembaga saya meminta maaf yang sebesar-besarnya pada kang Nurpad dan pada
seluruh profesi jurnalis, karena tindakan yang saya lakukan saat itu salah, itu
sepontan dan kaget karena saya merasa di intimidasi dari seluruh pertanyaanya".
ucap Saprudin.
Ia berjanji tidak akan melakukan
hal yang sama dan ia sangat menyadari jika awak media adalah bagian dari pada
mitra kerjanya.ditambahkan oleh, Tobroni bahwa dirinya meminta pada Saprudin
agar segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf dengan segala kerendahan
atas kejadian hari Rabu kamaren."Kami fasilitasi sebagai ketua, agar
kang Saprudin segera melakukan
permintaan maaf pada teman-teman media pada khususnya sama kang Nurpad".
Tutur Tobroni.
Ditempat yang sama, Nurpad yang
mendapat perlakuan tidak mengenakan menyesalkan atas kejadian itu apalagi di
bulan puasa. "Kalau secara spontan memang harus dimaklumi namun perlu
dipahami ini menjadi catatan kedepannya, bahwa kita harus lebih hati-hati lagi
dalam bersikap ke siapapun". ujar Nurpad. ia pun menyampaikan terimakasih
pada ketua Bawaslu yang sudah memfasilitasi klarifikasi dan permohonan maaf
ini.(majalahgalang.com//ras/sbr/@rz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar