MAJALAHGALANG.COM- INDRAMAYU JAWA BARAT:Satuan Reserse
Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil
mengamankan seorang diduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki
keahlian atau kewenangan pada hari ke-5 bulan Ramadhan. Selain mengamankan
pelaku, ribuan butir obat-obatan terlarang juga berhasil diamankan.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat
Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa pelaku yang
berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial KAR (24 tahun) yang merupakan
warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 15 Maret
2024, sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten
Indramayu."Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar
yang diamankan sebanyak 19.065 tablet," terang AKP Otong Jubaedi
didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu (16/3/2024).
Menurut keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut diakui
sebagai miliknya. Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan bahwa obat keras
tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang yang kini dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 435
dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Otong Jubaedi.Diharapkan,
tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan
narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah Indramayu. Tambah AKP Otong
Jubaedi.(majalahgalang.com//ras/@bob-sbr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar