Sabtu, 22 Juni 2013

KORUPSI DANA VAKSIN HAJI DAN UMROH

KORUPSI HAJI, 2 STAF KKP TERSANGKA

Pekan Baru-"kba.GALANG"
Kamis, 11 April 2013

PEKANBARU — Setelah mantan Kepala Kantor Kesehatan (KKP) Pekanbaru, Iskandar MKes ditetapkan sebagai tersangka, kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi vaksin meningitis haji dan umroh.
Dua orang ditetapkan tersangka tersebut, yakni drg Mariane Donse dan dr Suwignyo selaku staf di KKP Pekanbaru. Sekarang mereka masih dalam proses penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robert Panjaitan SH saat ditemui Pekanbaru MX Selasa (9/4/13).

“Setelah Kepala KKP disidangkan dalam kasus ini, kita sudah menetapkan dua tersangka lagi,” kata Robert H Panjaitan.

Dijelaskan Kasi Pidsus, kedua tersangka ini diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Iskandar dalam melaksanakan vaksin menginitis tersebut.

“Mereka ini diduga menetapkan harga vaksin di luar harga normal,” jelas Robert.

Untuk saat ini, sambung Robert penyidik sedangan menyelesaikan berkas kedua tersangka agar secepatnya diimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Selain itu, sejumlah keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada hubungannya dengan perkara tersebut, tengah dikumpulkan penyidik.

“Kapan berkasnya dinyatakan lengkap, kami belum bisa pastikan. Karena penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti,” terangnya.

Sementara itu, Iskandar yang sudah menjadi terdakwa dan sudah beberapa kali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terakhir terdakwa mengajukan bantahan (Eksepsi) atas dakwaannya.

Namun, ekpsepsinya tersebut ditolak majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan. Majelis hakim meminta JPU supaya menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.

Diketahui, Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Oka Regina SH  terdakwa Iskandar telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan vaksin meningitis untuk jemaah umroh pada tahun 2010 dan tahun 2011.

Dimana pada tahun tersebut, terdakwa yang menjabat sebagai Kepala KKP mengadakan kegiatan suntik vaksin menginitis bagi jamaah haji dan umroh Pekanbaru bertujuan untuk memberikan kekebalan bagi kesehatan calon jemaah.
Pada tahun 2011 tersebut diketahui KKP Pekanbaru melakukan suntik vaksin terhadap jamaah umroh sebanyak 6.454 orang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

‘’Bagi calon jemaah umroh dibebankan biaya PNBP sekitar Rp20 ribu, biaya pendaftaran Rp2.500, biaya pemeriksaan Rp7.500 dan biaya buku ICP atau buku kuning Rp10 ribu. Seluruhnya berjumlah sebesar Rp40 ribu-er orang,” terang Oka SH.

Namun pada kenyataannya, terdakwa menyuruh staff pegawainya untuk meminta biaya tarif suntik vaksin menginitis tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap jamaah dipungut biaya mulai dari Rp250 ribu hingga Rp450 ribu.

Pungutan yang melebih biaya sebenarnya, sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2009 tentang PNBP.
Atas perbuatan terdakwa yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan PP No 13 tahun 2009, diancam dengan Pasal 12 B ayat 1, huruf a ayat 2 Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pembertantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.=MXC//sumber harian pekan baru //
   
Send to friend
Related articles

Tidak ada komentar:

Posting Komentar