Sugeng Aryanto Atcjha Dan Nandang Nurdin Harus Tahan :
Dinas Pertanian Indramayu Terpuruk Dalam Kasus Korupsi
Indramayu," kba-ajiinews"
Dalam proses pemanggilan sejumlah oknum pejabat yang dilakukan Kejari Indramayu perlu dilakukan pengawasan ketat oleh elemen masyarakat Indramayu, setelah dipanggil mulai dari Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kab.Indramayu Sugeng Aryanto Atcjha, dan PPTK Jalan Usaha Tani Nandang Nurdin tidask jelas area lokasi pekerjaannya di lapangan,selayaknya Kejaksaan Indramayu jeli lakukan pemeriksaan ke lapangan karena sejumlah paket pekerjaan diduga menyimpang dari RAB,untuk itu oknum pejabat selayaknya harus ditahan karena dinas tersebut perpuruk dalam kasus korupsi .
Selain itu Sekjen APK “ Morassdi” mengamati karena selama terindikasi antara kadis dan kontraktor pelaksana pekerjaan daksung Jitut / Jides 39 paket diduga terjadi jual beli proyek di Indramayu.Sehingga hasil pekerjaan rekanan atau kontraktor anburadul juga diterima oleh pihak KPA/PPK maupun PPTK kasrena merasa terima aliran dana gratifikasi dari kontraktor.
Apabila terjadi perkembangan pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan pada public,apakah oknum pejabat ataupun rekanan terbukti bersalah atau tidak ataupun terindikasi pelangaggaran admnistrasi atau mengarah pada dugaan peyimpangan dapat rugikan keuangan Negara harus hasil pemeriksaan Kejaksaan segera di sampaikan pada public untuk diketahui hasil pemeriksaan tersebut tegas Morasssdi.
Lebih lanjut ditegaskan “ MorasssdI “ bahwa Kepala Dinas Pertanian Dan Peternakan Kabupaten Indramayu, Ir Sugeng Aryanto Achja ,terindikasi kinerja yang dipimpin selama menjabat jadi orang nomor satu pada intansi tersebut menuai berbabagi masalah,Terbukti dari setiap tahun anggaran tetap muncul public kasus dugaaan korupsi sejumlah anggaran maupun bebrbagai paket pekerjaan.Dari anggaran Puso gagal Panen TA 2012, dan kasus JITUT/JIDES dan JUT PPTK Nandang Nurdin.
Sejak Tahun Lalu Kasus gagal panen alias puso oknum pejabat di intansi tersebut berhasil diseret Kejaksaan Negeri Indramayu,diduga rugikan keuangan Negara miliaran rupiah.Adapun oknum pejabat diantaranya Mantan Camat Krangkeng Cusomo,UPTD Dispertanak Krangkeng, Udin dan UPTD Dispertanak Cantigi Suwarni, langsung ditahan.
Ketiga tersangka telah diputuskan Pengadilan Tipikor Bandung terbukti dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Bandung,menguhum terdakwa dalam kasus korupsi pungutan dana Puso tahun lalu.
Kini kembali muncul kasus melibatkan sejumlah oknum Pejaqbat Dinas Pertanian mulai dari Kepala Dinas ,PPK/KPA/ PPTK yang menangani paket pekerjaan jitut/jides Tahun Anggaran 2012 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Korupsi (APK) “ Morassdi : pada Wartawan,setelah diperiksa Kejaksaan Negeri Indramayu beberapa paket pekerjaan terlihat para rekanan dan oknum pejabat Dispertanak resah ,karena tentang pertanggungjawaban Paket pekerjaan jumlah 39 Jitut /Jides Paket TA 2012 lalu ,hasil pelaksanaan kontraktor di lapangan diduga menyimpang dari aturan yang ada.
Kejaksaan turun ke lapangan, menururt Sekjen APK “ Morassdi “ karena setiap tahun anggaran dalam Laporan Pertangggung Jawaban Bupati Indramayu HJ Anna Sophanah dari masing-masing OPD dinyatakan oleh oknum Pejabatnya ,bahwa anggaran telah diserap sesuai dengan aturan.Jika hal tersebut adanya temuan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu , Sopran Telaumbanua SH melalui Kasi Pidsus Bohal P Lubis,tentang kasus Korupsi Dinas Pertanak Kab.Indramayu baik tentang Jitut/Jides dan jut ,terbukti menyimpang dari aturan yang ada oknum pejabatnya atau pelaku korupsi di tangkap ,segera diproses sesuai aturan yang ada.(is/ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar