Sabtu, 02 Juni 2012

Pimpinan YPI Al Zaytun Panji Gumilang Diponis 10 Bulan Penjara

Panji Gumilang Dionis 10 Bulan Penjara




Indramayu-"kba"-GALANG"
Image

Pimpinan Pondok Pesantren  Al-Zaytun Panji Gumilang meninggalkan ruang sidang usai mendengar putusan vonis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu, kemarin. Hakim memvonis Panji Gumilang dengan hukuman 10 bulan penjara, namun tim penasihat hukum tetap akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

INDRAMAYU– Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu,kemarin. Pimpinan Al-Zaytun ini dinilai bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Dalam sidang pembacaan putusan,Ketua Majelis Hakim Muhammad Nadjib mengatakan, Panji Gumilang dianggap ikut serta memalsukan dokumen YPI.”Terdakwa dianggap memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI,”katanya. Vonis majelis hakim atas terdakwa Panji Gumilang itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengancam hukuman dua tahun penjara.

Panji dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 ke 1 joPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Panji yang divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim langsung melakukan banding atas putusan tersebut.Kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

”Dakwaan JPU sangat kabur, putusan majelis hakim juga kami anggap tidak sesuai.Kami mengajukan banding atas putusan ini,”ujar dia kemarin. Ketua Majelis Hakim Muhammad Nadjib mengatakan, banding yang diajukan terdakwa adalah hak pribadi bagi setiap warga negara dalam proses hukum yang sedang dijalani. Dia mengatakan,putusan majelis hakim didasarkan atas bukti dan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, ajuan banding Sekretaris YPI Abdul Halim ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Mahkamah Agung ditolak.Abdul Halim tetap harus menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. ”Putusannya lebih tinggi dibanding putusan di Pengadilan Negeri Indramayu.Kami sudah dapatkan petikan salinannya tertanggal 24 Mei 2012,” ungkap Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu Agus Fatah.

Dalam kesempatan terpisah, puluhan massa pendukung Sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Abdul Halim mendatangi Gedung Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Indramayu. Mereka meminta Abdul Halim dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa tahanan dari putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu dengan hukuman sepuluh bulan. Aksi dukungan ini sempat memanas walaupun mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Ali Tanjung,pengacara Abdul Halim,menilai kasasi MA masih belum diterima.”Kami tetap berpedoman pada putusan PN.Jadi, klien kami harus dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa tahanan,”tandas dia. //sumber seputar indonesia//tomi indra //
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar