Sabtu, 26 Maret 2011

Bupati Siak Ditahan KPK

Terlibat Kasus Ijin Usaha Pemanpaatan Hutan
Arwin AS [google]



Jakarta-"kba.GALANG"

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Siak Arwin AS, Jumat (25/3). Dia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak, Riau, pada 2001-2003 lalu.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 25 Maret di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jumat (25/3).

Menurut dia, Arwin yang telah ditetapkan sejak 2009 lalu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin IUPHHK-HT yang dilakukannya sejak 2001-2003.

Penerbitan izin itu diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki kompetensi melakukan pengelolaan hutan. Setelah diperiksa selama delapan jam, Arwin yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu pun langsung dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 atau 5 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kerugian negara atas perbuatannya sekitar Rp300 miliar. Ketika dimintai tanggapannya saat digelandang ke mobil tahanan, Arwin tidak banyak berkomentar. Dia hanya meminta untuk menunggu proses hukum. Namun dia mengaku dalam pemeriksaan hari ini dia dimintai keterangan terkait pemberian izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Seperti diketahui, kasus yang sama juga pernah menimpa Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Dia sudah divonis 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena telah menerbitkan IUPHHK-HT yang menyalahi Keputusan Menteri Kehutanan.

Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 12,3 miliar.sumber suara pembaruan [M-17]  -//kba.ajiinews//galang//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar