Kamis, 27 Januari 2011

PT WOM Finance Rugikan Konsumen

Jasa Pembiayaan  Tak Ubahnya Mafia

  • Foto-0007.jpg
  • Foto-0009.jpg
  • Foto-0011.jpg
Indramayu-"kba-GALANG" 
 
Pemerintah dan lembaga terkait  di minta untuk dapat mengevaluasi terutama pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) begerak untuk memperjuangkan hak-hak konsumen .Berusaha untuk segera menertibakan dan menindak pengusaha nakal yang terindikasi rugikan konsumen ,sehingga selama ini teriundikasi di Indonesia kegiatan dan usaha jasa pembiayaan tak ubahnya mafia hukm..
 
Terutama bagi pengusaha yang bergerak di bidang usaha jasa pembiayaan ,  dalam prakteknya banyak perusahaan sejenis leassing ,pada konsumen bertindak semena mena yang dapat rugikan hak-hak konsumen tindakannya tak ubahnya seperti mafia dengan cara  main hakim sendiri saat menentukan kesalahan konsumen ..
Kreterangan yang berhasil dihimpun wartawan "Kantor Berita ajiinews dan Majalah Galang" dari salah satu korban debitur PT.Wahana Otto Multi artha tbk (WOM) cabang Jatibarang , ketika membuat perjanjian kepada konsumen secara sepihak lalu mengambil kesimpulan sepihak , kemudian memutuskan kesalahan konsumen secara sepihak pula jelas Trinah.

 Lebih lanjut dijelaskan Trinah Desa Pekandangan Kecamatan dan Kab.Indramayu Jawa Barat,, dia debitur dari perusahaan PT WOM ,kertika mengajukan kredit 1 unit sepeda motor merek yamaha jenis VEGA R dengan nomer Polisi E 2632 RV , nomer kontrak 034A9425006229 , tanggal (25/02/08)jangka waktu angsuran  selama 3 tahun . Tepatnya pada cicilan ke 27 ,jatuh tempo pada (24/08/10) kreditnya macet . Sehingga terjadilah proses penarikan yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara swipping pada tanggal (27/12/10) dengan nomer 039/JTB/eks-HS/IV-12/10 atas nama TRINAH atau pihak lain .
 
Ketika dikonfirmasi Wartawan Kantor Berita ajiinews dan Majalah Galang pada PT WOM Jatibarang  (18/01), dijelaskan oleh  Kasbi dan Abo , menurut Abo dia  mengakui bahwa unit kendaraan yang di swipping tersebut benar atas nama Trinah. Dengan bukti surat penyerahan yang dibuat dari lembaran foto copiyan dan unit tersebut telah dilelang.Lebih lanjut ditanyakan kenapa pada saat penarikan hingga dilelang pihak deditur tidak diberi tahu pemberitahian maupun  tembusan surat  bahkan yang tertulis disurat penarikan deditur hanya di beri waktu 1 hari ?.Kemudian  di jawab oleh Abo  karena debitur selama 4 bulan tidak membayar kewajibannya hal itu di anggap sudah tidak coorperatiftegasnya.

 Kemudian  ketika  ditanyakan  bagaimana pelaksanaan,dalam keterangan tambahan dari surat pernyataan 'penyerahan dan kuasa penjualan kendaraan ? Padahal hal  dalam  alenia ke 2 yang tertulis bahwa penyerahan kendaraan ini bukan merupakan pelunasaan hutang deditur .Berdasarkan perjanjian pembiayaan sehingga bilamana hasil penjualan yang di peroleh Wom Finance  tidak mencukupi untuk membayar seluruh hutang , maka  selaku debitur masih berkewajiban untuk melunasi seluruh kekurangannya.
 
Segera atas permintaan pertama dari kreditur dan jika ada kelebihan kreditur akan mengembalikan kepada deditur tanpa memberi kewajiban untuk memberi bunga , sudah pak anggap saja semua persoalan selesai sampai disini , demikian jelas Abo.


 Menurut pengamatan praktisi hukum senior MP Doloksaribu SH , bahwa tatanan hukum fidusia sebenarnya adalah bila sewa , hukumnya sewa-menyewa .Bila kredit hukumnya harus diangsur ,bila membeli hukumnya harus jual-beli , bukan seperti yang banyak terjadi saat ini perusahaan jasa pembiayaan menerapkan cara sewa beli dengan di angsur itu sumber permasalahanya . Sehingga dalam prakteknya perusahaan terkesan main hakim sendiri berlindung di balik hukum namun telah melanggar hukum itu sendiri , itulah jelas Doloksaribu. (S.tarigan/R.efendi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar