Jumat, 14 Januari 2011

Polda Kepri Wajib Wanita Kerja Dunia Hiburan Marus Bebas AIDS-HIV

Tukang Pijat Wajib Pakai KTA


NONGSA – "kba.GALANG"

eluruh tukang pijat dan wanita yang bekerja di tempat hiburan malam, diwajibkan mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Bebas HIV Aids (KBHA). Kebijakan ini kerja sama Polda Kepri dengan Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib) dan Dinas Kesehatan Batam.

”Kebijakan ini bertujuan memudahkan pendataan kami. Sedangkan KBHA tersebut merupakan bukti bahwa mereka bebas dari penyakit HIV Aids. Kartu tersebut akan diberikan gratis,” ujar Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Ricky F Wakano, Jumat (14/1).

Setiap tempat hiburan nantinya, dapat beroperasi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Kepri, agar dapat tercipta keamanan dan ketertiban (kamtibmas) dan mendukung kesuksesan visit Batam 2011.

”Nantinya aturan penggunaan KTA dan KBHA di Batam seperti di Eropa dan Amerika. Pengunjung yang masuk ke tempat hiburan malam, pekerja wanitanya harus menunjukkan KTA dan KBHA yang ia kantongi, sebagai bukti mereka bebas HIV Aids,” kata perwira tiga melati ini.

Di harapkan, para pimpinan tempat hiburan malam nantinya dapat memberikan konsumsi pelayanan dan perlindungan yang benar terhadap konsumen. Seperti bebas narkoba, bebas seks bebas, HIV, alkohol, dan tindak pidana kejahatan. Hal tersebut, demi keamanan masyarakat juga.

Secara tertutup nanti, kata Ricky, akan dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan korban trafiking. Secara terbuka dilakukan imbauan mengenai bahayanya HIV, Narkoba, seks bebas, dan perjudian.

Setelah melakukan semua tahapan melalui pendekatan persuasif, katanya, masih tetap ada yang melakukan pelanggaran, langsung ditindak berdasarkan aturan.

”Sanksi yang diterapakan mulai sanksi adminitrasi, tindakan secara hukum dan penutupan serta pencabutan izin usaha. Insya Allah pemberlakuan KTA dan KBHA pada Februari ini bisa diterapkan,” jelasnya. sumber bapa, pos(cr6)-//kba.ajiinews//galang//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar