KPK Minta Wali Kota Tomohon Dinonaktifkan
Walikota Tomohon Jefferson SM Rumajar (kanan) dan Wakil Walikota Jimmy F Eman (kiri). ANTARA/Andika Wahyu/pd/11.
Jakarta - "kba-GALANG "
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menonaktifkan Wali Kota Tomohon Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar yang baru dilantik Jumat kemarin. Menurut Direktur Penuntutan KPK Fery Wibisono, surat permintaan tersebut segera dilayangkan ke Kementerian.
"Segera KPK kirimkan surat yang memerintahkan pemberhentian sementara," kata Fery dalam pesan singkatnya, Ahad (9/1). Kewenangan KPK tersebut, lanjut Fery, sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang KPK.
Dihubungi terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji segera menonaktifkan Jefferson. Gamawan tengah menunggu surat usulan pemberhentian sementara itu dari Gubernur Sulawesi Utara.
"Bila Senin besok surat itu kami terima, maka hari itu juga saya akan tanda tangani SK penonaktifan sementara yang bersangkutan," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, dia sudah membahas ini dengan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang. Sampai Jumat kemarin surat dari Gubernur Sarundajang, kata Gamawan, tengah dalam proses pembuatan.
Jefferson didakwa korupsi anggaran pendapatan dan belanja Kota Tomohon pada 2006-2008. Komisi Pemberantasan Korupsi menudingnya merugikan keuangan negara hingga Rp 33,4 miliar. Surat dakwaan Jefferson dibacakan jaksa pada sidang yang digelar Senin lalu.
KPK mengizinkan pelantikan Jefferson lantaran Kementerian Dalam Negeri berjanji akan memberhentikan walikota incumbent tersebut seusai dilantik-sumber tempointeraktip-//kba-ajiinews//.
ANTON SEPTIAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar