Jumat, 21 Januari 2011

Kejaksaan Agung Kasus Korupsi Gayus Rp 73 Miliar Kembali Di Gelar Pengadilan

Gayus Tambunan Akan Disidangkan Lagi




Jakarta-"kba.GALANG"

Kejaksaan Agung tak lama lagi bakal melimpahkan berkas perkara Gayus Tambunan ke pengadilan. Mantan pegawai pajak yang baru divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi PT SAT, kini dijerat dengan pasal berlapis terkait dana RP73 miliar lebih. "Tidak lama lagi, kita akan sidangkan. Masih ada perkara-perkara besar yang sudah menunggu Gayus," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Kamis (20/1).

Menurutnya kasus tersebut yakni terkait dana Rp73 miliar dan batangan emas yang disimpan Gayus di safty box salah satu bank. Juga terkait asal usul uang Rp28 miliar yang pernah diblokir Mabes Polri namun dibuka kembali setelah jaksa menjerat Gayus dengan pasal pengelapan.

"Siapa pemberi dana kepada Gayus, uang sejumlah 28 miliar yang sekarang di Bank Mandiri dan sudah disita Mabes Polri, Rp73 miliar dan emas, itu juga akan diajukan ke pengadilan. Kemarin perkara yang relatif kecil, yang besar akan segera menyusul," ujarnya.

Terkait penangan Jaksa Cirus Sinaga yang disebut-sebut terkait dengan rekayasa perkara pajak Gayus Tambunan, Darmono kembali menegaskan secara internal Jaksa Cirus telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan Aspidsus Kejati Jateng.

"Dari hasil pengawasan fungsional memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Dalam petunjuk yang disampaikan Cirus pada penyidik, bahwa kasus Gayus agar dimasukkan dalam pidum bukan korupsi. Jaksa Cirus sudah dicopot jari jabatannya, termasuk Poltak juga. Kita secara profesional sadah menindak secara hukum sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai negeri," ujarnya.

Mengenai sikap Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, yang dianggap mengintimidasi Milana, Darmono akan mengevaluasi-sumber harian terbit.//kba.ajiinews//galang//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar