Pembebasan Lahan Tanah Pertanian
Banten-"kba.ajiinews.GALANG"
3 tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk kawasan pertanian terpadu pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemprop Banten diperiksa penyidik JAM Pidsus hari Rabu (12/01), jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Rabu (12/01) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang terdiri atas pemilik tanah yang menerima ganti rugi bernama Mohammad Hules, Dedi Suwandi dan Ari Arifin terkait penyidikan perkara korupsi pengadaan tanah untuk kawasan pertanian terpadu pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Propinsi Banten”, tambah Babul Khoir yang mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut.
Dalam kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka, yakni H. Agus Randil, S.Sos. Msi (Mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten Selaku Kuasa Pengguna Anggaran), Mohammad Hules (Pemilik Tanah yang menerima ganti rugi pembebasan tanah untuk lahan pertanian terpadu Provinsi Banten), Dedi Suwandi, SH (Pemilik Tanah yang menerima ganti rugi pembebasan tanah untuk lahan pertanian terpadu Provinsi Banten), Drs. H. Maman Suarta, Msi (Mantan Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum Provinsi Banten) dan Ari Arifin (Pemilik Tanah yang menerima ganti rugi pembebasan tanah untuk lahan pertanian terpadu Provinsi Banten sumber website kejaksaan.ri//kba.ajiinews/GALANG//.
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar