KEUANGAN DAERAH
Hentikan Pemberian Imbalan dari Bank ke Pejabat Daerah
JAKARTA, GALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi, menggandeng Bank Indonesia serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, membahas mekanisme pengembalian imbalan atau fee dari bank kepada pejabat daerah. KPK menyelidiki enam Bank Pembangunan Daerah dan menemukan aliran dana ilegal kepada pejabat daerah sebesar Rp 360 miliar selama kurun 2002-2008.
”Kami periksa enam BPD. Kami sepakat ini dalam rangka pencegahan. Saat ini kami fokus pada mekanisme pengembalian uang itu dahulu,” ungkap Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta, Jumat (8/1).
Haryono menolak menyebutkan nama pejabat daerah yang menerima imbalan dari BPD itu. Yang diteliti KPK adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan kepada pejabat daerah senilai Rp 53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI sebesar Rp 17,075 miliar. Imbalan itu, antara lain, berupa uang, paket wisata perjalanan, serta fasilitas olahraga dan golf, yang diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank tersebut.
Sejauh ini, kata Haryono, tak ada pejabat yang diproses terkait dengan aliran dana di enam bank daerah ini. ”Pemeriksaan ini bukan investigasi. Hanya pengumpulan informasi dalam konteks pencegahan,” katanya.
Haryono menambahkan, KPK saat ini tengah memeriksa bank daerah di 27 provinsi lainnya. Ke depan, BI diminta mengoptimalkan pengawasan dan menyurati bank lain supaya menghentikan praktik pemberian imbalan kepada pejabat.
Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Mulyaman D Hadad mengatakan, BI dan KPK sudah memiliki nota kesepahaman untuk menangani korupsi perbankan. Salah satunya adalah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap enam BPD. ”Kami ingin agar pemeriksaan bisa dilakukan ke bank lain. BI sudah mengirimkan surat peringatan ke bank negara lain, termasuk bank syariah dan BPR, agar menghentikan pemberian fee pada pejabat,” ujarnya.
Mulyaman menambahkan, dalam mekanisme pengawasan BI, penyimpangan aliran dana dengan memberikan imbalan bisa dipidanakan. Sesuai dengan Undang-Undang No 31/1999, ada larangan pemberian imbalan kepada pejabat negara. (aik)***
Sumber : Kompas, Sabtu, 9 Januari 2010 | 03:40 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar