DENGGOL Bicara Siapa Dia: Dimana kerukunan antar umat beragama….?
MAJALAHGALANG.COM-SOLO JAWA TENGAH:Keputusan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mencabut izin pembangunan kawasan
spiritual “Bukit Doa” di wilayahnya memicu gelombang protes dari pihak
pengelola.
Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta
(YKAS), yang berada di balik proyek tersebut, menyatakan tidak akan tinggal
diam. Melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, yayasan
siap menggugat Bupati Karanganyar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah pencabutan lima Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya telah dikeluarkan secara sah oleh Pemkab
dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak transparan.
Ketua Umum LBH GP Ansor, Dendy
Zuhairil Finsa, mengecam keras proses pencabutan yang berlangsung kilat hanya
dalam waktu tiga hari—tanpa adanya dialog atau pemberitahuan resmi kepada pihak
yayasan.
“PBG yang sudah diterbitkan secara
administratif sah tiba-tiba dikoreksi, ditunda, lalu dicabut. Semua terjadi
tanpa komunikasi. Ini bukan lagi soal teknis perizinan, tapi soal niat baik
pemerintah daerah dalam menjunjung prinsip keadilan dan kebebasan beragama,”
tegas Dendy di Solo, Kamis (8/1/2026).
Dendy menduga kuat bahwa keputusan
Bupati Karanganyar dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu. Ia
menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 500.16.7/505/2025 yang diterbitkan
pada September 2025 sebagai awal mula ketidakkonsistenan kebijakan.
SK tersebut awalnya hanya menunda
pembangunan, namun kemudian berkembang menjadi pencabutan total izin, diduga
atas dasar surat-surat dari ormas yang menolak keberadaan kawasan tersebut.
“Ini berpotensi menjadi bentuk
intoleransi birokrasi yang bersembunyi di balik dokumen administratif. Saat
negara takut pada tekanan kelompok, maka konstitusi tentang kebebasan
berkeyakinan justru dikorbankan,” ujar Dendy.
Ketua YKAS, Tri Waluyo, menambahkan
bahwa Bukit Doa dirancang bukan semata sebagai tempat ibadah, melainkan juga
sebagai ruang edukasi dan penguatan nilai-nilai spiritual yang inklusif.
Menurutnya, proyek ini justru bertujuan memperkuat kerukunan antarumat beragama
melalui pendekatan budaya dan sosial.
Sebagai langkah awal, LBH GP Ansor
telah mengajukan banding administratif kepada Pemkab Karanganyar. Namun, jika
respons tetap mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, gugatan ke PTUN
akan segera diajukan.
Bagi YKAS dan LBH GP Ansor, persoalan
ini melampaui urusan perizinan bangunan. Ini adalah ujian nyata terhadap
komitmen negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan salah satu
pilar utama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 di tengah dinamika sosial
yang semakin kompleks.
Masyarakat kini menanti apakah
Pengadilan Tata Usaha Negara akan menjadi penjaga terakhir keadilan
administratif, atau justru membuka celah lebih luas bagi praktik diskriminasi
berkedok regulasi-Source facebook- (www.majalahgalang.com//ras)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar