DENGGOL
Bicara Siapa Dia :Korupsi Suap Makin Parah
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang
Tersangka, yaitu CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014
terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT
Pertamina, pada Senin (5/1).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan 3
(tiga) orang Tersangka lainnya, yakni GW selaku Direktur PT MP; FAG selaku
Manajer Operasi di PT MP; serta APA sebagai pihak swasta.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK,
terhadap Tersangka CD selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,
terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah
Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam konstruksi perkaranya, CD diduga melakukan pengkondisian
atas perusahaan milik GW (PT MP), yang menggunakan nama Albemarle Corp, agar
dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina.
Sebelumnya, PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut, namun dinyatakan tidak
lolos uji ACE Test.
Pengkondisian yang dilakukan CD adalah dengan membuat kebijakan
penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Hal itu, membuat
PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode 2013 s.d. 2014, dengan
nilai kontrak sebesar USD14,4 juta. Dari praktik tersebut, CD diduga menerima
sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, CD
sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Siaran
Pers :1/HM.01.04/KPK/56/1/2026
(www.majalahgalang.com//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar