DENGGOL Bicara Siapa Dia:Desakan Publik APH Usut
Sampai Tuntas
MAJALAHGALANG.COM-INDRAMAYU JAWA BARAT:Ditemui Kepala Kejaksaan
Negeri Indramayu Dr Muhammad Fadlan SH MH menjelaskan melalui Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri Indramayu Endang Darsono SH MH terkait tentang dugaan
penyalhgunaan keuangan Perumdam Tirta Darma Ayu sebesar Rp 2 Miliar di Kantor
Kejaksaan -Rabu (7/1/2026)
Terkait
tentang itu wartawan minta penjelasan
tentang Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Nurpan transfer uang melalui BSI Bank Syariah
Indonesia ke rekening Berkah Ramadhan
Sejahtera sebesar 2 Miliar.Padahal terlihat perusahaan PT Berkah Ramadhan
Sejahtera tidak memiliki hubungan kinerja rekanan kontrak usaha dengan Perumdam
TDA.
Atas pengakuan dari Dirut Perumdam TDA Nurpan
katanya uang Rp 2 Miliar yang di transfer ke PT Berkah Ramadhan Sejahtera
setelah kisruh kemudian uang tersebut di tarik kembali,kemudian di transfer ke
rekening PT TNS.
Dalam hal ini perkara ini telah di tangani oleh
Kejaksaan Negeri Indramayu,telah menundang Tiga Direksi Perumdam TDA bagaimana
tindak lanjutnya….? Padahal sudah terjadi bisakah perbuatan ini jadi delik
TPPU.
Transfer uang Rp 2 miliar dari Perumdam TDA ke PT BRS
ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi
dugaan korupsi yang sudah terjadi,secara hukum.Mohon penjelasannya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu Endang Darsono SH MH menaggapai
pertanyaan tersebut diatas menjelaskan bahwa Pihak Kejaksaan Indramayu tetap
tindak lanjuti sesuai proses hukum kasus dugaann penyalgunaan keuangan oleh
Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu.
Bahwa
perkara ini masih tetap di tindak lanjuti dan kami sedang melakukan pendalaman
penyelidikan serta belum menentukan deliknya Ujar,Endang Darsono.
Secara terpisah penjelasan tokoh politisi Indramayu
Efendi menjelaskan sejak
mencuat dan viral kasus dugaan penyimpangan keuangan perusahaan Perumdam Tirta
Darma Ayu melibatkan sejumlah oknum pejabat teras ternyata dari pihak Kejaksaan
Negeri Indramayu tanggap dengan melayangkan terbitnya surat perintah penyelidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Indramayu bernomor PRINT / 05 / M. 2.2.1/ Fd. 1/ 11
/2025 tanggal 27 November 2025.
Surat panggilan yang bersifat rahasia
tapi menyebar ke publik lewat WhatsApp Grup maupun dari kalangan media di
Indramayu,sebanyak tiga lembar dan diterima langsung oleh bagian humas Perumdam
Tirta Dharma Ayu.
Adapun surat undangan ditujukan
kepada Direktur Umum, Manajer keuangan, Manajer bidang Umum sebanyak satu
lembar yang mana keduanya diminta menghadap jaksa penyelidik yaitu Endang
Darsono SH MH,Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH. M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana
SH,di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.
Lebih lanjut dijelaskan Efendi pada
Hari Kamis (2/1/2026 ) di rumahnya adapun dugaan transaksi mencurigakan Rp 2
miliar di Perumdam Tirta Darma Ayu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat.
Ia mengaku memiliki salinan resi
transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) yang
beralamat di Jalan Panembahan Utara RT 015 RW 002, Kecamatan Plered Kabupaten
Cirebon sudah tutup permanen.
Bahwa perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.Dijelaskan Efendi menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan .
Secara tegas disampaikan Efendi bahwa
PT BRS sudah lama tidak beroperasi dugaan tidak memiliki tagihan rejening air
curah Rp 2 Miliar,dugaan transaksi aliran dana gelap,diminta Kejati Jawa Barat
dapat mengusut rekam jejak usaha PT BRS jelas,Efendi.
Seperti yang disampaikankanDirut Perumdam Tirta
Darma Ayu Nurpan SE M.Si pada sejumlash wartawan tentang surat undangan
Kejaksaan Negeri Indramayu pihak jajaran direksi tetap kooperatif untuk
memberikan penjelasan beserta dokumen yang dibutuhkan.Penjelasan
klarifikasi menyeluruh seusai memenuhi undangan permintaan keterangan di
Kejaksaan Negeri Indramayu,jelasnya pada Selasa (2/12/2025).
Terkait pemeriksaan dana Rp 2 miliar ramai jadi
wacana publik dengan ini menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke
rekening Perumdam Tirta Darma Ayu kemudian dialihkan ke PT TNS sesuai ketentuan
kontrak investasi.
Selain itu Perumdam TDA juga melunasi kewajiban
pembayaran air curah kepada PDAM Kabupaten Kuningan. Karena itu, ia berharap
isu yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.jelasnya.(source www.sorana.co.id//ras)-(majalahgalang.com//ra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar