DENGGOL Bicara Siapa Dia: KPK Dorong Pengawasan Intensif Lintas Lembaga
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria,
menegaskan bahwa kebocoran Dana Otsus harus diperbaiki segera. Menurutnya,
pengawasan yang kuat sejak awal menjadi kunci agar anggaran tidak berubah-ubah
dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.“Pencegahan korupsi Dana Otsus
harus dimulai dari hulu, dengan memastikan perencanaan tidak bisa
dinegosiasikan dan anggaran tidak mudah berubah di tengah jalan.
Otsus lahir bukan untuk memperkaya birokrasi tapi
untuk menghasilkan OAP hidup bermartabat di tanahnya sendiri dan memastikan
Pembangunan bisa berkelanjutan,” tegas Dian saat melakukan peninjauan lapangan
proyek air bersih kampung victory Pantai dan jalan lingkar Provinsi untuk
melihat penggunaan aliran Dana Otsus di Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu
(17/12).
Lebih lanjut, Dian menjelaskan, Dana Otsus memiliki peran
strategis dalam memperkuat layanan dasar, meningkatkan kesejahteraan, serta
mendorong pembangunan yang berkeadilan di Papua. Terlebih, sejak tahun 2002,
kucuran Dana Otsus Papua sudah mencapai Rp200 triliun.
“Jika masyarakat masih tanya di mana itu dana Otsus, itu bukan
semata kesalahan mereka tetapi jadi introspeksi pemerintah daerah,” jelasnya.Untuk
itu, pengelolaan dan pengawasan Dana Otsus memerlukan komitmen bersama dari
pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pemangku kepentingan.
KPK menyoroti bahwa persoalan Dana Otsus tidak
semata bersifat teknis administrasi, tetapi juga dipengaruhi oleh sejumlah
faktor non-teknis, seperti misalnya adanya intervensi kepentingan di luar
dokumen perencanaan resmi. Selain itu, modus operandi ini, dinilai serupa
dengan persoalan pokok pikiran (Pokir) anggota dewan legislatif.
Sebagai upaya pencegahan berbasis sistem, KPK memberikan tiga
rekomendasi, di antaranya mendorong kolaborasi dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional);
perbaikan pendataan OAP; dan evaluasi berkala pelaksanaan serta penyerapan Dana
Otsus Papua.
Tidak hanya itu, KPK juga mendorong penggunaan tagging Dana Otsus secara end-to-end, mulai dari tahap perencanaan hingga
pelaporan. Melalui tagging, setiap
program dan kegiatan Dana Otsus dapat ditelusuri kesesuaiannya dengan RPJMD dan
RAP Otsus, sumber pendanaannya, serta keterkaitannya dengan sasaran pembangunan
Orang Asli Papua (OAP).
Tagging juga
menjadi instrumen penting untuk mencegah pencampuran anggaran dan membatasi
perubahan program di luar mekanisme perencanaan. “Kita ingin memastikan setiap
rupiah Dana Otsus tetap berada di jalur kebijakan dan benar-benar ditujukan
untuk kepentingan Orang Asli Papua,” kata Dian.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penindakan tetap menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan tata kelola Dana Otsus, terutama
untuk menghadapi penyalahgunaan anggaran melalui modus white collar crime yang canggih dan terselubung.
Kasatgas Korsup Penindakan Wilayah V KPK, Herie Purwanto
menjelaskan, dari perspektif penindakan, tantangan utama penanganan perkara
Dana Otsus antara lain dokumen keuangan yang tidak tertata dengan baik,
kebutuhan audit investigatif yang memakan waktu, keterbatasan bukti awal, serta
tantangan geografis Papua yang kompleks.
“Tantangannya bukan hanya menemukan perbuatan melawan hukum,
tetapi membuktikan rangkaian keputusan yang menyimpang sejak tahap
perencanaan,” tambah Herie.Terpisah dalam Seminar dan Lokakarya Pencegahan
Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus yang berlangsung di Sorong.
Analis
Keuangan Negara Ahli Muda Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan
Keistimewaan, Kementerian Keuangan, Sutarto, menyambut baik kehadiran KPK dan
GIZ dalam upaya optimalisasi Dana Otsus Papua.
“Peran APIP besar dalam memverifikasi data untuk dana salur
tepat. Aspek Penggunaan (dana harus bisa dipertanggung jawabkan), Aspek Monev
dan Pengawasan,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Fraksi OTSUS DPR Papua Barat Daya,
Franky Umpain, jajarannya akan mengawal seluruh produk terkait Dana Otsus yang
berpihak pada OAP. “Hak-hak OAP akan kita perjuangkan dalam konteks
perundangan-undangan yang berlaku, agar membawa kesejahteraan bagi masyarakat
Papua,” terangnya.
Saat ini, KPK melalui Korsup Wilayah V masih terus melakukan
pendampingan dan mendorong perbaikan, salah satunya dengan menggelar Seminar
dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Otonomi Khusus yang
dilangsungkan sejak 16-18 Desember 2025, dengan mengundang seluruh jajaran
pemerintahan di Papua Barat Daya.Source https://kpk.go.id/id/-(www.majalahgalang.com//ras/rewi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar