Siaran Per :65/HM.01.04/KPK/56/12/2025
DEnggol Bicara Siapa Dia:Makin Gila Kasus Korupsi
MAJALAHGALANG.COM-JAKARTA:Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana korupsi
terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis
(18/12). KPK kemudian menetapkan tiga orang Tersangka yakni, ADK selaku Bupati
Bekasi periode 2024-2029; HMK selaku Kepala Desa Sukadami; serta SRJ selaku
pihak swasta.
Selanjutnya,
para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20
Desember 2025 s.d 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang
KPK.
Dalam
konstruksi perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, ADK
berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bahwa sejak Desember 2024 hingga
Desember 2025, ADK melalui HMK secara rutin meminta ‘ijon’ dari setiap paket
proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.
ADK
bersama-sama dengan HMK diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp9,5
miliar. Selain itu, HMK juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7
miliar. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang
tunai sebesar Rp200 juta, yang diamankan dari rumah ADK.
Atas
perbuatannya, Tersangka ADK bersama-sama Tersangka HMK selaku pihak penerima
disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Tersangka SRJ selaku pihak
pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.(www.majalahgalang.com//ras/thio s depari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar